Golkar NTT Weekend Seru Bersama Anak-anak; Dari Talkshow Hingga Lomba Mewarnai

by -59 views

KUPANG – Partai Golkar NTT selalu memberi makna di setiap hari-hari penting. Pada Hari Anak Nasional 23 Juli 2023, Golkar NTT menggelar weekend seru bersama anak-anak, di kantor Golkar, Sabtu (22/7/2023). Ada talkshow, juga ada lomba mewarnai. Seru dan ramai.

Weekend Seru Anak-Anak Kupang bersama Golkar NTT pada dikemas apik dalam Lomba Mewarnai untuk anak-anak TK, PAUD dan SD. Juga, Talkshow bagi orang tua peserta lomba mewarnai dengan tema “Anak Terlindungi, NTT Maju”.

Ketua Partai Golkar NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, dalam sambutan secara hybrid saat pembukaan, mengatakan, kegiatan yang dibuat oleh Golkar ini bisa bermanfaat dan berguna bagi semua terutama dalam melindungi anak dari kekerasan seksual.

Talkshow

Acara Talkshow tentang “Anak Terlindungi, NTT Maju”, dipandu oleh Ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Provinsi NTT, Libby Sinlaeloe, menghadirkan tiga nara sumber berkompeten. Yakni, Psikolog Undana, Abdi Keraf, aktifis LSM Rumah Perempuan, Wati Bagang, dan Penyidik dari Direskrim Polda NTT, Iptu Fridinari Dilliyana Kameo, SH.

Hadir pula Ketua Ikatan Isteri Partai Golkar (IIPG) Provinsi NTT, Ny. Asty Laka Lena, Ketua Bappilu Golkar NTT Frans Sarong, Pengurus DPD I Golkar NTT dan Pengurus IIPG NTT.

Aktifis LSM Rumah Perempuan, Wati Bagang dalam materinya mengajak seluruh keluarga korban, baik itu KDRT maupun korban kekerasan seks pada anak, agar jangan mau mengambil jalan damai yang melibatkan siapapun.

“Saya minta tolong agar para korban terlebih dahulu segera melaporkan ke kepolisian sehingga dilakukan visum. Ini sangat penting, karena kami di Rumah Perempuan Kupang akan menangani dan mendampingi dengan catatan terlebih dahulu dilakukan visum,” sebut Wati Bagang.

Wati juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada Golkar NTT yang telah memberi perhatian serius terhadap isu kekerasan seksual pada anak. Bahkan, Partai Golkar melalui Ketua IIPG NTT Asty Laka Lena telah lama memberikan topangan dan dukungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun korban kekerasan seks pada anak.

“Kami menggerakan para perempuan dan anak yang merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga dan juga korban kekerasan seks pada anak. Kami mendapat dukungan dari Ketua IIPG dan Partai Golkar NTT. Bahkan di Amfoang itu, kami mendapat dukungan dari Golkar NTT dengan memberikan alat mol jagung dan kelapa. Terima kasih banyak untuk Partai Golkar NTT terutama Ibu Asty Laka Lena yang sduah membantu,” jelas Wati Bagang.

Menurut Wati Bagang, aneka bantuan dan perhatian yang diberikan Partai Golkar dan IIPG NTT sangat membantu untuk meningkatkan ekonomi keluarga. “Mereka para korban dapat memutus mata rantai ketergantungan eknomi terhadap suami sehingga mereka bisa mandiri,” sebutnya.

Penyidik dari Direskrim Polda NTT, Iptu Fridinari Dilliyana Kameo, SH dalam paparannya mengatakan, tindak pidana kekerasan seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaiamana diatur dalam Undang-Undang Nomor UU 12 tahun 2022 dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam UU. Sedangkan, korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan tindak pidana kekerasan seksual.

“Kalau anak, adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegas Iptu Fridinari.

Dia menyebutkan, UU Nomor 12 tahun 2022, Tindak Pidana Kekerasan Seksual diantaranya pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Itu perintah Undang-Undang,” katanya.

Fridinari Kameo menegaskan, Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

“Penyebab terjadinya kekerasan seksual pada anak diantaranya vidio porno, minuman keras, pacaran, dan kurangnya pendidikan seks sejak usia dini,” katanya.

Untuk melakukan pencegahan, sebut dia, dilakukan edukasi tentang seks sejak dini, terutama batasan bagian tubuh yang pribadi, mengajarkan anak untuk berani bicara, sosialisasi/kampanye anti kekerasan seksual.

Diharapakan, semua peserta yang hadir bisa menjadi duta stop kekerasan seksual bagi keluarga dan masyarakat dan berani melaporkan jika terjadi kekerasan seksual, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat sehingga dapat diproses sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera.

“Saya berharap agat para peserta menjadi duta anti kekerasan seksual terhadap Perempuan dan Anak. Juga para peserta mampu menjalin kerjasama, koordinasi serta perlindungan yang baik untuk korban kekerasan seksual dan tahu bagaimana caranya melaporkan jika terjadi kekerasan seksual karena masih dianggap aib oleh keluarga,” jelasnya.

Dia juga berharap, semua yang mengikuti kegiatan itu mampu membangun kesadaran masyarakat untuk berani bicara jika terjadi kekerasan seksual. “Para peserta mampu melindungi korban dan mengetahui apa yang harus dilakukan jika ada korban kekerasan seksual,” ujarnya.

