FPG DPRD TTU Kritik PLN yang Babat Pohon Massal Merusak Lingkungan di Miomaffo Timur

by -319 views

Pohon-pohon bernilai ekonomis milik warga yang ikut dibabat PLN.

KEFAMENANU, mediantt.com – Fraksi Partai Golkar DPRD TTU memberi catatan kritis kepada PLN Cabang Kefamenanu. Sebab, PLN menebang pohon di sepanjang wilayah Kecamatan Miomaffo Timur, yang merusak lingkungan dijaur tersebut.

“Penebangan pohon secara massal yang sedang dilakukan PT PLN Cabang Kefamenanu dengan dalih mengganggu akses jaringan listrik itu jelas sangat berimbas pada kerusakan lingkungan di sepanjang jalur tersebut,” tegas Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD TTU, Dionisius Ulan, S.Pt, M.Si, kepada mediantt.com, Kamis (30/3).

Selain merusak lingkungan, menurut Ketua FPG, perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat karena banyak tanaman ekonomis masyarakat berupa pisang, mangga, jeruk, mente, kelapa, jati putih, mahoni, asam dan tanaman pertanian rakyat yang justru jadi korban di sepanjang jalur itu.

“Ini sungguh sangat memprihatinkan. Ada banyak pohon yang ditebang di sepanjang wilayah Miomaffo Timur dengan dalih mengganggu akses jaringan listrik,” kritik wakil rakyat yang biasa disapa Raider ini.

Menurut Magister Lingkungan ini, penebangan pohon oleh PLN Cabang Kefamenanu tersebut jelas-jelas sangat berkontribusi langsung terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah Miomaffo Timur saat ini.

Alasannya, sebut Dionisius, semua jenis pohon yang berada di sekitar jalur akses tiang listrik ditebang tanpa satu pun tersisa. Bahkan yang jarak cukup jauh dari jaringan listrik pun ikut dibabat. Padahal, ada pohon-pohon lain yang tumbuh di lokasi aman tanpa mengganggu akses jaringan atau tiang listrik.

Untuk itu, dia meminta kepada pihak PLN Kefa agar tidak terus-menerus menebang pohon secara massal khususnya di wilayah Miomaffo Timur dan juga daerah TTU lainnya.

“Kita sudah tegas ingatkan kepada pihak PLN namun penebangan ini terus dilakukan setiap tahun. Karena itu kita meminta kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk ikut bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan dimaksud. Pihak Dinas harus segera melakukan tindakan koordinasi guna memperhatikan hal tersebut sebelum kerusakan lingkungan semakin parah,” tegas Dionisius, mengingatkan.

Selain itu, politikus Partai Golkar itu meminta agar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten TTU segera mengingatkan pihak PLN Cabang Kefamenanu dan turun di lokasi untuk menghentikan penebangan yang membabi-buta tersebut. Sebab jelas-jelas tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“…. Bahwa pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk melestarikan lingkungan hidup. Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup yang menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Pasal 6 menegaskan, setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan”.

Dengan demikian, di menilai, tingkah PLN yang menebang pohon sembarangan karena alasan mengamankan kabel listrik yang bergelantungan tersebut, jelas-jelas merupakan upaya melawan hukum.

Dia berharap Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan TTU tidak melindungi pihak PLN dari tindakan tersebut dengan segera menegur dan menghentikan tindakan tersebut. “Sebab akibat kerusakan yang dilakukan maka untuk menormalkan kembali membutuhkan waktu belasan sampai puluhan tahun lamanya. Jika hal ini tidak dilakukan tentu berpotensi terjadinya bencana longsor dan abrasi,” tandas Raider. (jdz)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments