KUPANG, mediantt.com – Kuasa Hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Samuel Adi Adoe, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah terlibat dalam transaksi take over kredit dengan nasabah atas nama Rahmat.
Hal tersebut disampaikan Adi Adoe kepada wartawan, Kamis (22/1/2026), menanggapi berbagai informasi yang menyebut adanya dugaan take over kredit antara BPR Christa Jaya dan Bank NTT.
Adi Adoe menjelaskan, pada 21 Oktober 2016, terdapat setoran tunai sebesar Rp 3,5 miliar ke rekening BPR Christa Jaya di Bank NTT yang dilakukan oleh Rachmat alias Rafi. Selanjutnya, pada 24 Oktober 2016, Rachmat datang ke kantor BPR Christa Jaya dengan membawa bukti setoran tersebut dan menyampaikan bahwa dana itu merupakan hasil penjualan tambak di Makassar.
“Rachmat kemudian meminta teller untuk mendistribusikan dana tersebut, yakni: pindah buku ke rekening atas nama Christofel Liyanto sebesar Rp 500 juta, pembayaran pokok untuk dua rekening pinjaman berbeda senilai kurang lebih Rp 1 miliar, serta penarikan tunai sekitar Rp 2 miliar,” jelas Adi Adoe.
Menurutnya, dana tunai sekitar Rp 2 miliar itu selanjutnya didistribusikan kepada sejumlah pihak atas perintah langsung Rachmat. Karena dana tersebut merupakan uang pribadi nasabah, maka BPR Christa Jaya wajib melaksanakan perintah nasabah dan transaksi tersebut bukan merupakan take over kredit.
Terkait dana Rp 500 juta yang ditransfer ke rekening Christofel Liyanto, Adi Adoe menjelaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk pelunasan transaksi jual beli mobil. Pada saat itu, BPR Christa Jaya tengah menyelenggarakan bursa jual beli mobil bekas dengan melibatkan pelaku UMKM dan masyarakat umum.
“Untuk mencegah transaksi mobil bodong, peserta diwajibkan menitipkan BPKB asli kepada panitia. Rachmat melakukan sejumlah transaksi jual beli mobil, namun sebagian belum dilunasi sementara BPKB sudah dititipkan. Dana Rp 500 juta tersebut digunakan untuk melunasi sebagian transaksi itu,” tegasnya.
Ia menambahkan, pasca transaksi tersebut, Rachmat masih aktif mengikuti bursa jual beli mobil bekas BPR Christa Jaya dan melakukan transaksi dengan total nilai mencapai Rp 5 miliar. Hingga kini, masih terdapat sisa kewajiban sekitar Rp 500 juta yang belum dilunasi, dengan bukti kuitansi serta daftar BPKB yang ditandatangani oleh Rachmat dan istrinya.
Lebih lanjut, Adi Adoe menegaskan bahwa jika suatu transaksi merupakan take over kredit, maka dana yang digunakan harus berasal dari kas operasional Bank NTT, disertai surat kuasa debitur, serta adanya kesepakatan tertulis antara debitur, Bank NTT, dan BPR Christa Jaya.
“Harus ada pemberitahuan tertulis dan konfirmasi persetujuan dari semua pihak. Sumber dana take over tidak boleh berasal dari dana pribadi debitur,” ujarnya.
Karena dana Rp 3,5 miliar tersebut berasal dari uang pribadi Rachmat, maka sepenuhnya menjadi hak debitur untuk menentukan kredit mana yang dilunasi serta jaminan mana yang akan dikeluarkan, sesuai perjanjian kredit yang berlaku.
Adi Adoe juga memaparkan, pada saat itu Rachmat mengajukan permohonan adendum pengeluaran jaminan berupa 15 BPKB dan 1 Sertifikat Hak Milik (SHM). Selain itu, Rachmat mengajukan permohonan suplesi kredit untuk membiayai proyek pembangunan perumahan dengan jaminan sekitar 20 SHM yang telah berada di BPR Christa Jaya sejak 2015.
“Karena sebagian SHM telah diikat dengan APHT dan sebagian lainnya didukung covernote dari notaris Albert Riwu Kore, maka BPR Christa Jaya menyetujui pencairan kredit hingga baki debet Rp 4,7 miliar,” jelasnya.
Namun demikian, kredit tersebut mengalami kemacetan pada tahun 2017. BPR Christa Jaya kemudian melakukan proses pelelangan melalui KPKNL serta upaya penyelesaian kredit macet, sehingga saldo kredit macet saat ini tersisa sekitar Rp 2,8 miliar.
“Semua proses dilakukan sesuai ketentuan perbankan yang berlaku,” tegas Adi Adoe. (roy)
