KUPANG – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi NTTT menetapkan jadwal layanan operasional, selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Adapun jam buka operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTG), tetap pukul 07.30 WITA pada 19 hingga 31 Desember 2025.
Sementara untuk transaksi antar peserta (Nasabah/TSA) sampai dengan pukul 18.30 WITA pada 19 hingga 30 Desember 2025, namun pada 31 Desember 2025 sampai dengan pukul 23.30 WITA
Kemudian, Cut-Off Warning BI-RTGS, akan disesuaikan pada pukul 19.00 WITA untuk tanggal 19-30 Desember 2025 dan pukul 24.00 WITA pada 31 Desember 2025. Sementara saat ini jadwal transaksi antar nasabah hingga 17.30 WITA.
Transaksi Cut-Off BI-RTGS pada pukul 21.00 WITA untuk 19-30 Desember 2025, dan 00.55 WITA pada 31 Desember 2025.
Selain itu, jam buka operasional sistem SKNBI tetap 07.30 WITA. Pengiriman DKE Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler disesuaikan pada pukul 17.30 WITA di 18-30 Desember 2025 dan 23.30 WITA pada 31 Desember 2025, Settlement Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler menjadi 9 kali pukul 09.00-17.45 WITA pada 19-30 Desember 2025, dan 09.00-23.45 WITA pada 31 Desember 2025.
Selanjutnya, Settlement Pengembalian Prefund Kredit dibuka 19.00 WITA pada 19-30 Desember 2025 dan 24.00 WITA pada 31 Desember 2025.
Selain itu, kegiatan BI-FAST dan Mobile Banking, Internet Banking dan QRIS, beroperasi normal sesuai jadwal yang berlaku penuh 24 jam selana 7 hari.
Sementara layanan kas, untuk penjualan uang rupiah khusus (URK)/uncut notes batas akhir sampai 8 Desember 2025, penukaran uang rupiah rusak dan cacat, termasuk uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran dengan batas akhir 11 Desember 2025.
Lalu, layanan kas keliling batas akhir 23 Desember 2025, dan penyetoran/penarikan untuk perbankan batas akhir 24 Desember 2025.
Kegiatan operasional Bank Indonesia akan beroperasi pada jadwal normal seluruhnya pada Jumat, 2 Januari 2026. Lebih lanjut, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank. (*/st)
