DESA UNGGUL DENGAN HASIL PERTANIAN BERNILAI STRATEGIS EKONOMI

oleh -731 Dilihat

Oleh Drs. Ignatius Sinu, MA

Antropolog, pensiunan Dosen Ilmu Sosial pada Fakultas Pertanian Universitas Nusa Cendana

SAYA pernah menulis opini tentang Ekonomi Moke, menggambarkan nilai penting dari nira lontar yang diolah minjadi minuman berkadar alkohol yang oleh masyarakat setempat dikenal dengan moke (lontar wine). Minuman keras ini kemudian dilarang, baik melalui himbauan kepala daerah maupun melalui Perda ataukah Perdes. Akibat dari konsumsi miras orang mabuk dan membuat onar sani-sini, membuat kekacauan, bahkan menjadi pemicu konflik yang lebih luas seperti terjadi perang antar kampung. Dampak buruknya seperti itu. Tetapi mengolah nira lontar menjadi minuman berkadar alkohol tinggi adalah aktivitas ekonomi yang dampaknya signifikan terhadap ekonomi penduduk, baik untuk pengelola, hingga ke pelaku pasar atau penjual.

Saya tunjukkan outcome dari moke terhadap pendidikan buat masa depan generasi. Banyak generasi yang sedang mengikuti pendidikan dari pendidikan menengah hingga pendidikan tinggi dibiayai dari aktivitas ekonomi moke. Begitu juga dengan banyak generasi yang sukses di dunia pendidikan dan pekerjaan dibiayai oleh aktivitas ekonomi moke. Karena itu aktivitas ini perlu dihargai, sama halnya dengan memberikan penghargaan terhadap aktivitas mengolola nira lontar menjadi gula air (lontar juice), atau minuman berkadar alkohol lainnya yang dijual bebas.

Hingga awal tahun 2000 desa-desa di Indonesia, apalagi di Nusa Tenggara Timur, tidak memiliki daya tarik untuk didatangi dan ditempati. Kondisi desa-desa di Indonesia digambarkan serba kekurangan di hampir semua aspek. Desa tidak punya apa-apa untuk dibanggakan. Generasi yang lahir dan besar di desa sangat merindukan kota atau tempat lain, dan berupaya sesegera mungkin meninggalkan desanya dan pergi ke tempat lain untuk merasakan kehidupan yang lebih baik. Seiring dengan kamajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan mengalir masuknya inovasi ke pelosok-pelosok negeri, lambat laun membuka mata generasi akan potensi daerahnya masing-masing.

Kawasan gersang seperti wilayah Kabupaten Flores Timur, penduduknya hidup bergantung sepenuhnya kepada bercocok tanam di ladang yang amat rentan terhadp gagal panen; di tahun 1970-an diperkenalkan tanaman mente, yang konon bernilai ekonomi. Para petani di Flores Timur khawatir akan tanaman yang satu ini yang akan mengganggu tanaman padi dan jagung yang menjadi tanaman dan pangan pokok warisan leluhur. Dengan sedikit pemaksaan, atau dengan memobilisasi para petani, kawasan Tanjung Bunga ditanami mente. Tanaman ini tumbuh subur, dan saatnya memberikan produksi yang signifikan menambah komoditi yang sudah dikenal di Flores Timur, seperti kopi di Hokeng dan kelapa di Adonara, yang pamornya hilang di tahun 1980-an lantaran disaingi tanaman kelapa sawit yang diperkenalkan di Indonesia dan dibudidaya secara massal di Kalimantan, Sumatera, dan Papua.

Desa-desa di NTT lagi-lagi tidak punya apa-apa. Pertanyaan-pertanyaan seperti bisakah penduduk desa di NTT hidup makmur dari hanya menanam asam, kemiri, tomat, ataukan cabai? Bisakah desa-desa di NTT dikenal sebagai desa kemiri, desa tomat, desa cabai? Seperti halnya di daerah lain dikenal dengan Kebun Jeruk, Kramat Jati, Duren Sawit, Kiupukan? Jawabannya seharusnya bisa dan dikembalikan kepada yang empunya desa, yang tinggal dan besar di desa itu. Penduduk desa harus dimoblisasi untuk fokus pada pontesi desanya, potensi kawasannya. Manakala kawasannya potensial untuk tanaman kakao, maka fokus pembangunan di desa itu pada usahatani tanaman kakao. Bercocok tanaman kakao dijadikan kebudayaan penduduk desa itu. Desa itu dikenal sebagai desa kakao. Setiap kepala keluarga hukumnya wajib menanam tanaman kakao pada setiap lahan pertaniannya. Setiap Kepala Keluarga (KK) harus punya tanaman kakao tidak kurang dari 1.000 pohon. Bayangkan ada 1.000 KK di desa ini maka di desa ini tumbuh 1 juta pohon kakao. Setiap tanaman menghasilkan 2 kg, maka setiap tahun desa ini menyediakan kakao sebanyak 2.000.000 kg (2.000 ton) kakao. Jika harga kakao Rp 35.000 per kg maka setiap tahun uang mengalir masuk ke desa ini sebanyak Rp 70 miliar. Jumlah yang tentunya amat fantastis jika dibandingkan dengan Dana Desa yang masuk ke desa setiap tahun yang hanya Rp, 1,2 miliar.

Agar desa kakao terwujud dibutuhkan keberanian untuk membangun kerja sama dengan berbagai pihak dengan jejaring yang luas. Kerjasama dengan eksportir-importir, media, investor, dengan para ahli kakao; ahli budidaya, ahli pengolah hasil kakao, ahli pemasaran kakao, dan lain-lain keahlian yang berkaitan dengan kakao yang dengan sendirinya berpenghasilan tinggi dan terjamin dari usahatani kakao. Para ahli itu ada di Perguruan Tinggi. Di desa ada perguruan tinggi yang menempatkan para ahlinya di bidang kakao, yang bergelut dan paham betul tentang budidaya kakao, mulai dari persiapan lahan, penanam, pemeliharaan, panen, pasca panen, pengolahan, dan pemasaran. Para ahli bertanggung jawab atas setiap tahapan. Desa jadi agrowisata. Orang datang ke desa kakao untuk berwisata, menhirup udara segar alam pedesaan kakao, menyaksikan petani laki-laki perempuan tua dan muda mengurusi kakao mereka, apakah merawat kakao, memanen kakao, mengolah hasil kakao, dan menikmati produk kakao berupa minuman, makanan ringan yang terbuat dari kakao di desa kakao.

Komoditas perkebunan bernilai ekonomi tinggi ada di NTT, mulai dari kelapa, kopi, kakao, mente, cengkeh, vanili, kemiri, asam, dan lain-lain. Kakao sudah tumbuh pada lahan seluas 60,5 ribu hektar pada tahun 2024. Jika 700 pohon kakao tumbuh pada lahan seluas 1 hektar, maka pada lahan seluas 60,5 ribu hektar itu tumbuh sebanyak 423.500.000 pohon kakao. Jika satu pohon kakao menghasilkan 2 kg per tahun maka setiap tahun dihasilkan 847.000.000 kg atau 847.000 ton kakao. Dan jika harga 1 kg kakao Rp 35.000, maka rupiah yang diraup petani kakao di NTT setiap tahun sebesar Rp 29.645.000.000.000. Jumlah yang sangat fantastis, yang seharusnya dinikmati petani NTT, sehingga setiap tahun tidak mengeluh dan mengemis bantuan. Data statistik menunjukkan bahwa kakao yang tumbuh di NTT pada lahan seluas 60.5 ribu itu menghasilkan biji kakao sebanyak 21.000 ton per tahun, sangat jauh di bawah produksi ideal 847.000 ton. Itu berarti pada lahan seluas 60,5 ribu hektar itu hanya tumbuh dan berbuah kakao sebanyak 10.500.000 pohon; atau satu hektar hanya 174 pohon dan berbuah jauh di bawah ideal 700 pohon per hektar.

Komoditas Perkebunan utama di NTT 2024 berdasarkan data diketahui areal jambu mente seluas 154,5 ribu hektar, kopi 76,4 ribu hekar, kakao 60,5 ribu hektar, lahan jambu mente 154 ribu hektar, kopi 76 ribu hektar. Produksinya jauh di bawah produksi ideal berdasarkan jumlah pohon per hektar dan produktivitas terendah. Produksi kopi hanya 31 ribu ton dan kakao hanya 21 ribu ton. Berdasarkan data statisitik mengenai luas areal tanaman perkebunan di NTT dan produksi tanaman perkebunan diketahui produksinya jauh di bawah produksi ideal. Alasannya semua kita sangat paham. Kita semua dan petani kita hanya diminta, dihimbau dari waktu ke waktu untuk tanam, dan tanam, dan terus tanam. Lalu yang terjadi adalah petani NTT memang menanam tetapi hanya sekedarnya menanam, lalu membiarkan tanaman yang ditanam itu tumbuh tanpa perawatan, tanpa memperhatikan tata cara menanam dan merawat tanaman. Karena pemerintah yang adalah pembawa perubahan hanya bisa menghibau dan menghimbau untuk menanam.

Perjalanan penelitian kami di tahun 2018 di wilayah desa terpencil Patisirawalang, Kecamatan Tanjung Bunga Kabupaten Flores Timur, desa yang baru bisa dijangkau kendaraan roda dua dan empat tahun 2017. Bertahun-tahun orang Flores Timur sendiri mengganggap daerah itu kering, tandus dan tak berpotensi, sekalipun sebagiannya sudah menunjukkan potensi yang luar biasa di sektor pertanian jambu mente. Desa ini kaya akan potensi pertanian, perkebunan dan kehutanan. Kawasan desa Patisirawalang tumbuh lontar membentuk kawasan hutan lontar, tumbuh mente membetuk kawasan hutan mente, dan kawasan datar seluas 25 hektar tumbuh jahe membentuk padang jahe menyebabkan ilalang gagal tumbuh di kawasan ini. Siapa yang tanam orang tidak tahu. Yang hanya bisa dijawab tumbuh sendiri, merupakan pemberian tak terhingga dari Yang Kuasa buat manusia yang hidup di tempat itu.

Jahe pada lahan seluas 25 hektar di desa Patisirawalang tumbuh sendiri, dipanen dan tumbuh lagi tanpa perlakuan dari tangan manusia yang namanya petani. Tangan manusia yang namanya peramu hanya datang meramu dan tumbuh lagi lamu diramu lagi tak kunjung habis. Bebas hama apapun karena jahe di di tempat itu tumbuh mengganti rumput padang yang menjadi vegetasi utama pada daerah padang kerontang. Lontar disadap, dan nira lontar diolah menjadi moke, minuman berkadar alcohol bernilai ekonomi yang bisa dijual ke kota mendatangkan rupiah ke desa membangun desa.

Ada teluk yang aman dari jangkauan gelombang, tenang sepanjang tahun, laut teluknya jernih bersih dengan alam bawah laut yang indah. Setiap tahun puluhan kapal pesiar yang datang dari berbagai belahan dunia singgah dan beristirahat di tempat itu menikmati keindahan alam laut di tempat itu, menikmati anggur lokal dari nira lontar, dan mendapatkan souvenir berupa sarung tenun ikat di desa itu. Ini, berdasarkan catatan penelitian kami yang luput dari perhatian pemerintah kabupaten Flores Timur, sementara pemerintah desa menganggapnya biasa-biasa saja.

Hampir di sekujur tubuh pulau-pulau di Nusa Tenggara Timur tumbuh dengan anggun di tanah kering, berbatu, dan kurang hujan tanaman lontar, asam, jati, kemiri, kopi, mente, pisang, cengkeh, vanili, dan lain-lain tanaman perkebunan dan kehutanan yang berkemampuan memberikan sumbangan bagi kehidupan dan kesejahteraan penduduk pulau-pulau itu. Kelapa tumbuh subur hingga ke bibir pantai, berbuah lebat setiap tahun. Begitu pula denga tanaman perkebunan dan kehutanan lainnya.

