KUPANG – Setelah cukup lama bersidang dalam perkara pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, akhirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan bahwa Bawaslu RI dan Bawaslu NTT tidak melanggar kode etik. Ekses dari keputusan ini, anggota Panwaslu Kota Kupang yang sempat dibekukan, dinyatakan kembali aktif dan bekerja seperti biasa.
Asal tahu, pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Bawaslu NTT dan Bawaslu RI adalah tidak menindaklanjuti keputusan Panwaslu Kota Kupang, serta menerbitkan surat yang isinya melakukan pemecetan sementara terhadap tiga Anggota Panwaslu. Juga, surat edaran yang isinya untuk tetap mengakomodir petahana Jonas Salean sebagai Calon Walikota meskipun keputusan Panwaslu Kota Kupang terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang untuk membatalkan pencalonan Jonas Salean.
Nah, surat yang dikirim Bawaslu RI kpeada Bawaslu NTT itu menjadi dasar untuk mengambil sebuah keputusan.
“Bawaslu NTT terbukti melakukan tindakan yang melanggar kode etik yang mana mengambil ahli Panwaslu Kota Kupang, sehingga mengunakan surat edaran tersebut untuk tidak memberikan sanksi terhadap petahana Jonas Salean sesuai ketentuan UU,” kata Kuasa Hukum paket FirmanMu Rudi Tonubesi, kepada wartawan melalui sambungan telepon dari Jakarta, Rabu (25/01).
Ia menjelaskan, 3 Anggota Panwaslu Kota Kupang yang sebelumnya dipecat dikembalikan pada posisi semula karena mereka tidak bersalah. Mereka juga tidak menggunakan surat edaran tersebut untuk mengambil sebuah keputusan, mereka juga paham benar bahwa surat edaran yang dikeluarkan Bawaslu NTT dan Bawaslu RI sangat bertentangan dengan Undang-undang (UU).
“Tiga Anggota Panwaslu dikembalikan pada posisi semula, karena mereka tidak bersalah. Mereka tidak membuat keputusan dengan surat edaran tersebut, dan mereka mengerti kalau surat edaran itu bukan UU,” ujar Rudi mengutip hasil sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP Jimlie Asshiddiqie, didampingi empat Anggota Hakim yakni, Ahmad Sumadi, Ida Budiarti, AnaEerliana dan Saut Hamonangan Sirait.
Rudi menambahkan, pihak KPU Kota Kupang pun tidak bisa disalahkan karena mereka membuat keputusan sesuai Surat Edaran dari Bawaslu NTT. (st/jk)
Ket Foto : Suasana sidang di DKPP yang memutuskan Bawaslu RI dan NTT tidak melanggar kode etik di Jakarta, Rabu (25/1).