Fraksi Partai Golkar DPRD NTT telah memberikan pemandangan umum yang kritis, obyektif dan proporsional, atas pengajuan Ranperda tentang Perlindungan, Pemanfaatan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Ekspresi Budaya Tradisional. Untuk itu, dalam Parpurna Senin (26/6), Gubernur NTT memberikan tanggapan, yang dibacakan Wagub Josef Nae Soi. Berikut tanggapan Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi Golkar.
PEMERINTAH menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan Fraksi Partai Golongan Karya yang menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah ini untuk dibahas sesuai mekanisme persidangan.
Pemerintah sepakat atas pandangan kritis Fraksi Golkar yang menggambarkan kondisi faktual, dimana sebagian besar komoditas antar pulau masih dalam bentuk bahan mentah sehingga nilai tambah produk dan efek pengganda (multiplier effect) terjadi di luar NTT. Sementara itu kekayaan intelektual dan kreativitas masyarakat baik sebagai kearifan lokal warisan budaya maupun sebagai dampak kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, belum banyak berkembang karena berbagai kendala termasuk belum adanya regulasi yang mengatur.
Sejalan dengan kebijakan Pemerintah dalam RPJMD 2018-2023 yang terus diupayakan untuk dapat dicapai, pembangunan ekonomi didasarkan pada 3 (tiga) prinsip, yaitu pertama, inklusi, dimana semua pelaku pembangunan dipastikan memiliki kesempatan yang sama untuk terlibat dalam pembangunan yang dilakukan. Kedua, local resources based, dimana pemenuhan kebutuhan masyarakat di NTT diupayakan oleh produk yang dihasilkan di NTT sendiri. Dengan demikian, penguatan produksi pada hulu, perlu terus ditingkatkan agar bisa memenuhi kapasitas produksi yang dibutuhkan.
Ketiga, keberlanjutan, dimana peningkatan produksi dan pembangunan yang dilakukan harus tetap memperhatikan aspek keberlajutan, baik dari aspek lingkungan, ekonomi dan sosial. Dengan kebijakan ini, komoditas yang dihasilkan tidak dijual dalam bentuk bahan mentah, tetapi harus sudah diproses lebih lanjut minimal menjadi bahan setengah jadi. Pelaksanaan kegiatan juga dilaksanakan secara terintegrasi dari hulu-hilir.
Komitmen ini dilakukan melalui upaya untuk terus menumbuhkan wirausaha baru, UMKM, usaha ekonomi kreatif, termasuk koperasi dan Bumdes serta memberikan payung hukum bagi pelaku usaha menengah dan kecil. Para pelaku usaha menengah dan kecil ini menjadi fondasi pembangunan ekonomi yang bersifat inklusif.
Pemerintah sependapat dengan Fraksi Golkar bahwa kebijakan menjadikan pariwisata sebagai penggerak utama pembangunan daerah perlu terus diarahkan secara merata di semua kabupaten/kota dengan pengembangan destinasi dan daya tarik wisata potensial termasuk menyelenggarakan berbagai event wisata di daerah. Pemerintah menyadari bahwa dengan adanya upaya pembenahan dan pengembangan daya tarik potensial nantinya akan mendorong adanya peningkatan kunjungan wisata, bertumbuhnya investasi dan industri pariwisata yang menciptakan efek pengganda (multiplier effect) bagi pertumbuhan ekonomi lokal.
Apresiasi dan Terima Kasih
Gubernur NTT juga memaparkan, Industri Kecil dan Menengah (UMKM) juga akan bertumbuh sejalan dengan berkembangnya pembangunan pariwisata. Pemerintah juga menyadari bahwa dengan penyelenggaraan event wisata secara berkelanjutan akan memberi dampak positif bagi tumbuh dan berkembangnya produk ekonomi kreatif yang dihasilkan masyarakat berbasis potensi lokal dan tentunya promosi terhadap produk ekonomi kreatif juga terwujud. Karena itu Pemerintah senantiasa mendorong dan memfasilitasi sesuai dengan kewenangan yang ada terkait penyelenggaraan berbagai event yang dilakukan di Daerah terutama dari aspek promosi dan publikasinya.
Pemerintah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Fraksi Golkar yang mendorong Pemerintah untuk dapat meningkatkan upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal sekaligus mengingatkan bahwa apabila ini tidak dilaksanakan maka masyarakat lokal hanya akan menjadi konsumen dan penonton dalam aktivitas ekonomi yang sedang terjadi di NTT.
