Penina N. A. Lauata, SSTP., MM.
KUPANG, mediantt.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang telah menerapkan pelayanan secara elektronik. Karena itu, para pelaku usaha bisa mengurus perijinan secara mandiri dengan mengakses ke Online Single Submission (OSS).
“Saat ini semua pelayanan sudah secara elektronik. Jadi pelaku usaha bisa mengurus secara mandiri. Artinya, mereka sendiri yang mengakses ke OSS. Mereka yang daftar usahanya. Kalau misalnya mereka ada kendala boleh konsultasi dengan kami. Pendampingan dari kami bisa karena ini mandiri,” kata Plt Kepala Dinas PMPTSP Kota Kupang, Jefri Edward Pelt, melalui Penata Perizinan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang, Penina N. A. Lauata, SSTP., MM, Senin (24/7/2023).
Dia menjelaskan, perizinan berusaha melalui OSS dibagi berdasarkan skala resiko. Yaitu skala rendah, menengah tinggi dan risiko tinggi. Perijinan usaha risiko rendah dan menengah itu bisa dilakukan secara otomatis dari OSS.
Dia juga mengatakan, kalau skala menengah tinggi dan risiko tinggi itu ada pemenuhan persyaratan oleh pelaku usaha kemudian masukan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk diverifikasi.
“Contohnya, kalau izin Apotek nanti diverifikasi oleh Dinas Kesehatan. Setelah diverifikasi baru persetujuan izin dari PTSP. Kalau PTSP sudah persetujuan, maka pelaku usaha bisa cetak sendiri,” katanya.
Dia juga menjelaskan, semua persyaratan untuk pengurusan izin sudah ada di OSS. Persyaratan itu yang mereka siapkan untuk di upload.
Dia juga mengimbau para pelaku untuk melakukan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). “Jadi kalau pelaku usaha yang belum punya izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS diimbau untuk segera urus,” harap dia.
Terbitkan 2.167 NIB
Dia juga menyebutkan, terhitung sejak Januari hingga Juni 2023, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang, telah menerbitkan 2.167 Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS). Sedangkan perizinan berdasarkan risiko sebanyak 6.874 izin.
“NIB merupakan legalitas berusaha yang mesti dimiliki seluruh pelaku usaha. Jadi NIB ini sebagai tanda pendaftaran dari pelaku usaha. Kalau kita warga negara itu namanya Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka untuk pelaku usaha tanda daftarnya NIB,” tegasnya.
Dia menjelaskan, ada tiga jenis pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Kupang, yakni perizinan berusaha, non berusaha dan non perizinan.
“Kalau berusaha itu perizinannya melalui OSS. Izin usaha antara lain kios, rumah makan, restaurant, hotel dan perumahan,” sebut dia.
Sedangkan perizinan non berusaha, seperti izin praktek (dokter, perawat dan bidan), penelitian, izin untuk lembaga pendidikan formal dan non formal, izin persetujuan bangun gedung, izin persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang (PKPR) ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Izin PKPR ini dibagi dua yaitu usaha dan non usaha. Untuk usaha pengurusannya lewat lewat OSS. Kalau non usaha di daerah,” ujarnya. (jdz)