KUPANG, mediantt.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, resmi meluncurkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Gerakan Jam Belajar di Lingkungan Masyarakat. Kebijakan ini diperkenalkan dalam upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional ke-67 Tahun 2026 di Kupang, Sabtu (2/5/2026).
Peluncuran Pergub tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat ekosistem pendidikan berbasis keluarga, dengan mendorong pengaturan waktu belajar anak di rumah secara terstruktur serta melibatkan peran aktif orang tua.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Ketua DPRD NTT Emi Nomleni, unsur Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan Bank Indonesia NTT.
Gubernur Melki menjelaskan, kebijakan ini menegaskan bahwa proses belajar tidak hanya berlangsung di sekolah, tetapi juga harus berlanjut di rumah dengan pendampingan orang tua.
“Jam belajar masyarakat ini mengatur agar ada partisipasi orang tua dan kerja sama dengan sekolah. Anak-anak setelah selesai di sekolah tetap melaksanakan kegiatan belajar di rumah dan didampingi dengan penuh kehangatan serta kasih sayang,” ujar Melki.
Ia juga menekankan pentingnya pembatasan penggunaan gawai sebagai bagian dari kebijakan tersebut. Langkah ini dinilai perlu untuk mendorong interaksi langsung antara anak dan orang tua sekaligus meningkatkan kualitas komunikasi dalam keluarga.
Dalam Pergub itu, Gerakan Meja Belajar ditetapkan sebagai kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap hari Senin hingga Jumat di luar jam sekolah, kecuali hari libur.
Pelaksanaannya bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi keluarga, pekerjaan orang tua, serta kegiatan keagamaan maupun budaya lokal.
Meski demikian, penyesuaian tersebut tetap harus memperhatikan kebutuhan pembelajaran mandiri anak, kedisiplinan waktu, serta durasi belajar yang memadai. Bahkan, durasi belajar dapat ditambah sesuai kebutuhan peserta didik.
Program ini tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga mencakup pembinaan karakter melalui penanaman nilai disiplin, tanggung jawab, dan kepedulian sosial. Selain itu, program ini mendorong penguatan keimanan dan ketakwaan, peningkatan literasi melalui kegiatan membaca, serta penyelesaian tugas sekolah.
Pembelajaran berbasis budaya lokal seperti tenun ikat, seni tradisional, dan adat istiadat juga menjadi bagian penting dalam Gerakan Meja Belajar. Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan mampu mempererat hubungan keluarga melalui interaksi positif dan penggunaan gawai secara bijak.
Seluruh peserta didik dan anak usia sekolah di NTT diarahkan untuk terlibat aktif dalam gerakan ini.
Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, Pergub tersebut juga mengatur pembentukan Tim Penggerak Gerakan Meja Belajar secara berjenjang, mulai dari tingkat provinsi hingga desa/kelurahan.
Tim di tingkat provinsi dibentuk oleh gubernur dan bertugas memimpin koordinasi strategis, menetapkan arah kebijakan, mengalokasikan sumber daya, serta melakukan evaluasi menyeluruh. Sementara itu, tim di tingkat kabupaten/kota bertanggung jawab pada pengelolaan operasional program, pembinaan teknis, sosialisasi, dan monitoring.
Di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, tim berperan dalam koordinasi lapangan, pendampingan masyarakat, serta pelaksanaan langsung kegiatan.
Komposisi tim melibatkan berbagai unsur, antara lain perangkat daerah bidang pendidikan dan kebudayaan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Tim Penggerak PKK, Bunda Literasi, Satuan Polisi Pamong Praja, serta pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan.
Gubernur Melki menegaskan, Gerakan Meja Belajar, akronim dari Melki-Johni Mengajak Belajar, diharapkan menjadi gerakan bersama yang menghubungkan sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa proses pendidikan tidak berhenti di ruang kelas, tetapi berlanjut di rumah dengan pendekatan yang lebih humanis.
“Anak-anak perlu didampingi, bukan hanya diawasi. Dengan keterlibatan orang tua, kita ingin membangun kebiasaan belajar yang kuat sekaligus membentuk karakter,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi NTT berharap implementasi Pergub ini mampu meningkatkan kualitas pendidikan, memperkuat literasi, serta membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berkarakter serta memiliki kedekatan dengan keluarga dan budaya lokal. (*/jdz)
