Akun TikTok Lika Liku NTT Dilaporkan ke Polda, Francisco: Fitnah Akan Dibuktikan di Pengadilan

oleh -145 Dilihat

KUPANG, mediantt.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, melaporkan akun TikTok “Lika Liku NTT” ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menyusul dugaan pencemaran nama baik melalui sejumlah konten yang beredar di media sosial.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, S.H., M.Hum., didampingi kuasa hukumnya, Francisco Bernando Bessi, resmi melaporkan akun TikTok bernama “Lika Liku NTT” ke Polda Nusa Tenggara Timur, Minggu (23/2/2026).

Laporan tersebut dilayangkan karena Yupiter Selan merasa nama baik dan kehormatan pribadinya telah diserang melalui sejumlah postingan yang diunggah akun tersebut.

Kuasa hukum Yupiter, Francisco Bernando Bessi, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk membantah seluruh tuduhan yang dinilai sebagai fitnah.

“Kita bisa melihat bahwa berbagai postingan akun Lika-Liku NTT ini mengarah pada persoalan pribadi. Kami pastikan, semua fitnah itu tidak akan dilawan melalui media sosial, tetapi akan kami patahkan melalui proses hukum,” tegas Francisco.

Ia juga meminta penyidik Polda NTT, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus, agar serius menangani laporan tersebut sehingga dapat mengungkap pihak di balik akun dimaksud.

“Kami berharap Bapak Kapolda NTT, khususnya Dirkrimsus beserta jajaran, dapat serius menangani laporan ini untuk membuka semua tabir di balik akun tersebut. Tidak boleh ada pihak yang merasa superior dengan menyebarkan fitnah yang merugikan banyak orang,” ujarnya.

Francisco turut menyoroti adanya laporan-laporan serupa sebelumnya yang diduga belum ditindaklanjuti secara maksimal. Karena itu, ia berharap laporan yang diajukan kali ini dapat diproses secara profesional dan transparan.

Selain itu, pihaknya juga mengajak media untuk turut mengawal kasus tersebut. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan tanpa dipengaruhi kepentingan tertentu.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan sesuai aturan, tanpa ada kepentingan pribadi,” tegasnya. (roy)