JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengumumkan hasil penetapan pasangan calon (paslon) di 261 wilayah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015. Perinciannya, sembilan provinsi, 219 kabupaten dan 33 kota.
“Kami menyampaikan proses perkembangan hasil penetapan paslon di 261 daerah. Kami telah melakukan pengumpulan data dari seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada di Indonesia,” ujar Husni Kamil Manik saat konferensi pers di Ruang Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (24/8) malam.
Husni mengungkapkan sampai pukul 20.00 WIB, terdapat 257 daerah yang sudah melakukan penetapan pasangan calon. Sementara empat daerah yakni Kabupaten Karo, Kabupaten Nabire, Kabupaten Supiori dan Kabupaten Selayar masih melakukan rapat pleno penetapan. “Sampai pukul 20.00 WIB, keempat daerah ini masih pleno,” katanya.
Husni menjelaskan, untuk tingkat provinsi, pasangan yang memenuhi syarat sebanyak 20 pasangan yang tediri dari 19 dukungan parpol dan satu pasangan calon dari perseorangan. Untuk kabupaten, mencapai 644 pasangan yang terdiri dari 544 pasangan didukung parpol dan 100 pasangan dari jalur perseorangan. “Sementara yang tidak memenuhi syarat 46 pasangan yang terdiri 19 pasangan dukungan parpol dan 27 pasangan dari perseorangan,” papar Husni.
Untuk tingkat kota, lanjut Husni, paslon yang memenuhi syarat sebanyak 101 pasangan yang terdiri dari 81 dukungan parpol dan 20 pasangan dari jalur perseorangan. Sementara yang tidak memenuhi syarat sebanyak 12 paslon dengan rincian dua pasangan didukung parpol dan 10 paslo perseorangan. “Jadi, total pasangan calon yang memenuhi syarat sebanyak 765 pasangan yang terdiri dari 644 dukungan parpol dan 121 pasangan dari jalur perseorangan. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat 59 paslon dengan rincian 22 dukungan parpol dan 37 dari perseorangan,” jelas Husni.
Adapun berdasarkan persebaran jumlah pasangan adalah, untuk kategori satu paslon terdapat di tiga daerah (1,17 persen), kategori dua paslon terdapat di 91 daerah (35,41 persen), kategori tiga hingga empat paslon terdapat di 143 daerah (55,64 persen), kategori lima hingga enam paslon terdapat di 19 daerah (7,39 persen), serta kategori lebih dari enam paslon terdapat di satu daerah (0,39 persen).
Husni juga menyampaikan, sebanyak tiga daerah harus ditunda pelaksanaannya hingga 2017, yakni Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupatan Timur Tengah Utara. Selain itu, tiga daerah akan menetapkan paslon pada 30 Agustus 2015, yakni Kota Surabaya, Kota Samarinda dan Kabupaten Pacitan. Terakhir, dua daerah membuka pendaftaran kembali, yakni Kota Mataram dan Kabupaten Fak-Fak. (sp/jk)
Ket Foto : Konferensi pers KPU di Ruang Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin 24 Agustus 2015.