Kejati NTT Tahan Dua Tersangka Korupsi Rp 600 Miliar

oleh -50 Dilihat

Kupang, mediantt.com — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Rabu (18/11/2015), sekitar pukul 21.00 Wita, menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTT tahun 2012 senilai Rp 600 miliar.

Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH melalui As Pidsus Kejati NTT, Gaspar Kase, SH, Kamis (19/11/2015) menjelaskan, dua tersangka kasus pengadaan benih pada Distanbun NTT telah ditahan Kejati NTT.

Menurutnya, dua tersangka yang ditahan itu adalah I Made Jawana selaku Kepala PT Pertani Cabang Kupang dan I Made Dwi Sunendra selaku Kepala PT SHS. Sebelum ditahan kedua tersangka menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita.

“Rabu (18/11/2015) kami menahan dua tersangka dalam kasus BLBU di Distanbun NTT tahun 2012 senilai Rp 600 miliar. Dua tersangka itu yakni I Made Jawana dan I Made Sunendra,“ kata Gaspar.

Ia mengatakan, kedua tersangka itu diperiksa oleh tim penyidik Kejati NTT diantaranya Devi Muskita, Ina Mallo dan beberapa tim penyidik Kejati NTT lainnya.

Setelah pemeriksaan, lanjut Gaspar, kedua tersangka diperiksa kesehatannya oleh dokter untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka. Setelah dinyatakan sehat oleh dokter, kedua tersangka langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kupang.

“Mereka diperiksa sejak pagi sekitar pukul 09.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita. Usai diperiksa dokter dan dinyatakan sehat. Setelah dinyatakan sehat kami langsung bahwa ke Rutan,“ kata Gaspar.

Ditanya apakah dalam kasus itu akan ada penambahan tersangka, Gaspar menuturkan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka, yang bisa saja mencapai 2-4 orang.

“Pasti akan ada tersangka baru dalam kasus itu. Tersangkanya bisa mencapai 2-4 orang nantinya. Tapi untuk sementara belum ada tersangka baru, “ katanya. (che)

Foto: Kajati NTT, John W Purba, SH, MH