Tidak ada data lontar, padahal tanaman ini tumbuh membentuk kawasan hutan di NTT. Menjadi kebudayaan petani di NTT, terutama orang Rote dan Sabu yang berkebudayaan lontar. Kemanapun dia pergi meninggalkan kampung halamannya di Rote dan Sabu yang utama dia bawah adalah buah lontar untuk di tanam di tempat baru sebagai identitas daerah asal, tempat mereka mencari hidup. Asam tidak ditanam. Tumbuh sendiri dan dibiarkan tumbuh. Pada masa lalu asam tumbuh membentuk kawasan hutan; menjadi tempat manusia untuk meramu, berladang, dan bermukim menetap. Kawasan hutan asam dibuka ladang, kemudian ditempati menjadi pemukiman penduduk. Kawasan hutan asam lambat laun berkurang, karena manusia tidak punya kebiasaan menanam kembali pohon asam yang ditebang untuk keperluan lain.

Luas areal tanaman perkebunan menghasilkan dan produksi yang saya olah dari data Statistik Tahun 2026 memberikan gambaran yang sangat prospektif. Tanaman kelapa menghasilkan tumbuh pada lahan seluas 79,590 ha dengan produksi 62.358 ton, jambu mente pada lahan seluas 86.452 dengan produksi 52.875 ton, tanaman kopi tumbuh pada lahan seluas 51.690 hektar dengan produksi 30.573 ton, tanaman kakao yang menghasilkan tumbuh pada lahan seluas 34 .255 hektar dan berproduksi 22.0228 ton, tanaman kemiri yang menghasil tumbuh pada lahan seluas 45.820 hektar dengan produksi 26.651, tanaman cengkeh yang menghasilkan tumbuh pada seluas 10.033 dengan produksi 3.951 ton, dan asam yang menghasilkan tumbh pada lahan seluas 2.543 hektar dengan produksi 1.730 ton. Jika diuangkan maka hasil setiap tanaman perkebunan menarik masuk rupian, untuk tanaman kelapa sebesar Rp 498.864.000.000. tanaman mente sebesar Rp520.875.000.000, tanaman kopi sebesar Rp 764.325.000.000, tanaman kakao sebesar Rp 777.980.000.000, tanamn kemiri sebesar Rp 260.651.000.000, tanaman cengkeh sebesar Rp 256.815.000.000. Total uang yang masuk setiap tahu ke NTT dari hasil tanaman perkebunan dan kehutanan sebesar Rp 3.079.510.000.000. Hitungan berdasarkan data yang saya copot dari media yang beredar, data yang pesimistik ini saja sudah menggbarkan bahwa dari tanaman perkebunan dan kehutanan yang ditanam dan dibiarkan tumbuh di sekujur tubuh pulau-pulau di Nusa Tenggara Timur mampu menarik masuk tidak kurang dari Rp 3 truliun ke kantong Nusa Tenggara Timur; bisa dibayangkan bila tanaman perkebunan bernilai ekonomi strategis ini dibudidaya sesuai tata aturan, fokus menjadi tanaman unggulan khas kawasan desa, kecamatan, kabupaten, maka NTT tidak perlu bergantung pada kemurahan pusat mengalokasikan anggaran untuk daerah.

Tahun 2025 realisasi APBN untuk NTT sebesar Rp 32,6 triliun (95.2%), sementara penerimaan pajak di NTT tahun itu sebesar Rp 2,552,96 miliar, yang jika disandingkan dengan APBN untuk NTT maka penerimaan pajak sangat jauh di bawah. Namun orang NTT tidak perlu berkecil hati karena PDRB NTT tahun 2025 sebesar Rp 148,37 triliun, jauh di atas Rp 32,6 triliun yang didapatkan dari pusat. Besaran PDRB NTT ini menunjukkan betapa kayanya potensi daerah ini. Besarnya PDRB ini bersumber dari macam-macam sumber yang menghasilkan di daerah ini, dari perkebunan, pertanian, penangkapan ikan, peternakan, pariwisata, transportasi, dan lain-lain, yang nota bene dilakukan dengan menerapkan teknologi warisan leluhur, teknologi yang berserah kepada kemurahan alam. Total PDRB sebesar itu seharusnya alokasi dana pusat untuk daerah sebesar tidak kurang dari Rp 74 triliun, bukannya Rp 32,6 triliun yang seolah-olah merupakan belaskasihan dari pusat untuk daerah (NTT).

Deskripsi mengenai potensi di sekujur tubuh pulau-pulau di NTT belum menjawab pertanyaan utama tulisan ini mengenai desa unggul dengan tanaman pertanian bernilai ekonomi strategis. Di sekujur tubuh gugusan pulau-pulau Nusa Tenggara Timur dapat tumbuh dengan subur tanaman pertanian, perkebunan, dan kehutnan. Sangat mudah mewujudkan desa kopi, desa kakao, desa vanili, desa asam, dan lain-lain tanaman perkebunan, pertanian dan kehutanan bernilai ekonomi strategis. Catatan penelitian kami sebagaimana dituturkan seorang mantan kepala desa di Kabupaten Lembata, bahwa dengan dana Inpres Desa Tertinggal, penduduk di desanya diwajibkan menanam mente pada tanah-tanah pertanian kritis yang tidak bisa dijadikan ladang. Hasilnya di wilayah desa itu tumbuh tanaman mente berusia puluhan tahun dan menghasilkan. Sayangnya ketika diminta penjelasan mengenai jumlah pohon per KK yang berproduksi tidak bisa dijelaskan. Begitu juga ketika ditanyakan produksi mente di desa itu setiap tahun, malah dijawab penduduk desanya tidak menjual mente. Ketika kami bertemu dengan pengepul hasil pertanian di desa, para pengepul menggambarkan bahwa setiap tahun mereka mendapatkan mente dari desa itu di atas 6 ton, jumlah yang tentunya tidak kecil, dan jauh dari jangkauan pendataan aparat desa. Berdasarkan penjelasan kepala desa yang sudah memimpin desa itu puluhan tahun seumuran dengan mente di desanya, tergambarkan bahwa dana IDT yang digunakan untuk pengembangan mente di desanya mubasir lantaran mente gagal tumbuh dan menghasilkan di desanya. Padahal wilayah desa dan kawasan-kawasan perbukitan dan lereng di wilayah desa itu ditumbuhi tanaman mente membentuk kawasan hutan. Mente tumbuh bak tanaman liar yang tidak dirawat oleh para pemiliknya.

Desa unggul dengan tanaman pertanian bernilai ekonomi strategis sebetulnya mudah terwujud, sebagaimana catatan-catatan kecil yang dipaparkan. Namun kenyataannya seolah sulit terwujud, mungkin karena kondisi sosial politik, dan budaya politik bangsa ini yang menjunjung tinggi nilai-nilai Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN). KKN adalah hama sosial politik yang setiap waktu mengganggu pembangunan di semua sektor. Dana apa saja yang masuk ke desa bukannya menjadikan pendudukan desa keluar dari kemiskinan; malah dana itu digunakan untuk mempertahankan kemiskinan di desa agar desa bisa mendapatkan belaskasihan dari pusat. Dana Desa miliran rupiah masuk ke desa setiap tahun selama hampir lima tahun, hanya satu dua desa yang berhasil menjadikan desanya maju; memoles desanya menjadi small town di pelosok negeri, menarik orang-orang kota datang ke sana mendapatkan hiburan, berlibur menikmati suasana alam pedesaan yang sudah maju berkat penggunaan secara tepat dana yang diberikan pusat untuk mebangun desa.

Kondisi sosial politik dan budaya politik bangsa ini melahirkan ketimpangan ekonomi ekstrim antara kaya dan miskin. Yang kaya adalah mereka yang duduk di singgasana politik, diatur oligarki yang menguasai dan mengatur roda pembangunan. Politik diartikan sebagai perjuangan mendapatkan kedudukan di legislatif dan pemerintahan agar bisa mengatur keuangan dan kekayaan negara, sebagaimana yang disaksikan bangsa ini sekarang ini.

Para penguasa dan kroni hidup berfoya-foya dari mengkorup uang rakyat, sementara rakyat dibiarkan hidup menderita dari keringatnya sendiri dan terus diperas dari sistem pajak yang terus memiskinkan rakyat, terus membiarkan rakyat tidak berdaya agar mudah diatur, mudah ditendang dan digusur dengan uang dan kekuasaan yang didapatkan dari rakyat.

Generasi milenial, Z, dan Sraberry yang berlanglang buana ke luar negeri, berjuang mendapatkan pekerjaan di luar negeri, menuturkan kehidupannya di negeri orang yang menantang namun menyenangkan. Menantang ketika berjuang mendapatkan pekerjaan; dan menyenangkan ketika masuk dunia kerja pasti berpengahsilan tinggi, mencapai miliaran rupiah per bulan. Dengan penghasilan miliaran rupiah per bulan bisa di-saving untuk membangun di kampung halaman di Indonesia dan bahkan memberikan beasiswa kepada anak-anak muda yang berkemampuan untuk dibiayai; anak-anak muda yang mampu masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi tetapi terkendala ekonomi orang tua.

Montesquieu membagi kekuasaan atas tiga bagian, yakni ekskutif, legislatif, dan yudikatif. Eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, legislatif adalah kekuasaan untuk menyusun dan membuat undang-undang, dan yudikatif adalah kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang dan menegakkan keadilan. Gagasan Montequieu di Indonesia direduksi dengan mengamandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi kekuasaan ekskutif di tangan presiden dan wakil presiden dibantu para menteri; kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perakilan Rakyat (DPR) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Lembaga ini berfungsi membuat undang-undang, mengawasi jalannya pemerintahan, dan mengatur anggaran negara. Anggota DPR dan DPD dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum yang langsung umum, bebas, rahasia, adil, dan jujur. Sedangkan kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung (MA), Makamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Lembaga ini berfungsi menegakkan hukum, menjaga keadilan, dan memastikan agar kebijakan pemerintah sesuai dengan konstitusi.

Presiden-Wakil Presiden, Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota-Wakil Wali Kota yang awalnya dipilih oleh DPR diamendemen menjadi dipilih langsung oleh rakyat seperti DPR dan DPD. Amamendemen yang melanggar Dasar Negara Pancasila sila keempat “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Pancasila yang sudah disepakati untuk tidak boleh diganggu malah diganggu. Kepala negara dan kepala daerah dipilih oleh wakil wakyat secara musyawarah, bijaksana dan penuh hikmat saling menghargai berubah menjadi pemilihan secara langsung tanpa musyawarah, melalui mekanisme politik persaingan yang kurang sehat, menghamburkan biaya dan menghasilkan pemimpin yang ingkar janji, pemimpin yang diatur oligarki dan mengabaikan rakyat yang memilihnya.

Sebagai pemegang kekuasaan Presiden diberikan hak prerogatif, hak mutlak yang mau tidak mau. Kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perakilan Rakyat (DPR) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Lembaga ini berfungsi membuat undang-undang, mengawasi jalannya pemerintahan, dan mengatur anggaran negara. Kekuasaan eksekutif menurut Montequieu di Indonesia direduksi dengan menambahkan hak prerogatif kepada presiden; sedangkan kekuasaan legislatif ditambahkan dengan mengawasi jalannya pemerintahan, dan mengatur anggaran negara. Penambahan seperti ini bertujuan baik, namun dalam pengalaman bernegara keistimewaan yang didapatkan menjadi boomerang bagi bangsa dan negara. Hak prerogatif menjadikan presiden bisa melakukan apa saja; dan yang terang benderang adalah mempertahan kekuasaan. Kementrian/Lembaga diatur oleh Presiden, mulai dari Mentri hingga pemimpin-pemimpin Lembaga. Kapolri, Pangab, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, KPU, KPK, Rektor di Perguruan Tinggi Negeri ditentukan presiden, dilantik setelah mendapatkan persetujuan dari presiden. Kondisi seperti ini sangat sulit melakukan perubahan. Sebaik apapun program pembangunan selalu berujung masalah. Yang kaya semakin kaya, dan orang miskin di negeri yang gemah ripah loh jinawi ini terus bertambah.

Dalam penerapan Trias Politika di Indonesia, partai-partai tidak disebutkan, namun partai punya pengaruh besar menentukan legislatif dan eksekutif. Pengaruh kuat partai sebagai penentu legislatif dan eksekutif mulai di zaman Orde Baru. Dari sebelumnya banyak partai diperas menjadi tinggal dua partai politik dan satu golongan, Yakni Golongan Karya (Golkar) yang tidak mau disebut sebagai partai. Golongan Karya kemudian menjelma menjadi kelas penguasa yang mengatur segala sesuatu di negeri ini selama 32 tahun, lalu dijatuhkan oleh perjuangan massa dengan dukungan penuh dari kaum muda, para mahasiswa lantaran syarat kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Rezim Orde Baru selama 32 tahun yang dikendalikan eksekutif dibawah komando penuh Soeharto kemudian ditumbangkan dan digantikan Orde Reformasi. Orde Reformasi diharapkan membersihkan KKN dari tubuh Kemneterian dan Lembaga-Lembaga di Indonesia. Dalam enam tuntutan yang menjadi agenda reformasi pemberantasan KKN ditempatkan pada urutan ke empat.

Ketika Megawati menduduki kursi presiden, rakyat menaruh harapan besar akan terjadi periubahan ke arah yang terus membaik. Megawati melakukan banyak perubahan, bahkan perubahan radikal yang kemudian mejadi senjata makan tuan. Megawati dengan penuh percaya diri menyetujui pemilihan presiden langsung sebagaimana dikehendaki banyak pihak, yang berujung kekalahan. Selama sepuluh tahun PDIP menjadi partai oposisi. Sepuluh tahun kemudian PDIP bangkit dengan ibu Megawati merelakan PDIP ditumpangi Jokowi menuju kursi eksekutif sebagai presiden. PDIP menjadi partai the ruling class, yang seharusnya bersama Presiden Jokowi mengurusi negeri ini menjawab agenda reformasi. Sayangnya selama 10 tahun PDIP membiarkan Jokowi memimpin negeri ini terjebak dalam perangkap oligarki.

Ketika posisi presiden di genggaman Jokowi, dengan hak prerogatifnya, lambat laun Jokowi melawan partainya, PDIP, yang membesarkannya. Jokowi tidak mau dikendalikan Megawati karena terperangkap dalam jebakan oligarki, yang kaki tangannya ditempatkan pada semua kekuasaan, ekskutif, legislatif dan yudikatif. KKN dijadikan budaya. KKN menjadi simbol kekuasaan. Hanya yang pandai KKN-lah yang bisa berkuasa. Politik tidak memilih SDM yang berkomptensi tetapi menjadi yang utama adalah yang datang dengan koper duit membeli kursi dan membayar suara agar bisa duduk di singgasana. Politik uang sudah tidak diharamkan lagi. Partai menjelma menjadi pasar jual beli kursi legislatif, eksekutif, yudikatif. Kebijakan-kebijakan Jokowi sebagai presiden memang pro-rakyat. Dana Desa adalah kebijakan pro-rakyat, namun pada tataran pengelolaannya, syarat dengan kepentingan, menyebabkan hanya kepala desa-kepala desa yang pemberani saja yang bisa membangun desanya, memajukan desanya dengan dana desa. Desa yang seharusnya bisa menjadi pelita yang terang benderang, sulit terwujud karena kebijakan-kebijakan pro-rakyat yang ambigue. Politik bangsa kita seperti ini masih sangat sulit mewujudkan desa unggul dengan hasil pertanian bernilai strategis ekonomi. Desa akan terus dibiarkan miskin untuk program-program pro-rakyat yang dananya lebih banyak dinikmati penguasa melalui mekanisme teknis yang syarat KKN.

Desa maju, negara maju, aman dan damai kembali ke bangsanya sendiri. Hak prerogatif presiden, fungsi DPR dan DPD mengawasi jalannya pemerintahan dan mengatur anggaran negara perlu dievaluasi, kembali ke apa yang disampaikan Montesguieu; eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. legislatif: adalah kekuasaan untuk menyusun dan membuat undang-undang, dan yudikatif adalah kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang dan menegakkan keadilan. Hak prerogatif buat presiden dan hak mengawasi jalannya pemerintahan, dan mengatur anggaran negara oleh DPR dan DPD perlu dibatasi untuk tidak melahirkan kesewenang-wenangan yang syarat Korupsi, Kolusi dan Nepotiseme. Begitu juga dengan pemilihan langsung presiden dan kepala daerah hendaknya dikembalikan ke sila keempat Pancasila, Kerakyatan Yang Dimpimpin Oleh Hikmat Kebijaksaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan. (***)

Kupang, 25 Mei 2026