Psikolog dari Undana, Abdy Keraf mengatakan, pengalaman kekerasan seksual pada anak akan meninggalkan bekas yang sangat mendalam secara psikologis.

“Dia akan bertumbuh dalam psikologi yang terganggu. Sehingga saya memberikan apresiasi kepada Golkar NTT yang menginisiasi kegiatan dengan topik kekerasan seks pada anak,” katanya.

Abdy mengatakan, lembaga-lembaga kuat seperti Partai Golkar NTT ini harus memiliki perhatian dan intervensi yang sangat kuat agar masyarakat bisa menghindar dan mencegah kekerasan seks pada anak.

Abdy menyebutkan, dalam psikologi, untuk anak yang sakit mental karena korban kekerasan seks ada yang namanya PFA (Psychological First Aid) atau pertolongna pertama pada korban kekerasan secara psikologis.

“Yang bisa memberikan PFA semua kita bisa. Pertolongan pertama psikologis, atau biasa yang disebut sebagai PFA merupakan serangkaian tindakan yang diberikan guna membantu menguatkan mental seseorang yang mengalami krisis mental atau psikis,” ujarnya.

Dia menambahkan, jika pelakunya adalah keluarga terdekat maka poin pertama PFA yang dilakukan adalah memisahkan dulu antara pelaku dan korban. “Jangan tetap mempertahankan mereka hidup satu rumah. PFA memberikan situasi yang nyaman baik secara fisik maupun psikis kepada korban dan pelaku. Karena yang ditolong bukan hanya korban tetapi juga pelaku. Apalagi kalau pelaku umurnya masih dalam kategori anak dan remaja,” katanya.

Putra mantan Sekretaris DPD I Golkar NTT Piter Boli Keraf ini mengatakan, kekerasan seksual bukan hanya dilihat pada penetrasi saja tetapi juga dengan tindakan-tindakan fisik lainnya.

“Mencolek tubuh anak-anak dengan dorongan seksual, atau memberikan tontonan yang mengarah ke seksual juga merupakan kekerasan seksual pada anak,” sebut Abdy Keraf.

Ketua IIPG NTT, Ny. Asty Laka Lena mengapresiasi para nara sumber dan peserta talakshow Anak Terlindungi, NTT Maju dan para peserta lomba mewarnai bagi anak-anak. Saat itu, Asty Laka Lena dan IIPG NTT menyerahkan bingkisan dan hadiah berupa perabot rumah tangga bagi peserta dan bingkisan khusus bagi para nara sumber.

Lomba Mewarnai

Lomba mewarnai ini diikuti oleh 111 orang anak. Acara ini juga didukung oleh Suka Roti, Ice Cream Walls & Zone 2000. Acara lomba mewarnai dikemas dalam tiga kategori yaitu Kategori anak TK/Paud, Kategori SD Kelas 1-3 dan Kategori SD Kelas 4-6.

Juara 1 untuk masing-masing kategori mendapat hadiah uang tunai Rp750 ribu + piala dan sertifikat. Juara 2 mendapat hadiah uang tunai Rp 500 ribu + piala dan sertifikat. Juara 3 mendapat hadiah uang tunai Rp300 ribu + piala dan sertifikat. Juara harapan 1-3 masing-masing kategori mendapat piala dan sertifikat.

Semua peserta yang mengikuti lomba mewarnai ini mendapat pemeriksaan kesehatan gigi gratis dari kader perempuan Golkar NTT, drg. Via Nuban dan tim trapis kesehatan gigi dan mulut. Semua peserta juga mendapat sertifikat dan goodie bag dari Partai Golkar NTT, roti gratis dari Toko Suka Roti, ice cream gratis dari Ice Cream Walls serta voucher game gratis dari arena bermain anak Zone 2000.

Juara Lomba Mewarnai

Kategori Kelas 4-6 SD : Juara 1, Ariel Yosua Pandie (Kelas V SDN Bertingkat Naikoten), Juara 2, Askar A. Raut (Kelas IV SD Lentera Harapan), Dwi Putri M. Banoek (Kelas VI SD Inpres Oeba), Harapan 1, Agatha (Kelas V Sekolah Kasih Yobel), Harapan 2, Johanes H. Wijaya Hutama (Kelas VI SDK Rosa Mistika), Harapan 3, Bryan De Adrian (Kelas VI SDN Bertingkat Naikoten)

Kategori Kelas 1-3 SD : Juara 1, Quen Sitiujah (SD Stella Gracia School), Juara 2, Kimi Seru (SD Sta Maria Assumpta), Juara 3, Naya Leka (SD I Lasiana), Harapan 1, Luana Rohamis (SDK Rosa Mistika), Harapan 2, Andoeah Rafael (SD Kasih Yobel), Harapan 3, Sovirda Tebet (SDN Naikoten 1).

Kategori TK/PAUD : Juara 1, Kanjeng Wanda (Paud Horeb), Juara 2, Grenda Mangi (Paud Titfen), Juara 3, Ninosari Lopo (Paud Horeb), Harapan 1, Jhuna Saban (KB Eirene Obeng), Harapan 2, Theo Da Cunha (TK St. Yoseph), Harapan 3, Desti Odo (TK Mentari). (jdz)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments