Ferdinan Amatae Diberhentikan Karena Sanksi Organisasi, PB Tak Ada Hak Atur Otonomi IPSI NTT

oleh -273 Dilihat

Melkias Rumlaklak

KUPANG, mediantt.com – Klarifikasi Ferdinan Amatae bahwa dirinya masih menjabat Sekretaris Umum IPSI NTT, mendapat bantahan balik dari Wakil Ketua Umum yang juga Ketua Harian, Melkias Rumlaklak. Dia menegaskan, Ferdinan diberhentikan karena sanksi organisasi (IPSI NTT), dan Pengurus Besar (PB) IPSI tidak punya hak mengurus otonomi IPSI NTT.

“Yang benar, si Ferdinan itu diberhentikan dari Sekum karena sanksi organisasi dari IPSI NTT. Pengurus Besar (PB) IPSI tidak punya hak mengatur rumah tangta IPSI NTT yang otonom,” tegas Rumlaklak, dalam keterangan kepada mediantt.com, Jumat (13/2/2026).

Dia menjelaskan, kalau ketua umum IPSI NTT, Meserasi Ataupa, mau mengembalikan ferdinan amatae ke posisi sekum, maka tentu harus melalui mekanisme rapat lengkap pengurus, sekaligus memulihkan nama baik yang bersangkutan dengan diterbitkannya SK Pembatalan dan mencabut SK sebelumnya.

“Mestinya begitu. Organisasi IPSI bukan milik ketum seorang atau si ferdinan,” ujarnya.

Melkias Rumlaklak menegaskan lagi, pemecatan saudara Ferdinan Amatae telah h melalui mekanisme organisasi dalam rapat lengkap pengurus yg dipimpin Ketum IPSI NTT, Meserasi Ataupa. Sehingga keluarlah SK Pemecatan dan rekomendasi KONI NTT.

Alasan pemecatan, sebut dia, penyalahgunaan kewenangan serta pertanggung jawaban keuangan yang tidak jelas dari dana hibah KONI. Dia malah mensinyalir juga ada pungutan liar saat upgrading untuk wasit dan juri sebesar Rp 1.500.000, pelatih Rp 1.000.000. Juga, keikut-sertaan daerah dalam suatu event sebesar Rp 500.000, atlit yang ikut bertanding per orang dipungut Rp 100.000.

“Pertanyaan kami, dana sebesar ini kemana dan pertanggungjawabannya di mana,” kritik Rumlaklak.

Dia juga memaparkan, Pengprov IPSI NTT menetapkan susunan badan pengurus guna diteruskan ke PB IPSI untuk disahkan, tapi PB tidak punya kewenangan membatalkan SK pemecatan tersebut. Sebab, dalam AD/ART IPSI, khususnya ART pasal 11 ayat 1c yang mengatur tentang sanksi organisasi. “Si Ferdinan ini kan diberhentikan karena sangsi organisasi,” katanya.

Dia juga menandaskan, Rakerda IPSI NTT yang digelar di Hotel Ameliya akhir Desember 2025, dianggap ilegal dan tidak representatif.

“Rakerda itu kami anggap ilegal dan tidak representatif sehingga kita bubarkan. Karena peserta yang ikut dari hanya 2 dari 22 kabupaten/kota, sedangkan yang lain hadir apakah para pemulung?” katanya.

Mikhael Rumlaklak juga berharap, IPSI NTT kedepan lebih solid dan maju dalam kebersamaan tim sebagai satu kesatuan yang utuh. “Harus jadi super tim sehingga tidak hanya berharap pada satu orang sebagai superman. Sebagai Tuan Rumah PON, prestasi tentu harus berupaya maksimal menampilkan yang terbaik, dengan obsesi meraih juara umum sebagai sumbangsi bagi Flobamoratasa tercinta,” imbuh Rumlaklak. (jdz)