Kejari Bajawa Laporkan BPKP NTT ke KPK

oleh -47 Dilihat

Kupang, mediantt.com – Barangkali ini yang pertama di NTT. Gara-gara lamban menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Kabupaten Nagekeo tahun 2012 senilai Rp 14 miliar, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa.

Dalam kasus dugaan korupsi itu, penyidik Kejari Bajawa telah menetapkan sedikitnya 6 orang tersangka, diantaranya Julius Lawotan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagakeo.

“Selaku Kajari Bajawa, kami telah melaporkan BPKP NTT ke KPK terkait dengan lambannya proses perhitungan kerugian Negara oleh BPKP NTT dalam kasus itu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bajawa, Raharjo Budi Istantho kepada wartawan, Rabu (20/4).

Ia menjelaskan, Kejari Bajawa telah melaporkan ke KPK melalui surat resmi beberapa waktu lalu. Surat tersebut ditujukan kepada tim supervisi hukum KPK, dengan tujuan meminta agar KPK juga mengambil sikap terhadap BPKP NTT.

Menurut Raharjo, Kejari Bajawa juga telah melaporkan BPKP NTT ke BPKP pusat, karena BPKP NTT sangat lamban dan sengaja mengulur waktu dalam perhitungan kerugian Negara dalam kasus itu.

“Saya laporkan BPKP NTT ke BPKP pusat dan tim supervisi hukum KPK. Karena perhitungan kerugian dalam kasus pembebasan lahan di Nagakeo sangat lama dan lamban sekali,“ kata Raharjo.

Ia juga menjelaskan, permintaan perhitungan kerugian Negara oleh Kejari Bajawa ke BPKP NTT sejak tanggal 5 Januari 2015. Namun, hingga April 2016, hasil perhitungan oleh BPKP NTT terkait kasus itu belum juga diperoleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa.

“Ada apa dibalik semuanya itu. Saya sudah minta perhitungan kerugian Negara sejak Januari 2015 lalu, tapi sampai April 2016 ini belum juga ada. Ada apa ini, “ gugat Raharjo.

Kata dia, dengan kondisi seperti ini ia menilai bahwa BPKP NTT telah menghambat proses hukum kasus dugaan korupsi hibah tanah di Kabupaten Nagakeo yang melibatkan Sekda Nagakeo, Julius Lawotan.

Ia juga mempertanyakan kinerja BPKP NTT terkait hasil kerugian Negara dalam kasus itu. “Apakah memang benar telah dilakukan perhitungan kerugian Negara ataukah belum dilakukan sama sekali oleh BPKP NTT,” katanya. (che)

Foto: Raharjo Budi Istantho