Aneh! Stan UMKM Jadi Tempat Tarik Lotre dan Rolet di Arena Pameran HUT Rote Ndao ke-24

oleh -25 Dilihat

ROTE NDAO, mediantt.com – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Rote Ndao ke-24, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menggelar sejumlah kegiatan, diantaranya pameran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan panggung hiburan.

Ada keluhan warga bahwa kegiatan tersebut bukan lagi ajang pameran UMKM, melainkan ajang perjudian atau arena lotre.

Izin yang dikeluarkan oleh Polres disebut sebagai izin pameran malam hiburan dan ketangkasan, namun dalam praktiknya, kegiatan tersebut diduga berubah menjadi ajang lotre dan rolet.

“Dari keseluruhan stan yang tersedia, dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terlihat kosong tanpa produk hanya sekitar empat stan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terisi, sementara sisanya kosong,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya, Senin (27/4/2026).

Dia menilai adanya permainan lotre serta bentuk perjudian lainnya yang sudah bukan lagi ajang adu ketangkasan, melainkan ajang “303”.

Dalam permainan tersebut, pemain membeli kupon atau koin untuk memasang pada angka atau gambar tertentu. Apabila roda atau bola diputar dan berhenti pada pilihan pemain, maka pemain akan mendapatkan hadiah.

Jenis permainan lotre ini dinilai jelas mengandung unsur perjudian, terlebih lokasinya berada di sekitar beberapa rumah ibadah.

Kondisi ini memunculkan ironi, karena di tengah lingkungan tersebut justru berlangsung aktivitas yang dinilai sebagai ajang maksiat berupa perjudian.

Permainan ini dianggap bukan lagi adu ketangkasan, melainkan adu keberuntungan dengan sistem berjudi.

Suatu permainan dapat dikategorikan sebagai perjudian apabila memenuhi unsur pertaruhan (mengeluarkan uang atau materi), keberuntungan (hasil ditentukan oleh nasib, bukan keahlian), serta adanya hadiah yang nilainya lebih dari taruhan.

Padahal, perjudian secara tegas dilarang berdasarkan Pasal 303 KUHP. Namun demikian, aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak Kepolisian Polres Rote Ndao, diduga membiarkan praktik tersebut berlangsung.

Bahkan, kegiatan ini turut melibatkan berbagai kalangan usia, mulai dari anak-anak usia sekitar 10 tahun hingga kelompok usia rentan yang ikut serta menjadi penggemar permainan tersebut.

Untuk menghindari jerat hukum, penyelenggara mengganti hadiah uang dengan barang, seperti rokok, sabun, kipas angin, dan lainnya. Namun secara substansi, jika permainan tetap bersifat untung-untungan dengan taruhan, maka tetap dapat dikategorikan sebagai perjudian.

Ironisnya, aparat sering kali hanya menganggap praktik tersebut sebagai bagian dari penyakit masyarakat.

Tokoh masyarakat lainnya yang juga enggan disebutkan namanya mengaku telah melihat langsung permainan tersebut di lokasi pameran dan menilai bahwa aktivitas tersebut sudah berbau judi. Ia juga meminta agar permainan tersebut segera dihentikan.

Sumber tersebut juga mengatakan, pemilik permainan rolet dalam pameran HUT Rote Ndao ini kebanyakan berasal dari luar daerah, seperti Kefamenanu (Kefa) dan Kupang.

Kondisi ini dinilai memberikan peluang bagi pihak luar daerah untuk meraup keuntungan dari masyarakat Kabupaten Rote Ndao. (roy)