ADHI Karya dan Kejati NTT Teken PKS, Perkuat Kepastian Hukum Proyek Strategis

oleh -97 Dilihat

KUPANG, mediantt.com – PT Adhi Karya (Persero) Tbk (“ADHI”) terus memperkuat komitmennya dalam penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terkait Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan PKS yang berlangsung di Aula Lopo Sasando, Kejati NTT, Rabu (28/1), menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi dan koordinasi kedua belah pihak, khususnya dalam pengawalan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan strategis di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kerja sama ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta meminimalisir potensi risiko hukum pada setiap tahapan pelaksanaan proyek, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.

Dalam kerja sama tersebut, Kejaksaan Tinggi NTT menjalankan peran dan fungsinya sebagai Jaksa Pengacara Negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024. Peran tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), pendampingan proyek strategis, hingga perwakilan pemerintah di pengadilan.

“Melalui PKS ini, Kejaksaan hadir memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pengawalan agar pelaksanaan proyek strategis berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel, sekaligus meminimalisir potensi permasalahan hukum,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo.

Sementara itu, Direktur Human Capital & Legal PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Ki Syahgolang Permata, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen perusahaan dalam mengawal pelaksanaan proyek pembangunan di Nusa Tenggara Timur melalui tata kelola perusahaan yang baik.

Kerja sama ADHI Karya dengan Kejati NTT juga diarahkan untuk mendukung Pengawalan Proyek Strategis Nasional (PPS) serta mitigasi risiko Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang berpotensi muncul selama pelaksanaan proyek.

Dengan adanya pengawalan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, proyek-proyek pembangunan diharapkan dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.

Melalui sinergi ini, ADHI Karya optimistis dapat memperkuat koordinasi dan profesionalisme kedua belah pihak, sekaligus memperkokoh penerapan prinsip GCG dan mendukung peran Kejaksaan sebagai mitra strategis dalam pembangunan daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur. (*/jdz)