Fransisco Bessi Desak Kejati NTT Bongkar Pemufakatan Jahat di Rutan Kelas IIB Kupang

oleh -806 Dilihat

Fransisco Bessi

KUPANG, mediantt.com – Praktisi hukum Nusa Tenggara Timur, Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., CLA., bersama tim advokat dari Kantor Pengacara & Mediator Fransisco Bernando Bessi & Partners, resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

​Laporan tersebut mendesak Kejati NTT membongkar skandal dugaan intervensi ilegal, percobaan penyuapan, hingga upaya merintangi proses peradilan (obstruction of justice) yang terjadi di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang.

​Dalam keterangannya, Fransisco Bernando Bessi yang bertindak sebagai kuasa hukum dari saksi kunci, Hieronymus Sonbae, membeberkan kronologi peristiwa yang terjadi di dalam Rutan Kelas 2B Kupang.

Aksi tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum pegawai Kejaksaan Negeri Kota Kupang berinisial WM pada Senin, 15 Juni 2026.

​”Oknum tersebut mendatangi Rutan Kupang tanpa memiliki kapasitas hukum maupun surat tugas resmi dalam perkara ini. Ia secara sepihak menemui saksi kunci kami dan menyodorkan draf perdamaian. Isinya memaksa saksi untuk menyatakan bahwa seluruh keterangan pemerasan yang pernah diberikan di hadapan pemeriksa Kejati NTT dan Kejaksaan Agung adalah tidak benar,” tegas Fransisco Bessi dalam laporannya.

​Fransisco Bessi juga menyoroti aspek mengejutkan di mana oknum WM diduga kuat membawa masuk sebuah tas ransel hitam berisi uang ratusan juta rupiah hingga langsung ke dalam area steril Rutan Kupang.

​Kuasa hukum juga mempertanyakan sistem pengamanan Rutan yang terkesan meloloskan barang tersebut tanpa hambatan.

Fransisco juga menegaskan, kunci utama berada pada transparansi rekaman digital. ​”Kuncinya adalah rekaman CCTV dari Rutan Kelas II B Kupang. Kami meminta rekaman di pintu masuk dan ruang kunjungan dibuka agar bisa dicocokkan dengan keterangan saksi. Terlihat jelas saat oknum berpakaian serba hitam tersebut masuk, mengeluarkan surat dari balik jaket, dan menaruh tas ransel yang diduga berisi uang ratusan juta tersebut,” katanya.

​Tim hukum meyakini oknum pegawai Kejari tersebut tidak bergerak sendirian dan diduga kuat dikendalikan oleh oknum Jaksa terlapor awal, RSA, selaku aktor intelektual (intellectual dader).

Fransisco Bessi mengkhawatirkan jika skenario penyuapan ini berhasil, posisi klien utama mereka, Hironimus Sonbay, akan sangat tersudut dan rentan mengalami diskriminasi hukum.

​Menyikapi pelanggaran berat ini, Fransisco Bessi bersama rekan advokatnya Ivan Valen Yosua Missa, S.H., Petrus Lomanledo, S.H., Alfrido Opniel Lerry Lenggu, S.H., dan Frangky Roberto Wiliem Djara, S.H. menuntut tiga langkah tegas dari Kepala Kejati NTT untuk memproses oknum WM atas dugaan tindak pidana korupsi (percobaan penyuapan) sesuai Pasal 5 jo. Pasal 15 UU Tipikor serta Obstruction of Justice berdasarkan Pasal 21 UU Tipikor.

Selain itu, Fransisco juga Meminta Bidang Pengawasan (Jamwas) memeriksa keterlibatan oknum Jaksa RSA yang diduga kuat menggerakkan aksi senyap tersebut serta memberikan proteksi penuh kepada Didik Hariadi Brand di dalam Rutan agar steril dari segala bentuk intimidasi lanjutan.

​”Laporan ini kami sampaikan dengan harapan segera ditindaklanjuti demi menjaga marwah institusi Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan menegakkan keadilan yang bersih di NTT,” tegas Fransisco Bessi. (roy)