Pemerintah juga sepakat dengan Fraksi Golkar bahwa tujuan yang perlu dicapai adalah peningkatan produktivitas masyarakat, dan salah satu strategi yang efektif untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan meningkatkan rantai nilai dari komoditi unggulan di NTT. Pemerintah menyadari bahwa ekonomi NTT masih sangat bergantung kepada lapangan usaha primer sebagaimana tampak dalam struktur ekonomi daerah pada tahun 2022 dimana pertanian, kehutanan dan perikanan berkontribusi sebesar 29,60% dari total PDRB (harga berlaku), sementara lapangan usaha industri pengolahan sendiri memiliki proporsi yang sangat kecil dimana pada tahun 2022 proporsi sektor industri pengolahan berkontribusi hanya sebesar 1,21% terhadap total PDRB NTT.
Struktur ekonomi dengan ketergantungan tinggi kepada sektor primer (pertanian, kehutanan dan perikanan) relatif belum menyebabkan berkembangnya ekonomi di NTT industri tumbuh pengolahan berimbang. Pemerintah telah menetapkan pembangunan pariwisata sebagai lokomotif pembangunan industri pembangunan pariwisata ekonomi akan maka mendorong bertumbuhnya sektor ekonomi daerah, membentuk rantai nilai dan rantai pasok dalam proses pertumbuhannya dan memberi dampak ekonomi yang besar kepada masyarakat dengan membentuk segmen pasar baru terhadap komoditi yang diproduksinya, membuka kesempatan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat yang terlibat dalam pertumbuhan industri pariwisata daerah dan pada ujungnya memberi dampak kesejahteraan yang makin luas kepada masyarakat di daerah.
Pemerintah juga menyadari bahwa salah satu permasalahan dalam pembangunan ekonomi Nusa Tenggara Timur adalah minimnya pembiayaan pembangunan dimana semua sumberdaya keuangan harus dapat dioptimalkan untuk pembangunan daerah. Terkait Investasi di daerah, Pemerintah sepakat bahwa investasi menjadi salah satu sumber daya penting bagi pembangunan daerah karena
Investasi akan membawa masuk modal keuangan, dapat menyediakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, serta membantu Pemerintah untuk melakukan transformasi teknologi yang bermanfaat bagi ekonomi daerah. Di samping itu, Pemerintah terus mengupayakan iklim investasi yang kondusif melalui kebijakan-kebijakan meliputi kemudahan dalam pengurusan ijin usaha, penyiapan angkatan kerja transformatif agar semakin berkualitas, dan perbaikan infrastruktur konektivitas.
Terhadap pandangan Fraksi Golkar bahwa sebagai suatu proses pembentukan regulasi Pemerintah Daerah, hendaknya menyediakan ruang partisipasi dan pendapat publik dalam pembahasannya, sehingga masyarakat lebih awal memahaminya serta siap melaksanakan, telah menjadi perhatian Pemerintah dalam tahapan pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan perubahannya.
Sementara terhadap harapan Fraksi Golkar agar perlu menggerakkan tanggung jawab sosial dari BUMN dan BUMD yang ada di seluruh NTT, agar membantu dengan dana Corporate Social Responsibility (CSR), menjadi perhatian Pemerintah. Dapat disampaikan bahwa Pemerintah saat ini dan ke depan terus meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dalam pengembangan ekonomi kreatif dan ekspresi budaya tradisional, antara lain dengan menggerakan tanggung jawab sosial oleh BUMN dan BUMD lewat skema Corporate Social Responsibility (CSR).
Di samping CSP, tanggung jawab sosial lainnya yang sudah diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah ini berupa :
a. pembiayaan berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HKI); b. penyertaan modal, modal ventura dan pasar modal;
c. hibah (bantuan pemerintah dan hibah luar negeri); d. dana bergulir; e. dana riset dan pendidikan; serta f. dana subsidi bunga.
Terhadap pandangan Fraksi Golkar bahwa regulasi yang sedang dibahas ini akan mengatur tentang kehadiran dan keberadaan semua pemangku kepentingan untuk mengembangkan ekonomi kreatif sebagai salah satu kegiatan ekonomi yang strategis di NTT sebagai New Tourism Teritory sehingga Pemerintah Daerah dan DPRD agar membahas dengan lebih intensif untuk mendapat kesepakatan dan penetapan menjadi Peraturan Daerah, Pemerintah sependapat dan menjadi perhatian bersama DPRD dalam pembahasan selanjutnya sesuai mekanisme persidangan. (*/jdz)