Hakim Gugurkan Status Tersangka Christofel Liyanto, Sprindik Dinilai Cacat Prosedur

oleh -94 Dilihat

KUPANG, mediantt.com – Sidang praperadilan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bank NTT atas nama Christofel Liyanto resmi berakhir. Pengadilan Negeri Kota Kupang, Senin (23/2/2026), mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Christofel tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Kupang. Pihak termohon dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 26 Januari 2026 beserta surat penetapan tersangka pada tanggal yang sama dinilai cacat prosedur dan tidak berdasarkan hukum.

“Berdasarkan Sprindik 26 Januari 2026 dan surat penetapan tersangka pada tanggal yang sama, dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas hakim dalam persidangan.

Hakim juga menilai alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Christofel sebagai tersangka tidak sah menurut hukum. Keterangan saksi dan ahli yang dijadikan dasar penetapan tersangka dinyatakan tidak dapat digunakan.

“Alat bukti tersebut diperoleh sebelum adanya surat perintah penyidikan diterbitkan, sehingga tidak sah menurut hukum,” jelas hakim.

Kuasa hukum Christofel Liyanto, Dr. Adhitya Nasution, S.H., M.H., menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai hakim telah bersikap adil dengan menolak bukti-bukti yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Menurut Adhitya, persoalan dalam perkara ini bukan pada penyalahgunaan kewenangan, melainkan lebih pada aspek prosedural yang dinilainya prematur.

“Saya tidak menyebut Kejaksaan Negeri Kupang menyalahgunakan kewenangan, tetapi lebih tepat disebut prematur,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses penyelidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan pada hari yang sama bertentangan dengan prinsip fair trial
dalam hukum acara pidana.

“Secara hukum, penyelidikan dan penetapan tersangka tidak bisa dilakukan dalam waktu bersamaan tanpa proses yang semestinya,” tegasnya.

Adhitya juga mengimbau masyarakat Nusa Tenggara Timur agar tidak takut ketika menghadapi proses hukum.

“Untuk masyarakat NTT, jangan takut apabila menjadi tersangka. Negara menjamin hak konstitusional setiap warga negara dan menyediakan bantuan hukum,” katanya.

Dengan putusan ini, status tersangka Christofel Liyanto resmi gugur dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. (roy)