Petrus Gero.
LEWOLEBA, mediantt.com – Kendati ada dua versi pengusulan nama calon Penjabat Bupati Lembata, oleh Gubernur NTT dan DPRD Lembata, namun DPRD memastikan bahwa siapapun yang diputuskan Mendagri, siap memberi dukungan dan kerjasama.
Soal usulan nama calon pengganti Penjabat Bupati Lembata dan Flotim, kemendagri meminta kepada DPRD ubtuk mengusulkan tiga nama. Dan DPRS Lembata oun telah menutuskan tiga nama. Tapi di sisi lqinN Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat, dengan otoritas sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, juga mengajukan calon. Tapi hanya satu nama, yakni Marsianus Jawa untuk Lembata dan Doris Rihi untuk Flores Timur.
Seperti yang diberitakan, bahwa Senin (3/4), Gubernur NTT, Victor Bungtilu Laiskodat telah mengusulkan dua nama ke Mendagri. Dua nama itu masing-masing atas nama Drs. Marsianus Jawa, MSi untuk Penjabat di Kabupaten Lembata dan Drs. Doris Alexander Rihi, MSi untuk Penjabat di Kabupaten Flores Timur.
Kedua nama ini tetap dipertahankan Gubernur Viktor Laiskodat menjawab surat Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Gubernur NTT. Surat bernomor 100.2.1.3/1772/SJ tanggal 27 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Mendagri itu meminta Gubernur untuk mengajukan nama Penjabat Bupati Lembata dan Flores Timur.
Karena deadline 6 April 2023 nama calon penjabat sudah harus dikirim, maka dua nama ini kembali dipertahankan atau diusulkan, walaupun dalam surat disebutkan bahwa Gubernur dapat mengirim 3 (tiga) calon, baik orang baru atau nama yang sama.
Kedua nama yang diusulkan oleh Gubernur Laiskodat ini merupakan Penjabat yang sedang menjalankan tugas satu tahun pertama. Bila dianggap baik bisa diusulkan kembali untuk tugas satu tahun kedua. Gubernur Laiskodat memandang kedua pemimpin ini berkinerja baik dan layak untuk dipertahankan, maka kedua nama ini diusulkan kembali untuk mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.
Mereka dipandang cakap dan tidak menimbulkan riak-riak politik atau kegaduhan selama memerintah sehingga layak dipertahankan untuk terus memimpin Lembata dan Flores Timur. Apalagi Penjabat Bupati Lembata, tenang namun pasti. Masalah di atas masalah yang selama ini menjadi momok bagi masyarakat Lembata, satu demi satu mulai diurai. Dukungan juga mengalir dari para tokoh masyarakat dan tokoh agama dari kedua kabupaten tersebut kepada kedua tokoh ini.
Bagaimana kelanjutan proses yang sedang bergulir di rumah anggota dewan yang terhormat? Karena menurut surat edaran dari Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si, Nomor : 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023, perihal Usulan Nama Calon Penjabat Bupati/Walikota, kepada para Ketua DPRD Kabupaten/Kota, DPRD harus memproses usulan nama Penjabat sesegera mungkin.
Tetap Dukung Siapapun
Ketua DPRD Lembata, Petrus Gero angkat bicara. Dia menjelaskan, dua surat yang telah dikeluarkan oleh Kemendagri itu sah. “Artinya DPRD juga memiliki kewenangan mengusulkan tiga nama dan Gubernur juga memiliki kewenangan mengusulkan tiga nama,” tegas Piter Gero kepada mediantt.com di Bandara Wuno Pito, Lewoleba, Kabupaten Lembata, Selasa (4/4), sebelum berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat Wings Air.
Keberangkatannya ke Jakarta kali ini ditemani oleh dua koleganya dari Fraksi PDI-P dan PKB untuk menyerahkan dokumen usulan nama-nama calon Penjabat Bupati Lembata ke Kemendagri.
Menurut dia, dari ketiga nama itu, DPRD sudah melakukan proses. Memang dalam usulan tiap-tiap fraksi itu ada empat nama yaitu Marsianus Jawa, Paskalis Ola Tapobali, Linus Lusi dan Dr. Bahri. Empat nama ini kemudian dibahas dalam rapat pimpinan DPRD dan diputuskan tiga nama. Ketiga nama tersebut tidak keluar dari keempat nama yang telah diusulkan fraksi.
“Sekarang, dokumen ini yang saya bersama dengan dua ketua fraksi antar ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Ketua DPRD Lembata.
Ketua DPRD juga menjelaskan, usulan ini nantinya bersamaan dengan usulan Gubernur dan juga usulan pemerintah pusat. “Di pemerintah pusat itu ada tim penilai akhir yang akan melakukan verifikasi dan pada akhirnya nanti Presiden menetapkan satu,” ujarnya.
Dia menegaskan, tugas dan kewenangan yang telah diberikan itu sudah final dan tinggal menunggu saja. “Siapa pun yang diputuskan menjadi Penjabat Bupati Lembata ke depan, baik itu tetap Marsianus Jawa ataupun yang lain, kita tetap memberikan dukungan dan kerjasama untuk pembangunan di Kabupaten Lembata,” tegas orang nomor satu di DPRD Lembata ini.
Ditanya mungkinkah ada muatan politik dibalik usulan ini, mengingat sebelumnya Gubernur NTT telah menyerahkan dua nama ke Mendagri, Ketua Golkar ini berkilah; “Ini adalah proses politik karena fraksi-fraksi diberi ruang untuk mengajukan usulan nama-nama calon penjabat dan hampir semua mengusulkan tiga-tiga nama. Tiga-tiga nama itu didominasi oleh mereka yang tadi telah saya sebutkan”.
“Memang berkembang informasi bahwa nanti hanya ada satu nama saja. Tidak, kita berupaya untuk menyampaikan tiga nama seperti yang diminta oleh Kementerian Dalam Negeri,” tambah Gero.
Dengan usulan dari DPRD ini maka bola panas saat ini ada di Kemendagri. Bisa jadi usulan Gubernur Laiskodat yang diakomodir atau bisa jadi nama lain selain Marsianus Jawa, Penjabat Bupati Lembata saat ini.
Namun demikian, dengan dinamika yang ada ini sebagai masyarakat Lembata mempertanyakan dari sisi aturan apakah boleh usulan nama-nama calon Penjabat dari DPRD Kabupaten diantar langsung ke Kemendagri tanpa melalui Gubernur. Sementara status Gubernur secara administratif adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat yang ada di daerah.
Publik pun bertanya, sebenarnya ini kewenangan siapa yang mengusulkan? Sebab UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, pada Pasal 201 ayat 11 berbunyi “Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Masyarakat Lembata tentunya tidak berharap siapa yang menang atau siapa yang kalah apalagi di tahun politik ini. Mereka tetap berharap yang terbaik dari nama-nama tersebut untuk Lewotana Lembata. (baoon)