HMI Dukung Pembatasan Jam Pesta Malam: Menjaga Harmoni antara Hak Individu dan Publik

oleh -225 Dilihat

Muhamad Farid Ridha

KUPANG, mediantt.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kupang menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan jam pesta malam di Kota Kupang. Bagi HMI kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara hak individu dalam berekspresi dan hak publik dalam memperoleh ketenangan serta keamanan. Kebijakan ini juga dinilai penting untuk menciptakan lingkungan sosial yang harmonis dan berkelanjutan bagi seluruh warga.

Kepada wartawan di Kupang, Jumat (3/10), Ketua Umum HMI Cabang Kupang, Muhamad Farid Ridha, mengatakan, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kupang menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kota Kupang yang menerapkan pembatasan jam malam, termasuk aturan penghentian musik pesta pada pukul 22.00 WITA.

Menurut dia, bagi HMI, kebijakan ini bukanlah larangan terhadap tradisi maupun budaya masyarakat, melainkan bentuk upaya menjaga keseimbangan antara hak individu dan hak publik demi terciptanya ketertiban, kenyamanan, serta kesejahteraan bersama.

“Aturan tersebut sangat relevan dengan kebutuhan warga kota yang membutuhkan ruang istirahat setelah beraktivitas. Musik pesta hingga larut malam kerap mengganggu ketenangan keluarga, pelajar, dan pekerja, serta berpotensi memicu gesekan sosial akibat kebisingan maupun konsumsi alkohol berlebihan. Dengan demikian, pembatasan jam malam diyakini mampu memperbaiki kualitas hidup masyarakat dan menumbuhkan sikap saling menghormati antarwarga,” tegas Farid.

Dia juga mengatakan, tidak hanya berdampak secara sosial, HMI juga menilai aturan ini memiliki manfaat ekonomi. Pembatasan jam malam akan membantu menjaga produktivitas pekerja dan pelaku usaha, sekaligus mendorong profesionalisme penyelenggara acara agar menata jadwal kegiatan secara lebih teratur. Selain itu, berkurangnya konflik sosial maupun gangguan kesehatan akibat kebisingan juga dinilai dapat menekan biaya sosial-ekonomi yang selama ini membebani masyarakat.

Dari sudut pandang politik dan tata kelola pemerintahan, HMI menilai langkah Wali Kota Kupang mencerminkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap aspirasi warga. Kebijakan ini dipandang sebagai upaya menegakkan aturan yang adil dan responsif terhadap kebutuhan publik, sekaligus wujud komitmen pemerintah untuk menciptakan kota yang lebih tertib dan harmonis.

HMI Cabang Kupang juga menyerukan dukungan dan kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat. Masyarakat diminta mematuhi aturan demi ketertiban bersama, penyelenggara acara didorong lebih disiplin menyesuaikan kegiatan dengan waktu yang ditetapkan, sementara pemerintah daerah diharapkan gencar melakukan sosialisasi serta menegakkan aturan secara adil, transparan, dan konsisten.

“Kami siap berkolaborasi dalam upaya sosialisasi agar kebijakan ini berjalan efektif. Jika diterapkan dengan konsisten, aturan ini tidak hanya menjaga ketenangan warga, tetapi juga memperkuat keharmonisan sosial di Kota Kupang,” katanya. (*/jdz)