Tim Gabungan Polres Lembata amankan pelaku dan barang bukti.
LEWOLEBA, mediantt.com – Tim Gabungan Polres Lembata dipimpin Kasat Narkoba, AKP Daeng Jumadi, SH, Minggu 7 April 2023, berhasil membekuk pelaku perniagaan BBM ilegal berinisial AG bersama barang bukti BBM Solar bersubsidi sebanyak 1.350 liter di rumahnya, Desa Lebewala, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata.
AG diamankan pihak Kepolisian Resort Lembata bersama barang bukti berupa 7 drum berkapasitas tampung masing-masing drum 200 liter solar, jerigen ukuran lima liter berisi solar sebanyak 6 jerigen, jerigen ukuran 35 liter berisi solar sebanyak 10 jerigen dan satu unit mobil dump truck warna kuning EB 2005 AB.
Akibat perbuatan ini, AG dikenakan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau perniagaan BBM bersubsidi pemerintah jenis solar, yang termuat dalam Pasal 5 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 40 angka 9, jo Pasal 5 ayat (1) ke 1e KUHP.
Kapolres Lembata, AKBP Dr. Josephien Vivick Tjangkung, S.Sos, M.Ikom, membenarkan bahwa timnya telah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti saat itu juga. AKBP Vivick menjelaskan, pengangkutan solar bersubsidi tanpa dilengkapi dengan dokumen izin usaha yang legal dan ditujukan untuk mendapatkan keuntungan adalah tindakan melanggar hukum.
“Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas telah secara tegas melarangnya, karena tindakan itu merugikan kepentingan masyarakat dan negara,” ujarnya.
Dia menambahkan, siapapun orangnya, dari pihak mana dia berasal kalau menyalahi aturan hukum, apalagi bertujuan memperkaya diri atau kelompok, bertujuan memperoleh keuntungan baik perseorangan ataupun badan usaha dengan cara merugikan konsumen pengguna, maka akan ditindak secara tegas.
“Ini juga sesuai dengan lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014,” jelas AKBP Vivick Tjangkung.
Karena itu dia menghimbau masyarakat Lembata yang ingin berusaha di bidang perniagaan BBM khusus pengangkutan sebaiknya lengkapi diri dengan dokumen izin usaha pengangkutan, sehingga tidak dianggap ilegal.
Seperti diketahui, berdasarkan press release yang dikeluarkan Sie Humas Polres Lembata tanggal 19 Mei 2023, pelaku AG mengaku di depan penyidik Polres Lembata bahwa aktivitas dia selama ini biasanya melakukan pengantrian BBM solar menggunakan 1 unit mobil pick up dan 1 unit mobil dump truck yang ternyata tangki mobilnya telah dimodifikasi oleh pelaku, sehingga ketika antri mobil dump truk nya bisa menampung solar sebanyak 132 liter.
Modus pelaku ini terbilang sederhana. Dia hanya dengan cara melakukan antrian kendaraan di SPBU Kompak Balauring dan menyogok operator SPBU berinisial DN dengan uang sejumlah Rp. 150.000, pelaku AG berhasil mengisi full tangki mobilnya. Hal itupun dibenarkan oleh DN saat dimintai keterangan oleh tim penyidik.
Dari penelusuran penyidik saat pemeriksaan, ternyata aktivitas pelaku AG ini telah berjalan sekian lama dan memiliki jaringan penyaluran di Kota Lewoleba. Kepada penyidik, pelaku mengakui bahwa selain 1.350 liter dan barang bukti lainnya yang ditemukan tim gabungan, sebelumnya ia telah melakukan penjualan minyak solar bersubsidi sebanyak 400 liter ke kota Lewoleba tujuan Wangatoa, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, kepada oknum pembeli berinisial A.
Dari laporan AG tersebut tim gabungan Polres Lembata, gercep langsung menuju rumah pembeli A di Wangatoa. Walaupun pembeli A tidak berada di tempat karena masih berada di kampung, Desa Hingalamamengi, namun tim berhasil mengamankan barang bukti berupa minyak solar hasil pembeliannya dari pelaku AG.
Tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lembata saat ini telah melakukan pemeriksaan saksi ahli dan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan. (baoon)