Bupati Ngada Cabut Pengangkatan Sekda, Pemprov NTT: Demi Kepastian Hukum dan Taat Regulasi

oleh -133 Dilihat

Prisila Pareira

Bupati Ngada resmi mencabut keputusan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) setelah dinilai belum memenuhi ketentuan perundang-undangan, sekaligus menegaskan komitmen menjaga kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang sesuai regulasi.

KUPANG, mediantt.com – Pemerintah Kabupaten Ngada resmi mencabut keputusan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada, sebagai langkah untuk menegakkan dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencabutan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, khususnya Pasal 127 ayat (3) yang mengatur mekanisme pengangkatan Sekda kabupaten/kota.

Dalam Press Release kepada media, Selasa (16/3/2026), atas nama Gubernur Melki Laka Lena, Ketua Tim Kerja Percepatan Pembangunan Daerah dan Komunikasi Pemerintahan Provinsi NTT, Prisila Pareira, menjelaskan, keputusan tersebut diambil guna menjamin kepastian status hukum jabatan Sekda serta menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Ngada.

“Bupati Ngada telah mencabut Keputusan Nomor 168/KEP/HK/2026 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada,” jelas Prisila dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, pencabutan dilakukan karena proses pelantikan Sekda pada 6 Maret 2026 dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur, yang sebelumnya merespons surat Bupati Ngada terkait permohonan izin pelantikan Sekda.

Dari sisi administratif, terdapat pula pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pertek Nomor 28338/R-AK.02.03/SD/F/2025 tertanggal 25 November 2025 telah berakhir masa berlakunya pada 2 Maret 2026.

Meski Bupati Ngada telah menerima perpanjangan Pertek melalui surat Kepala BKN Nomor 13124/R-AK.02.03/SD/F/2026 tertanggal 4 Maret 2026, koordinasi dengan Gubernur sebagaimana diamanatkan dalam regulasi belum dilakukan sebelum pelantikan.

Prisila menegaskan, koordinasi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, terutama dalam jabatan strategis seperti Sekda yang berdampak langsung pada pelayanan publik dan jalannya pemerintahan.

Untuk itu, Bupati Ngada bersama jajaran pemerintah daerah melakukan pertemuan dengan Gubernur NTT dan tim Pemerintah Provinsi pada 11 dan 13 Maret 2026.

Dalam forum tersebut, disepakati bahwa Bupati Ngada perlu mencabut keputusan pengangkatan Sekda atas nama Yohanes Capistrano Watu Ngebu, S.Sos., M.Si., sekaligus menindaklanjuti surat Gubernur NTT Nomor 800/50/BKD.3.2 tanggal 6 Maret 2026 tentang pembatalan keputusan pengangkatan Sekda.

Pencabutan tersebut kemudian ditetapkan melalui Keputusan Bupati Ngada Nomor 172/KEP/HK/2026 tertanggal 16 Maret 2026.

Untuk menjaga kesinambungan pemerintahan, Bupati Ngada akan mengusulkan Penjabat (Pj) Sekda serta tiga nama calon Sekda definitif kepada Gubernur NTT, sesuai rekomendasi Kepala BKN, sebelum penetapan dilakukan.

Pemerintah Provinsi NTT menyampaikan apresiasi kepada Bupati Ngada, DPRD Ngada, serta seluruh elemen masyarakat yang dinilai bijak dalam menyikapi dinamika ini dengan tetap berpegang pada aturan yang berlaku.

“Dinamika yang terjadi diharapkan menjadi pembelajaran bersama untuk terus menjaga sistem pemerintahan yang berjalan sesuai regulasi, dengan tetap mengedepankan komunikasi yang baik antar pihak,” ujar Prisila. (*/jdz)