NTT Masuk Tiga Besar Nasional, Sudah 39 OPD Gunakan Aplikasi SRIKANDI

by -255 views

KUPANG, mediantt.com – Ada kebanggan bagi Provinsi NTT dalam hal penerapan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI). Secara nasional NTT meraih Predikat Tiga Besar Nasional per Juli 2023 untuk capaian jumlah pengunjung arsip statis terbanyak.

“Per Juli 2923, Nusa Tenggara Timur Meraih Predikat Tiga Besar Nasional u untuk Capaian Jumlah Pengunjung Arsip Statis Terbanyak, setelah Banten dan DI Yogyakarta,” kata Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, dalam sambutan saat pembukaan Bimbingan Teknis Pendampingan Penerapan Aplikasi SRIKANDI, di Hotel Harper Kupang, KamisĀ  (3/8/2023).

Gubernur menjelaskan, berdasarkan Hasil Pemantauan dan Evaluasi terhadap penggunaan Aplikasi SRIKANDI pada Semester Pertama (akhir 31 Juni 2023), terdapat 39 Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Provinsi NTT yang telah menggunakan Aplikasi SRIKANDI, dengan jumlah penciptaan naskah/surat keluar melalui Aplikasi SRIKANDI. Yaitu Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT sebanyak 1.617 naskah keluar, Dinas Kesehatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT sebanyak 952 naskah keluar dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT sebanyak 940 naskah keluar.

“Sedangkan di 22 Kabupaten/Kota yang sudah menggunakan Aplikasi SRIKANDI secara Live sebanyak 9, yaitu Kota Kupang, Kabupaten Timor Tengah Utara, Belu, Sabu Raijua, Flores Timur, Nagekeo, Manggarai, Manggarai Barat dan Sumba Timur,” sebut VBL.

Menurut dia, seiring dengan gerakan percepatan digitalisasi, kearsipan dalam pengelolaan arsip menghadapi tantangan dan peluang baru, maka adopsi teknologi digital penting dilakukan untuk menyesuaikan pengolahan arsip dalam ranah digital.

Artinya, sebut dia, penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) adalah merupakan bentuk usaha Pemerintah Daerah guna meningkatkan kualitas dalam bidang kearsipan. “Hal ini dikarenakan setiap korespondensi dan informasi bersifat analog dan digital akan terekam dengan baik sehingga nantinya menjadi bukti akuntabilitas dan memori kolektif bangsa,” tegasnya.

Dijelaskan, melalui Instruksi Gubernur Nomor BU.045/31/2022 tanggal 30 November 2022 tentang Implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT, mewajibkan penggunaan aplikasi SRIKANDI dalam pengelolaan Persuratan dan Kearsipan untuk setiap Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi NTT, maka sampai saat ini sudah melaksanakan penggunaan Aplikasi SRIKANDI.

“Harapan pemerintah pusat (ANRI) dan Pemerintah Provinsi NTT agar segera melaksanakan penerapan SRIKANDI dengan menggangarkan pelaksanaan Bimtek Aplikasi dalam pelaksanaan tugas kepemerintahan dan SRIKANDI pada masing-masing Perangkat Daerah Kab/Kota,” katanya.

Gubernur Viktor juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Narasumber dari Arsip Nasional RI untuk mengisi materi dalam Bimtek ini. “Semoga Bimbingan Teknis ini bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan semua perangkat daerah di lingkup Pemprov dan kabupaten/kota dalam menggunakan Aplikasi SRIKANDI di Perangkat Daerah masing-masing,” tegasnya.

Dia menambahkan, sebagai Lembaga Kearsipan Daerah, Pemprov NTT melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, akan selalu berkoordinasi, berkolaborasi melaksanakan Bimtek dan membuka waktu dan tempat selebar-lebarnya untuk menerima konsultasi dari Perangkat Daerah Provinsi NTT maupun pemerintah kabupaten/kota se-NTT terkait SRIKANDI. (jely/jdz)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments