KPK Sebut Polda Papua Serius Tangani Dugaan Korupsi Rp 16 MIliar di Tolikara Tahun 2017

by -345 views

Ketua Kompak Indonesia Gabriel de Sola saat mendatangi gedung KPK RI.

JAKARTA, mediantt.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menindaklanjuti aksi dan laporan koalisi terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) senilai Rp 16 miliar tahun 2017 di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan.

“Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia melalui surat resmi kepada kami menyatakan bahwa perkara tindak pidana korupsi senilai Rp 16 miliar tahun 2017 di Setwan Tolikara sedang diproses hukum oleh Polda Papua. KPK menyatakan, Polda Papua serius menangani kasus ini,” ujar Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia Gabriel de Sola kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/8).

Menurut de Sola, oleh karena kasus perkara tindak pidana korupsi senilai Rp 16 miliar tahun 2017 sudah ditangani Polda Papua, komisi antirasuah itu melakukan supervisi dan pengawasan terkait penanganan perkara tipikornya.

“Dengan demikian, Kompak Indonesia diminta KPK RI untuk bersama-sama mengawal dan mendukung Polda Papua agar segera menangkap dan memproses hukum pelaku dan aktor intelektual di balik kasus penyalahgunaan belasan miliar di Setwan Tolikara tahun 2017,” kata de Sola.

Selain itu, ujar dia, jika dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi ada indikasi kuat Polda Papua tidak profesional dan mendiamkan perkara tersebut, maka KPK diminta untuk segera mengambil alih penanganan perkara tersebut hingga tuntas.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada KPK RI yang telah memberi atensi khusus dalam perkara dugaan tipikor di Setwan Tolikara tahun 2017. Sebagai elemen penting penegak hukum, KPK diminta untuk mengambil alih penanganan kasus ini jika kinerja Polda Papua tidak profesional bahkan mendiamkan penuntasan kasus ini,” kata de Sola.

Dia juga menyebut bahwa pihaknya telah menyurati secara resmi Kapolda Papua Komjen Pol Mathius D. Fakhiri, SIK per 6 Agustus 2024, perihal permohonan informasi resmi tertulis Kapolda Papua terkait perkembangan penanganan tindak pidana korupsi terhadap Penjabat Bupati Tolikara, Papua Pegunungan.

Adapun Surat Permohonan Kompak Indonesia kepada Kapolda Papua, juga merujuk pada Surat Permohonan Polda Papua melalui Ditreskrimsus, Kombes Pol Ade Sapari per 22 Juli 2024.

Surat dari Polda Papua tersebut perihal permintaan keterangan dan dokumen yang ditujukan kepada Yonias Yikwa selaku Kepala Bagian Persidangan Kabupaten Tolikara tahun 2017.

“Kami mendukung Kapolda Papua dan jajarannya dalam menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan dan kredibel. Bersama KPK RI, kami akan terus mengawal penuntasan kasus ini sesuai proses hukum yang berlaku di Republik ini,” ujar de Sola tegas. (*/jdz)

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *