40 Tahun Tinggal di Tanah Negara, Kakek Laurens Terancam Digusur Usai Kalah Gugatan

oleh -92 Dilihat

KUPANG, mediantt.com – Di usia senjanya, Laurens Akoit (75), warga RT 31 Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, justru menghadapi ancaman kehilangan rumah yang telah menjadi tempat hidupnya selama lebih dari empat dekade. Lahan yang ia tempati bersama keluarga sejak 1979 kini dinyatakan milik pihak lain dan telah bersertifikat, menyusul kekalahannya dalam gugatan di pengadilan.

Dengan suara bergetar, Laurens mengaku memilih menyuarakan kisahnya ke publik demi mencari keadilan.

“Hari ini saya ingin menyuarakan keadilan lewat media agar persoalan ini mendapat perhatian. Kami dituduh sebagai pelaku kriminal karena menyerobot tanah, diperkarakan, kalah di pengadilan, dan sekarang terancam digusur,” kata Laurens, Selasa (3/2/2026).

Laurens tidak menampik bahwa lahan tersebut bukan warisan keluarga. Ia menyebut tanah itu merupakan tanah negara atau milik Pemerintah Kota Kupang. Namun, sejak 1979, dirinya secara fisik telah menempati, merawat, dan menggantungkan seluruh kehidupan keluarganya di atas lahan tersebut.

“Kami menempati tanah ini sejak 1979. Kami rawat, kami berkebun, dan hidup dari tanah ini,” ujarnya.

Pada 1980, Laurens mengaku mendapat izin secara legal dari Ketua RT setempat, yang diketahui pihak kelurahan, untuk menempati lokasi tersebut.

“Kami dianjurkan merawat lahan dan mengurus legalitasnya menjadi hak milik. Kami berusaha semampu kami, termasuk membayar pajak dan mengurus administrasi di Kantor Pertanahan,” katanya.

Laurens menyebut, meski memiliki dasar surat dari Pemerintah Kota Kupang untuk mengurus sertifikat, upaya tersebut tidak pernah tuntas karena keterbatasan biaya.

“Kami tidak mampu menyelesaikan prosesnya. Tapi kami tetap tinggal di sini sampai sekarang,” ujarnya.
Persoalan baru mencuat pada 2011, ketika terbit sertifikat tanah atas nama Ir. John Manahutu di atas lahan yang telah lama ditempati keluarganya.

“Tanggal 22 Februari 2011 terbit sertifikat atas nama Ir. John Manahutu. Kami menolak karena dasar yang dipakai adalah Surat Penunjukan Tanah Kapling tahun 1984 yang masa berlakunya hanya dua tahun,” ungkap Laurens.

Menurutnya, surat yang telah daluwarsa itu tetap digunakan 27 tahun kemudian hingga akhirnya melahirkan sertifikat. “Kami anggap penerbitan sertifikat itu cacat hukum,” tegasnya.

Atas persoalan tersebut, Laurens mengaku telah melaporkan kasus ini ke Kementerian Hak Asasi Manusia. Ia menyebut laporan itu mendapat respons langsung dari Menteri HAM, Natalius Pigai.

“Beliau mengatakan pihak Pertanahanlah yang merampok tanah negara dan berjanji mengawal persoalan ini,” kata Laurens.

Meski mendapat penolakan dari keluarga Laurens, sertifikat tersebut kemudian digunakan untuk menjual lahan kepada pihak ketiga, Ade Sabah.

“Tanah ini dijual menggunakan sertifikat yang kami anggap ilegal. Pihak ketiga itulah yang memperkarakan kami di pengadilan dan menuduh kami menyerobot tanah,” ujarnya.

Pengadilan Negeri Kupang melalui putusan tertanggal 13 Januari 2026 mengabulkan gugatan Ade Sabah. Laurens dan keluarganya pun dinyatakan bersalah dan terancam digusur dari rumah yang telah mereka huni puluhan tahun.

Kuasa hukum Laurens, Benediktus Balun, mengatakan pihaknya telah mengajukan banding dan prosesnya masih berjalan.

“Kami sudah banding dan sementara menunggu kontramemori. Hakim tingkat pertama menyatakan sertifikat dan jual beli melalui notaris sah,” jelasnya.

Ia menegaskan, pada tingkat banding pihaknya meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta historis penguasaan lahan. “Ada penguasaan fisik puluhan tahun yang seharusnya menjadi pertimbangan,” katanya.

Kesaksian juga datang dari Yohanis Josep Seran, warga Kelurahan Kelapa Lima yang pernah menjabat sebagai staf desa. Ia mengungkapkan bahwa pada 1983 Pemerintah Kota Kupang pernah melakukan pendataan terhadap lahan kosong dan lahan yang telah digarap warga.

“Saya sendiri yang turun mendata. Saat itu Laurens sudah berkebun, ada pondok, dan menanam pepaya di lokasi itu,” kata Yohanis.

Ia menambahkan, selama dirinya bertugas pada 1981 hingga 2001, tidak pernah ada pihak lain yang melakukan pengukuran atau aktivitas di atas lahan tersebut.

“Menurut saya sertifikat itu tidak sah. Kalau surat penunjukan kapling tahun 1984 baru diurus sertifikatnya tahun 2011, lalu siapa yang ukur? Padahal ada orang lain yang sudah tinggal di situ,” tegasnya. (*/st)