Marsel Ahang
BORONG, mediantt.com – Kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terus bergulir.
Ketua LSM LPPDM (Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat) Provinsi NTT, Marsel Nagus Ahang, S.H, menduga Kadis Kesehatan Manggarai Timur, dr Surip Tintin, menilep honor nakes, para dokter, bidan, perawat, tenaga Laundry, farmasi, keamanan/satpam, pengambilan swab, posko perbatasan, insentif rujukan, sarpas, notifikasi, uang lelah nakes, kesling, transpor dan logistik laboratorium/analis.
Menurut Aktivis LSM LPPDM yang cukup tersohor ini, unit Tipikor Polres Manggarai Timur segera mengheledah dan menyita barang bukti berupa SK Honorarium atau rekapan insentif para Nakes pada tahun 2020.
Adapun besar dana yang tertera dalam berita acara tersebut seperti yang disampaikan Marsel Ahang kepada media Jumat (26/5), senilai Rp 1.142 .890.000 (satu miliar seratus empat dua juta delapan ratus sembilan puluh juta rupiah).
Ahang berharap, unit Tipikor Polres Manggarai Timur untuk jangan main-main soal penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana covid-19 di Kabupaten Manggarai Timur.
Marsel Ahang juga menyebut, kalau dana insentif tersebut mulai bulan, April, Mei, Juni, September, Oktober, November, dan Desember.
Dia juga mempertanyakan soal uang insentif para Nakes, apakah uang tersebut diterima secara utuh oleh para Nakes dan tenaga lain atau tidak.
“Tentu seharusnya tim tipikor Polres Manggarai Timur harus lincah dan gesit melihat situasi tersebut, untuk harus diproses secara benaran terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut demi menyelamatkan uang Negara,” katanya. (iren darson)