Laka Lena Sebut Dokter Asing Bisa Praktik di Indonesia, Ini Ketentuannya

by -192 views

Melki Laka Lena saat menerima RUU Kesehatan dari Menkes untuk dibahas.

KUPANG, mediantt.com – Salah satu isue krusial di UU kesehatan yang baru disahkan beberapa waktu lalu, adalah keberadaan dokter asing. Karena itu, Ketua Panja UU Kesehatan yang juga Wakil Ketua Komisi IX DP RI, Melkiades Laka Lena, menegaskan, dokter asing bisa praktik di Indoneisa, asalkan memenuhi ketentuan tertentu.

Hal ini disampaikan Melki Laka Lena ketika menjelaskan pokok-pokok penting UU Kesehatan (Omnibus Kesehatan), kepada mediantt.com, Selasa (1/8).

Untuk diketahui, DPR telah mengesahkan Omnibus Law RUU Kesehatan menjadi UU, pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29. Tepatnya, pada masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Politisi Golkar ini menjelaskan, fokter spesialis dan subspesialis asing dan/atau Tenaga Kesehatan dengan kompetensi tertentu, dapat berpraktik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia dengan ketentuan tertentu.

Ketentuan itu, sebut Laka Lena, antara lain harus mendapat permintaan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang membutuhkan keahliannya; tujuan alih teknologi dan pengetahuan; masa praktek maksimal 2 tahun, dan dapat diperpanjang 1 kali dan hanya untuk 2 tahun berikutnya. “Ada pengecualian pemanfaatan di Kawasan Ekonomi Khusus,” kata Ketua Golkar NTT ini.

Selain itu, Melki Laka Lena juga menguraikan secara detail soal digitalisasi kesehatan di rumah sakit. Dia menjelaskan, sistem rujukan Pelayanan Kesehatan perseorangan didukung dengan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

Artinya, jelas dia, yeknologi informasi dan komunikasi tersebut memuat data dan informasi mutakhir mengenai kemampuan pelayanan setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tergabung dalam sistem rujukan secara terintegrasi.

“Selain memuat data dan informasi, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dilakukan terhadap proses transfer data dan informasi medis pasien yang diperlukan untuk proses rujukan,” katanya.

Menurut Melki, Rumah Sakit wajib menerapkan Sistem Informasi Kesehatan Rumah Sakit yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Karena itu, Rumah sakit wajib menyediakan data dan informasi kesehatan yang berkualitas dan menjamin pelindungan data dan informasi Kesehatan setiap individu.

“Rumah sakit wajib menginformasikan kepada pemilik data apabila terdapat kegagalan pelindungan data dan informasi Kesehatan individu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan data pribadi,” tegas Melki.

Telemedisin

Melki mengatakan, fasilitas Pelayanan Kesehatan lanjutan dapat memberikan pelayanan Telekesehatan dan Telemedisin. Artinya, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat secara mandiri menyelenggarakan pelayanan Telemedisin atau bekerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia menyebutkan, Pelayanan Telemedisin yang diselenggarakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan meliputi layanan: antar-Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan antara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan masyarakat. “Pelayanan Telemedisin yang diberikan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang memiliki izin praktik,” tegasnya. (*/jdz)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments