LEWOLEBA, mediantt.com – Pemerintah Kabupaten Lembata akhirnya menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam upaya memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan dan perlindungan masyarakat.
Penetapan ini dilakukan secara langsung oleh Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq didampingi Wakil Bupati H. Muhamad Nasir di ruang rapat Bupati, Lewoleba, Jumat (1/5/2026).
Dua perda merupakan inisiatif pemerintah daerah, yakni tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) dan penyelenggaraan ketenagakerjaan, sementara satu lainnya mengatur perubahan struktur perangkat daerah.
Sekretaris Daerah, Paskalis Ola Tapo Bali, yang hadir dalam penetapan tersebut bersama Staf Ahli Bupati, Asisten III Bidang Administrasi Umum dan seluruh pimpinan OPD, menjelaskan, Perda KLA menjadi mandat yang tidak bisa ditawar karena merujuk pada kebijakan nasional, Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2021 yang mewajibkan pemerintah daerah menghadirkan sistem perlindungan anak yang komprehensif.
Regulasi ini dirancang untuk memastikan pemenuhan hak anak melalui indikator yang terukur serta keterlibatan lintas sektor.
Adapun Perda Ketenagakerjaan diarahkan untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja, terutama pekerja migran Indonesia (PMI), seiring perubahan kebijakan nasional yang memperluas peran pemerintah daerah.
Regulasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, sekaligus memperluas peran pemerintah daerah dalam proses perencanaan, perekrutan, penempatan, hingga perlindungan pekerja secara menyeluruh.
Namun demikian, perhatian utama publik justru tertuju pada perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Revisi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi menyentuh restrukturisasi kelembagaan secara signifikan. Sejumlah dinas dipecah untuk meningkatkan fokus kerja, sementara lainnya digabung demi efisiensi.
Pemerintah juga mengubah nomenklatur Bappelitbangda dengan memasukkan fungsi riset dan inovasi sehingga menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta memperkuat posisi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Langkah restrukturisasi ini berimplikasi pada penyederhanaan jumlah perangkat daerah menjadi 27 unit di luar kecamatan. Beberapa urusan dialihkan lintas dinas, seperti kepemudaan dan olahraga ke sektor pendidikan, serta kebudayaan ke pariwisata.
Integrasi juga dilakukan pada sektor keuangan daerah dan infrastruktur. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan menyerap fungsi Badan Pendapatan Daerah. Sementara Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan juga diintegrasikan ke dalam Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Adapun urusan pertanian dan peternakan yang sebelumnya berada dalam satu dinas dipecah menjadi dua; Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DKPTPHP), dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH).
Langkah ini bertujuan meningkatkan fokus dan efektivitas pengelolaan sektor pertanian, sejalan dengan visi pembangunan daerah di bidang nelayan, tani, dan ternak.
Seiring dengan itu, terjadi peningkatan tipologi perangkat daerah, dari tipe C ke tipe B atau A, serta dari tipe B ke tipe A, yang berdampak pada penambahan bidang organisasi.
Secara keseluruhan, jumlah perangkat daerah setelah revisi menjadi 2 sekretariat, 1 inspektorat, 19 dinas, 5 badan, dan 9 kecamatan. Di luar kecamatan, jumlah perangkat daerah berkurang dari 29 menjadi 27.
Pemerintah menargetkan penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) rampung pada Juni 2026.
Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq dalam arahannya menegaskan, perubahan ini bukan sekadar penataan struktur, tetapi upaya memperbaiki layanan publik yang selama ini dinilai belum optimal.
Ia menyoroti sejumlah sektor yang perlu pembenahan, mulai dari layanan pemakaman, kebersihan kota, hingga pengelolaan sektor pertanian dan peternakan yang lebih terarah.
Ia juga mengingatkan potensi tumpang tindih kewenangan antarperangkat daerah jika pembagian peran tidak diperjelas.
Menurut Bupati, ke depan diperlukan pendekatan yang lebih terintegrasi, termasuk dalam pengelolaan komoditas dan penguatan hilirisasi produk daerah.
Penyederhanaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) menjadi salah satu langkah yang didorong untuk menghindari pemborosan struktur.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga diminta lebih responsif terhadap dinamika sosial, terutama di sektor kebudayaan yang dinilai mulai menimbulkan beban sosial di sejumlah wilayah.
Regulasi diharapkan tidak hanya bersifat seremonial, tetapi mampu mengantisipasi potensi konflik di masyarakat.
Penetapan ketiga Perda ini menandai fase baru konsolidasi birokrasi di Lembata. Namun efektivitasnya akan sangat bergantung pada implementasi di tingkat teknis, termasuk pengisian struktur organisasi dan konsistensi antarperangkat daerah dalam menjalankan kebijakan. (Lakonawa/Prokompimkablembata)
