Vivick Tjangkung Sebut Ada 403 Korban Meninggal Akibat Lakalantas

by -121 views

Kapolres Vivick Tjangkung

LEWOLEBA, mediantt.com – Kapolres Lembata, AKBP Dr. Josephien Vivick Tjangkung, mengatakan, ada 403 korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di NTT tahun 2022.

Pernyataan ini disampaikannya saat memimpin apel Operasi Cipta Kondisi (OCK) Harkamtibmas di Lapangan Upacara Mapolres Lembata, Lewoleba, NTT, Sabtu (20/5/2023) sore pukul 16.00 Wita.

Kapolres Vivick menjelaskan, berdasarkan data aplikasi IRSMS (Integrated Road Safety Management System) yang dikelola oleh Ditlantas Polda NTT, dilaporkan bahwa sepanjang tahun 2022 terdapat 1.321 kasus lakalantas, dengan korban meninggal dunia 403 orang, luka berat 488 orang, luka ringan 1.479 orang.

Data ini, menurutnya, mengalami peningkatan jumlah dibanding tahun sebelumnya 2021, dimana terdapat 1.191 kasus, naik sebanyak 130 kasus atau meningkat 11 persen.

Sementara jumlah pelanggaran yang dilaporkan di tahun 2022 terdapat 25.982 pelanggaran, sedangkan di tahun 2021 terdapat 11.316 pelanggaran. Menurut Vivick, terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas sebanyak 14.666 kasus atau naik sebesar 129 persen.

Kondisi ini membuat Vivick, orang nomor satu di Polres Lembata ini kembali mengingatkan jajarannya agar selalu berpedoman pada amanat Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Dimana ada 4 poin yang menjadi harapannya, yakni pertama, mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar).

Kedua, berlalu lintas (Kamseltibcarlantas) meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas korban. Ketiga, membangun budaya tertib berlalu lintas. Keempat, meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Keempat hal ini, sebut dia, sejalan dengan telegram Bapak Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tanggal 12 April 2023, yang mana akan diberlakukan lagi tilang manual non elektronik bagi wilayah yang belum menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (Etle) dengan sasaran pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan lakalantas dengan fatalitas tinggi atau penindakan pelanggaran (Dakgar) lantas berat.

Dua berharap, dengan pemberlakuan kembali tilang manual akan menurunkan angka kecelakaan ataupun pelanggaran lalu lintas di NTT terkhusus di Kabupaten Lembata.

Untuk itu, dia perintahkan petugas di lapangan, laksanakan penindakan pelanggaran secara manual/non elektronik meliputi pertama, berkendara dibawa umur. Kedua, berkendara berboncengan lebih dari satu orang. Ketiga, menggunakan ponsel saat berkendara dan menerobos lampu merah. Keempat, tidak menggunakan helm standar SNI. Kelima, melawan arus lalu lintas. Keenam, melampaui batas kecepatan.

Ketujuh, berkendara di bawah pengaruh alkohol. Kedelapan, kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai spek teknis (spion, knalpot brong, tidak menggunakan lampu utama pada malam hari, lampu rem dan lampu penunjuk arah). Kesembilan, menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya. Kesepuluh, kendaraan over load dan over dimention. Kesebelas, ranmor tanpa plat nomor polisi atau dengan nomor polisi palsu.

Terhadap pelanggan tersebut dan tertangkap oleh petugas, maka akan dilakukan penindakan secara tegas sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.

Namun demikian, wanita berdarah Lamalera ini tetap mengingatkan dalam menjalankan tugas, apapun kesalahan di lapangan, kalian harus lakukan dengan santun. “Tunjukkan bahwa polisi sekarang berwajah humanis,” pesan Kapolres Lembata, mengingatkan.

Rencananya Operasi Cipta Kondisi ini akan berjalan selama satu bulan. Karena itu kepada semua peserta apel, ia tekankan sekali lagi, dalam pelaksanaan operasi ini ada 4 hal yang harus selalu diperhatikan. Pertama, saat melaksanakan operasi selalu mendahulukan dengan 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun) terhadap masyarakat saat melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan kelengkapan pengemudi.

Kedua, jauhi tindakan yang dapat merugikan diri sendiri serta institusi. Ketiga, jangan terhadap masyarakat tindakan arogan. Keempat, selalu berpedoman pada Undang-undang yang ada.

Mengakhiri arahannya, ia menyampaikan bahwa salah satu fokus perhatiannya saat ini adalah keselamatan bagi pengguna jalan.

Bagi dia, keselamatan memang sesuatu yang pertama dan utama dalam berlalu lintas. Lalu lintas baginya sebagai urat nadi kehidupan, cermin budaya bangsa dan cermin tingkat modernitas.

Hadir saat itu, Waka Polres Lembata Kompol Johanes Christian Tanauw,
Perwira Penghubung 1624/Flotim, Mayor Czi. Sunoko, Pejabat Utama Polres Lembata, 1 Sst TNI, 1 Sst Sat Lantas Polres Lembata, 1 Sst Sat Samapta Polres Lembata, 1 Sst gabungan Polres Lembata, 1 Sst Sat Pol air Polres Lembata, 1 Sst Sat Pol pp Kab Lembata, 1 Sst Dishub Kabupaten Lembata, 1 Sst Dispenda Kabupaten Lembata dan 1 Sst Samsat Kab.Lembata. (baoon)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments