TPDI Dianggap Ngawur dalam Kasus Pasar Danga, Benitus: Pa Selestinus Salah Kamar!

by -173 views

Petrus Selestinus dan Lukas Mbulang.

MBAY, mediantt.com – Pernyataan Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus, SH, yang meminta Polres Nagekeo segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Pasar Danga, memantik protes dari praktisi hukum asal Mbay, Nagekeo, Lukas Mbulang, SH. Dia menilai TPDI ngawur dan sengaja menggiing kasus ini ke ranah politik.

“Permintaan ini (TPDI) didasarkan pada dugaan adanya muatan politik di balik Kasus Pasar Danga,” ujar Selestinus dalam siaran pers, Senin (27/3/23).

Selestinus juga mengaku 4 bangunan pasar Danga yang dipersoalkan itu, sampai saat ini masih ada atau belum dirobohkan. Namun pengakuan Selestinus tersebut dibantah oleh Kapolres Nagekeo melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu. Rifai, SH saat Konferensi Pers di ruang Satuan Reskrim Polres Nagekeo, Selasa (28/3/23).

“Bukan empat gedung yang terletak di sebelah barat yang masih berdiri itu,” tegasnya.

Sementara itu, praktisi hukum asal Mbay, Nagekeo, Lukas Mbulang, SH, memberi saran kepada Selestinus agar saat memberikan pernyataan di media massa harus berbasis data, bukan asumsi liar.

“Jangan hanya mendengarkan cerita dan omelan dari pihak- pihak tertentu, lalu memberikan statement atau komentar yang menciptakan kebingungan dan keributan di publik. Karena komentar liar itu bakal menciptakan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemimpin maupun Aparat Penegak Hukum di Nagekeo,” tegas Lukas.

Menurut dia, dalam situasi menjelang tahun politik saat ini, jangan ada kriminalisasi penegakan hukum kepada masyarakat, maupun oleh para praktisi hukum kepada para penegak hukum. “Ini yang bakal menimbulkan pendapat-pendapat liar. Ini akan menimbulkan penilaian negatif masyarakat kepada Penegak Hukum dalam hubungannya dengan penegakan hukum terhadap kasus Pasar Danga. Sekaligus ketidakpercayaan masyarakat Nagekeo kepada pemimpinnya dalam hal ini Bupati dan jajarannya,” ungkapnya.

“Dalam kasus ini Bupati Nagekeo masih diam atau belum memberi komentar apa pun. Nah yang menjadi soal sekarang adalah kenapa pihak lain seperti cacing kepanasan, apalagi oknum-oknum itu berada di luar Nagekeo, dan bukan orang Nagekeo? Kita harus belajar dari kasus dugaan Ijasah Palsu Jokowi. Jokowi sendiri diam, tapi yang bikin gaduh justru orang- orang yang tidak berkompeten. Seharusnya praktisi hukum (Selestinus) memberikan statemen yang obyektif berdasarkan fakta riil, bukan mengarang cerita fiksi yang pada akhirnya menimbulkan kegaduhan. Karena bicara soal hukum itu harus berdasarkan fakta dan data,” sindirnya lagi.

“Ini menjadi pembelajaran penting bagi kita semua, agar kedepannya (praktisi hukum) harus lebih obyektif dan berikan statemen yang sifatnya edukatif kepada masyarakat. Saat ini publik Nagekeo menjadi gaduh akibat statemen-statemen dan pendapat hukum yang liar. Biarkan proses hukum ini berjalan sesuai rel dan koridor hukum, bukan berdasarkan kepentingan pribadi. Cari makan di Nagekeo boleh, asal dengan cara-cara yang santun dan tidak menimbulkan kegaduhan. Kalau kasus hukum ditarik ke ruang politik, kan ngawur namanya,” tutup Lukas, mengingatkan.

Secara terpisah praktisi hukum, Pelipus Benitius Daga, SH, meminta Selestins untuk tidak menggiring kasus Pasar Danga ke ruang politik.

“Proses hukum yang berujung penetapan tiga tersangka itu jangan digiring ke urusan politik. Pak Petrus bukan saja hanya ‘salah kamar’ (kamar hukum bukan kamar politik) bahkan salah argumentasi juga. Pendapat pak Petrus itu sah-sah saja sebagai sebuah pandangan pribadi, tetapi perlu juga untuk dikoreksi agar tidak dikonsumsi menjadi sebuah kebenaran yang nyata dan keliru secara hukum,” pintanya. (cs/jdz)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments