TP2GD Sepakat Dokumen Usulan Pahlawan Nasional Segera Dilengkapi

by -439 views

Rapat TP2GD sepakat dokumen usulan Pahlawan Nasional segera dilengkapi.

LEWOLEBA, mediantt.com – Rapat Terpadu Tim Penilai dan Peneliti Gelar Pahlawan Daerah (TP2GD) yang dipimpin oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Yohanes Berchmans Daniel Dai Wutun, di ruang rapat Bupati Lembata, Senin (31/7), telah disepakati bahwa Dokumen Usulan Pahlawan Nasional harus segera dilengkapi sebagai syarat mutlak pengajuan usulan Brigjen Pol (Purn) Drs Anton Enga Tifaona sebagai Calon Pahlawan Nasional asal Kabupaten Lembata.

Keputusan ini diambil setelah Pemerintah Provinsi NTT mengirimkan surat usulan Calon Pahlawan Nasional untuk diperbaiki guna memenuhi ketentuan Juknis proses Usulan Pahlawan Nasional yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Diketahui, Pemerintah Daerah melalui surat Penjabat Bupati Lembata Nomor BU.002/2376/Dinsos P2KB/VIII/2022, tanggal 30 Agustus 2022, perihal Usulan Gelar Calon Pahlawan Nasional atas nama Brigjen Pol (Purn) Drs. Anton Enga Tifaona, telah mendapat tanggapan dari Sekretariat Daerah Provinsi NTT, melalui surat Nomo BU.400.9.15/07/Dinsos/2023, tanggal 25 Mei 2023, hal Usulan Calon Pahlawan Nasional an. Alm. Brigjen Pol (Purn) Drs. Anton Enga Tifaona.

Dalam surat itu, ada beberapa catatan perbaikan yang harus ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Lembata. Salah satunya tentang kelengkapan unsur keanggotaan TP2GD Kabupaten Lembata yang belum sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010.

Secara aturan, TP2GD seharusnya beranggotakan paling banyak 13 orang yang terdiri dari unsur praktisi, akademisi, pakar, sejarawan, dan instansi terkait. Sementara komposisi keanggotaan dari unsur Forkopimda dalam catatan perlu mendapat perbaikan.

Selain itu, dokumen hasil sidang penelitian dan pembahasan Usulan Calon Pahlawan Nasional belum dilakukan oleh TP2GD Kabupaten Lembata. Karena itu, harus segera dilengkapi dan perlu ditandatangani oleh seluruh anggota TP2GD untuk memastikan keabsahannya.

Hal ini sejalan dengan pasal 20 Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional yang isinya menyebutkan bahwa tugas TP2GD meliputi “Menyelenggarakan sidang-sidang penelitian dan pembahasan atas usulan Calon Pahlawan Nasional”.

Sementara koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi NTT juga terus dibangun, mengingat beberapa Surat Keputusan (SK) seperti SK Nama Patung dan SK Aula Kantor Camat yang ditandatangani oleh Camat Nubatukan harus diganti dengan SK yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati Lembata.

Seluruh catatan perbaikan tersebut disepakati dalam rapat untuk dilengkapi dan ditindaklanjuti segera oleh Pemerintah Kabupaten Lembata bersama keluarga Calon Pahlawan Nasional guna memastikan bahwa segala persyaratan segera terpenuhi.

Terhadap segala kekurangan tersebut, Pemprov NTT memberi kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten Lembata dan pihak keluarga untuk melengkapinya hingga batas akhir penyerahan dokumen ke Pemerintah Provinsi NTT sebelum November 2023 untuk diproses lebih lanjut.

Hadir saat rapat TP2GD, dari unsur pemerintah, Kepala Kesbangpol, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Kepala Dinas Pendidikan, Kabag Hukum dan perwakilan Kabag Pemerintahan Setda Lembata, serta Sekretaris Dinas Sosial P2KB dan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin. Sementara unsur non Pemerintah, hadir Yohanes Vianey K. Burin dan Petrus Toda Atawolo. (baoon)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments