Hakim Gugurkan Status Tersangka Komut BPR Christa Jaya, Penyidik Dinilai Langgar KUHAP 2025

oleh -138 Dilihat

KUPANG, mediantt.com – Pengadilan Negeri Kupang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadapnya cacat formil dan tidak sah karena melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 yang mulai berlaku tahun ini.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Kupang oleh hakim tunggal Consilia Ina Lestari Palang Ama, S.H. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 26 Januari 2026 cacat prosedur dan tidak berdasarkan hukum.

Hakim menilai prosedur penetapan tersangka tidak memenuhi standar hukum yang diatur dalam KUHAP baru. Salah satu poin krusial adalah tidak diperiksanya Christofel sebagai calon tersangka sebelum penetapan dilakukan.

“Tidak diperiksanya pemohon sebagai calon tersangka menunjukkan perbuatan penyidik bertentangan dengan Pasal 91 KUHAP yang menyatakan penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah,” tegas Consilia Ina dalam persidangan.

Selain itu, hakim menemukan sejumlah pelanggaran prosedural lain. Penyidik dinilai menggunakan keterangan saksi dan ahli dari perkara lain sebagai dasar penetapan tersangka. Padahal, menurut hakim, keterangan pemohon sebagai saksi dalam perkara berbeda tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Penetapan tersangka, kata dia, harus diawali dengan penyidikan yang mengumpulkan alat bukti yang secara khusus menunjuk pada perbuatan calon tersangka dalam perkara yang sedang ditangani.

Majelis juga menyoroti cacat formil dalam surat penetapan tersangka. Dokumen tersebut tidak memuat uraian singkat perkara serta tidak mencantumkan hak-hak tersangka sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 90 ayat (3) KUHAP 2025.

Menurut hakim, kekurangan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran prosedur yang berdampak langsung pada sah atau tidaknya tindakan hukum.

Hakim menegaskan, pemeriksaan calon tersangka merupakan bagian penting untuk menjamin transparansi serta hak pembelaan diri. Proses itu memberi kesempatan kepada calon tersangka menjelaskan posisinya dan menyampaikan bukti, sekaligus membantu memastikan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau justru sengketa perdata.

Dalam pertimbangannya, hakim juga mengingatkan bahwa penyidik dapat menghentikan penyidikan apabila perkara bukan merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b KUHAP 2025.
Meski demikian, hakim menolak permohonan pemohon yang meminta agar perkara tersebut dinyatakan sebagai sengketa perdata.

Praperadilan, tegas hakim, hanya berwenang menguji sah atau tidaknya tindakan penyidikan, bukan menentukan substansi perkara pidana atau perdata.

“Penilaian mengenai substansi perkara bukan kewenangan praperadilan,” tegasnya.

Putusan ini menjadi salah satu implementasi awal KUHAP 2025 dalam praktik peradilan pidana di Indonesia. Hakim menekankan bahwa aparat penegak hukum, baik polisi, jaksa, maupun pihak terkait lainnya, wajib menyesuaikan prosedur penanganan perkara dengan ketentuan baru tersebut.

Penetapan tersangka, lanjutnya, tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Prosedur hukum harus dipenuhi, alat bukti harus memadai, dan hak-hak individu wajib dilindungi sejak awal proses hukum. (roy)