Bupati Lembata Tinjau Lokasi Investasi di Pasar TPI Lewoleba

by -757 views

Bupati Lembata meninjau lokasi investasi baru di Pasar TPI Lewoleba.

LEWOLEBA, mediantt.com – Demi menangkap peluang investasi dan menghadirkan investor perikanan di Kabupaten Lembata, Penjabat Bupati Marsianus Jawa, lakukan gerak cepat dengan meninjau lokasi pasar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lewoleba.

Bupati saat masuk kantor setelah kembali dari liburan paskah, langsung meninjau kelayakan dan kesiapan lokasi TPI Lewoleba untuk dijadikan tempat investasi di bidang perikanan, pada Selasa (11/4) pagi.

Dalam kunjungan singkat itu, Bupati ditemani Staf Ahli Bupati, yang juga Plt Kadis Perikanan, Donatus Boli Ladjar dan Kabid Perikanan Tangkap, Petrus S. Atawuwur. Bupati sempat mampir di kantor Dinas Perikanan, setelah itu langsung meninjau lokasi kawasan TPI di pinggir pantai, bersebelahan dengan pelabuhan Jetty, tempat pendaratan perahu motor ikan di Teluk Lewoleba.

Dari kunjungan tersebut, Bupati mendapat gambaran bahwa lokasi tersebut layak menjadi tempat pembangunan pabrik es dan colstored karena berdekatan dengan tempat penjualan ikan di pasar TPI. Selain itu akses masuk menuju tempat pabrik es dan colstored juga menjadi perhatian dalam tinjauan ini.

Kabid Perikanan Tangkap, Petrus Atawuwur ketika dikonfirmasi membenarkan ada pihak ketiga yang dalam waktu dekat ini berinvestasi di bidang perikanan di Lembata. Pihak ketiga ini sebenarnya bukan orang baru karena sempat mau berinvestasi di Lembata, tepatnya di daerah Hukung, Desa Pada, Lewoleba, tetapi karena kendala dengan aturan yang berbelit-belit sehingga batal.

Kali ini ia kembali mau berinvestasi di Lembata, namun berkeinginan lokasi pabrik es dan colstored harus di TPI Lewoleba supaya berdekatan dengan aktivitas masyarakat nelayan atau penjual ikan di pasar TPI. Terhadap keinginan ini, Bupati menyanggupinya asalkan investasi itu menguntungkan bukan hanya investor tetapi juga bagi nelayan dan para penjual ikan di Lewoleba atau masyarakat Lembata.

Kabid Perikanan Tangkap mengakui bahwa selama ini TPI dijadikan pasar namun sesungguhnya adalah tempat penampungan ikan. Karena itu, menurutnya, sangatlah cocok bila dibangun pabrik es dan colstored di TPI karena merupakan salah satu penunjang aktivitas masyarakat nelayan, juga sebagai penunjang operasional TPI.

“Dinas Perikanan siap membantu rencana investasi itu. Kita sudah ukur lokasinya, memungkinkan, cuma kita pikirkan akses keluar masuk kendaraan ketika dua unit fasilitas itu sudah dibangun,” kata Atawuwur.

Dia juga menjelaskan, ada desain lokasi yang disiapkan untuk disampaikan ke Bupati guna dipelajari dengan tidak mengganggu aktivitas pasar TPI yang sedang berjalan. Jadi nantinya kehadiran dua unit fasilitas ini tidak akan mempengaruhi aktivitas jualan masyarakat, tetapi akan makin menunjang keberadaan TPI dan pasar ikan yang ada.

Ketika ditanya kepastian kapan investasi itu masuk, ia menjelaskan bahwa rencananya dalam waktu dekat, tergantung kesiapan Pemda dalam menyiapkan lokasi investasi. “Mereka sudah survei lokasi dan segala macam, hanya mereka minta kita untuk pastikan lokasi ready tidak, siap tidak. Ukuran luasnya harus memungkinkan. Inilah penekanan mereka untuk dipenuhi oleh Pemda Lembata,” katanya.

Karena itu, kunjungan Penjabat Bupati hanya untuk memastikan kesiapan luas lokasi mencukupi atau tidak. Dari tinjauan itu disimpulkan luas area yang mau dijadikan kawasan pabrik es dan colstored mencukupi. Karena rencananya pabrik es akan memproduksi es dengan kapasitas sepuluh ton per hari. Sedangkan colstored kapasitas tampungnya sampai dengan lima ratus ton.

Mengapa bisa lima ratus ton, menurut Kabid Perikanan Tangkap, bangunan colstored sekarang ini bukan hanya didesain tipe satu lantai saja tetapi sudah mencapai tipe dua lantai. Dan yang dibutuhkan colstored itu cuma gudang bekunya, gudang menyimpan ikan saja. “Jadi kalau gudang menyimpan ikan itu, kalau di era colstored modern dia lebih cenderung ke bertingkat. Karena kalau kita satu lantai saja, maka cenderung dia punya hasilnya itu kan tertumpuk, tertimbun. Tapi kalau dua lantai itu mengurangi tertumpuk hasilnya atau timbunan ikannya. Jadi misalnya dia tinggi enam meter atau dua lantai, maka tumpukan ikan tidak sampai mengenai atap plafon,” jelas Atawuwur.

Dia juga mengungkapkan, kedepannya TPI ini tidak bisa disebut sebagai TPI lagi karena dari sisi aturan PP Nomor 27 Tahun 2021 terkait dengan penyelenggaraan urusan kalautan dan perikanan, maka TPI ini tidak bisa sebut TPI lagi tetapi sudah harus menjadi PPI. Sebab TPI itu sendiri sudah merupakan bagian dari Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI).

“PPI kita ada di Hukung. Nah, kewenangan PPI kita ada di sana yang kemudian sudah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi NTT. Jadi secara aturan keberadaan TPI tidak bisa di luar dari kawasan PPI. Karena itu, ke depan pasar TPI kita sebut sebagai pasar ikan,” jelas Petrus Atawuwur.

Karena itu, lanjut dia, kewenangan dari Peraturan Pemerintah itu untuk kabupaten/kota hanya dalam kapasitas memainkan fungsi pelelangan di dalam TPI. Sedangkan fungsi lainnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTT. (baoon)

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments