Isu Kriminalisasi Christofel Liyanto Menguat, Kuasa Hukum Minta Kejari Kupang Transparan

oleh -56 Dilihat

KUPANG, mediantt.com – Dugaan kriminalisasi terhadap Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto, mencuat ke publik. Isu ini menyeruak dari dalam Lapas Kelas IIA Kupang, memicu sorotan terhadap proses penanganan hukum oleh aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Informasi yang diperoleh media ini dari sumber terpercaya menyebutkan, terdapat berbagai upaya untuk menjadikan Christofel Liyanto sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Christofel, Hamdani, menegaskan bahwa jika informasi itu benar, maka aparat penegak hukum harus bekerja secara objektif, transparan, dan akuntabel.

“Jaksa harus objektif, transparan, dan akuntabel. Jangan seenaknya menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup,” tegas Hamdani.

Sumber media ini mengungkapkan, belum lama ini sejumlah pihak yang diduga penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang mendatangi Lapas Kelas IIA Kupang untuk memeriksa dua terpidana, yakni Rachmat alias Ravi dan Mesak Budi Angjani.

Kedatangan para penyidik tersebut disebut-sebut bertepatan dengan kehadiran ARK, notaris yang kini berstatus tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan yang ditangani Polda NTT. ARK bersama Ravi diduga terlibat dalam penggelapan sertifikat jaminan milik BPR Christa Jaya, yang berujung pada kredit macet Bank NTT senilai Rp5 miliar.

Menurut sumber tersebut, sebelum pemeriksaan berlangsung, Ravi sempat bertemu dengan ARK pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WITA. Pertemuan itu diduga membahas perkara yang menyeret nama Christofel Liyanto.

“Saya lihat ARK bersama Ravi sedang berbincang. Setelah itu ARK sempat ke pintu depan, lalu kembali lagi dan bertemu dengan orang-orang yang diduga penyidik Kejari,” ungkap sumber.

Ia menambahkan, jika terdapat rekaman CCTV, maka aktivitas tersebut dapat diverifikasi. Setelah pertemuan itu, barulah para penyidik masuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ravi.

Sumber juga menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Ravi dan Mesak berkaitan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Christofel Liyanto.

Selain itu, muncul pula dugaan adanya tekanan terhadap salah satu terpidana untuk mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Dia mengaku ditekan untuk mengubah BAP agar sesuai keinginan penyidik. Bahkan diminta mengaku mengenal Pak Chris, padahal dia bersikeras tidak mengenal dan baru mengetahui dalam persidangan,” jelas sumber tersebut.

Tak hanya pada 12 Maret, pertemuan antara ARK dan Ravi juga disebut terjadi kembali pada 31 Maret 2026.

Media ini mengantongi dokumentasi yang memperlihatkan kebersamaan keduanya pada tanggal tersebut.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kupang, Antonius Hubertus Jawa Gili, membantah adanya kehadiran notaris ARK pada 12 Maret 2026.
“Saat itu hanya penyidik dari Kejaksaan yang datang menemui Ravi. Tidak ada notaris,” tegas Antonius.

Namun, Antonius tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya perlakuan khusus yang memungkinkan ARK bertemu dengan Ravi.

Di sisi lain, Hamdani menegaskan bahwa kliennya sebelumnya telah memenangkan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

“Bukti-bukti yang diajukan sebelumnya sudah gugur dalam praperadilan. Kalau benar ada upaya seperti ini, kami menduga ada ketidaktransparanan dan upaya mencari-cari kesalahan klien kami,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam hukum, tidak boleh ada rekayasa perkara untuk menjerat seseorang.
Merujuk pada KUHAP terbaru Pasal 278, setiap orang yang memalsukan atau mengajukan bukti palsu dalam proses peradilan dapat dipidana hingga 6 tahun penjara atau denda kategori V.

Selain itu, Pasal 242 KUHP juga mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memberikan keterangan palsu, dengan hukuman hingga 7 tahun penjara, atau 9 tahun jika merugikan tersangka atau terdakwa.

“Ketentuan ini berlaku bagi semua, termasuk aparat penegak hukum. Jika terbukti ada rekayasa keterangan saksi, kami akan melaporkannya ke kepolisian,” tegas Hamdani.

Ia berharap aparat kejaksaan dapat bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini.

“Apalagi klien kami sudah menang praperadilan. Jangan sampai terkesan ada upaya mencari-cari kesalahan,” pungkasnya. (roy)