Melki Laka Lena Dorong Perawat Honorer di Malaka Kerja di Luar Negeri

by -128 views

Melki Laka Lena serahkan santunan duka di Desa Tesa.i

BETUN, mediantt.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, memberi dukungan penuh untuk masyarakat kabupaten Malaka bekerja di luar negeri sesuai dengan prosedur. Ia juga secara khusus mendorong tenaga kesehatan perawat di Nusa Tenggara Timur (NTT) khususnya di Kabupaten Malaka, yang masih honorer untuk mempersiapkan diri bekerja di luar negeri.

Hal ini disampaikan politisi Golkar ini saat melaksanakan Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bersama mitra kerja Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT di Desa Tesa, Kecamatan La’en Manen, Kabupaten Malaka, Minggu (30/4/2023).

“Apabila ada masyarakat dari Desa Tesa atau dari Nurobo atau dari Malaka yang benar-benar siap keluar negeri, kami sebagai komisi dan sebagai perwakilan dari rakyat akan membantu agar mereka siap dengan baik untuk bisa berangkat dan bekerja dengan benar di luar Negeri. Tugas kami hanya menghubungkan mereka dengan para pelaku usaha atau pekerja di bidang imigran sehingga mereka yang berangkat itu bisa bekerja dengan baik dan bisa menjadi contoh untuk bisa menarik lagi gerbong berikutnya,” ujar Ketua Gokar NTT ini.

Melki Laka Lena secara khusus mendorong tenaga kesehatan perawat yang masih honorer agar bisa mengambil peluang kerja di luar negeri.

“Bagi perawat menjadi terutama yang tadi saya bilang, kalo boleh perawat itu bagus sekali. Apalagi perawat di sini yang bekerja membayar, gaji bulanan atau pendapatan bulanannya belum pasti, kita bisa dorong. Jadi menurut saya yang paling cepat kita dorong untuk bekerja adalah perawat,” katanya.

Melki Laka Lena juga menyerahkan dana santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari almarhum Beneranda Da Costa Afonso, warga desa Tesa senilai Rp42 juta.

Kepala BP3MI NTT, Siwa, dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa kasus yang menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) NTT sangat tinggi. Tercatat pada 2021 mencapai 866 kasus, sedangkan pada tahun 2022 mencapai 399.

Menurut dia, kasus ini menggambarkan bahwa masyarakat NTT belum memahami pentingnya bermigrasi melalui jalur yang resmi. Dia mengimbau pekerja Kabupaten Malaka yang ingin menggunakan haknya untuk bekerja ke luar negeri maka wajib mengikuti jalur resmi.

“Kami meminta kepada masyarakat Nusa Tenggara Timur terkhususnya masyarakat Kabupaten Malaka yang ingin menggunakan haknya untuk bekerja di luar negeri ataupun keluarga, sahabat dan kenalan yang mau bekerja ke luar negeri, maka ikuti jalur resmi sehingga kita bisa menghindari perdagangan manusia yang sedang marak terjadi,” tegas Siwa.

Menurut dia, orang bermigrasi atau bekerja ke luar negeri adalah mencari kebaikan, membantu perekonomian, menambah pengalaman. Namun yang menjadi masalah adalah masih banyak pekerja ke luar negeri tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku. Padahal standar dari orang yang mau migrasi ke luar negeri adalah jalurnya harus benar dan resmi.

“Perlu diketahui bahwa negara-negara di dunia tidak bisa melarang warganya untuk bermigrasi ke luar negeri begitu juga Indonesia tetapi yang perlu di perhatikan, masyarakat mau bermigrasi harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku, mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku,” saran dia.

Siwa mengatakan, saat ini pemerintah telah mengatur tentang tata cara bermigrasi dengan benar atau resmi. Pemerintah telah mengatur beberapa hal yaitu pemerintah Indonesia bekerjasama dengan pemerintah negara lain yang langsung menerima pekerja migrasi dari Indonesia, pemerintah langsung menempatkan di perusahaan, dan juga perusahaan dengan perusahaan tetapi tetap dalam pengawasan pemerintah.

“Yang kurang diperhatikan adalah kita sering kali bekerja ke luar negeri tanpa permintaan dari negara lain sehingga kita lebih banyak nganggur di negara lain maka negara hadir untuk atur itu. Negara menjalin kerjasama dengan negara lain supaya negara lain yang membutuhkan pekerja langsung menghubungi pemerintah kita untuk membahasnya. Mengenai aturan internasional tentang PMI ini menjadi tugas dari BP2MI dan BP3MI menangani, mengurus orang berangkat dan menangani masalah-masalah yang terjadi seputaran pekerja migran,” jelas Siwa. (igo)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments