Hasut Nasabah dan Rusak Reputasi Bank, Bank NTT Laporkan Akun Palsu ke Polda NTT

by -526 views

Direksi dan Kuasa Hukum Bank NTT menggelar Konferensi Pers, Selasa (28/3).

KUPANG, mediantt.com – Karena terus digempur dengan narasi-narasi bernada menghasut hingga merusak reputasi Bank NTT, managemen Bank bermoto Melayani Lebih Sungguh itu melaporkan sejumlah akun palsu di facebook ke Polda NTT. Juga sejumlah media online yang selama ini secara masif memberitakan hal-hal buruk dan hoax tentang Bank NTT.

Laporan itu ditujuhkan kepada Polda NTT dan sejumlah lembaga negara, antara lain, Kementerin Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Dewan Pers, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Bank Indonesia (BI).

Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho mengatakan, “Tindakan tegas ini kita lakukan terhadap beberapa pemberitaan yang tidak benar kemudian dimanfaatkan oleh akun palsu Facebook untuk menghasut nasabah. Yang terkini ada di beberapa akun Facebook, bahkan sudah mengarah pada kejahatan ekonomi yang sifatnya menghasut masyarakat untuk menarik dananya yang disimpan di Bank NTT,” kata Dirut Alex Riwu Kaho dalam Jumpa Pers, Selasa (28/3/2023).

Hadir dalam kesempatan itu, Direktur Teknologi Informasi dan Operasional Bank NTT Hilarius Minggu, Direktur Kepatuhan Bank NTT Christofel Adoe, Kuasa Hukum Bank NTT Apolos Djara Bonga dan Samuel Haning, dan Kepala Divisi Rencorsec Bank NTT Endri Wardono.

Alex menjelaskan, tindakan-tindakan seperti itu sangat tidak manusiawi, karena kondisi terkini PT Bank NTT menjadi satu-satunya industri keuangan yang memiliki aset di atas Rp17 triliun. “Bahkan Bank NTT menjadi satu-satunya wajib pajak terbesar di NTT yang setiap tahun kontribusinya di atas Rp100 miliar untuk pajak. Bank NTT juga satu-satunya lembaga perbankan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTT yang memiliki kontribusi PAD terbesar. Bahkan tahun 2022 kita menyumbang Rp203 miliar untuk PAD,” tegas Alex Riwu Kaho.

Di samping sumbangan PAD, sebut Alex, Bank NTT juga menjadi satu-satunya industri keuangan perbankan yang menyerap tenaga kerja terbesar sekitar 3000-an tenaga kerja. “Artinya sekitar 12.000 jiwa yang hidup dari Bank NTT. Berdasarkan poin-poin penting tersebut, Bank NTT merupakan satu-satunya lembaga keuangan strategis di NTT yang bermanfaat baik bagi hajat hidup orang banyak,” katanya.

“Maka sangat disayangkan, ketika terjadi manipulasi-manipulasi pemberitaan, dan penyebaran berita yang sifatnya sudah menghasut banyak orang, untuk merusak industri strategis satu-satunya di NTT,” jelas Dirut Alex Riwu Kaho, menambahkan.

Meski demikian, Dirut Bank NTT juga menyampaikan apresiasi kepada media-media, yang masih memberikan ruang kepada Bank NTT untuk menyampaikan kebenaran kepada masyarakat. “Bahkan menjadi representasi referensi, ketika ada berita fake, maka ketika ada pemberitaan dari teman-teman media mitra Bank NTT, di situlah ada kepastian kebenaran. Sekali lagi, langkah hukum terhadap media online, dan media sosial serta admin dari beberapa facebook sudah kita lakukan upaya hukum, dan sementara sedang berproses. Berbagai pihak sudah dimintai keterangan baik sebagai korban, saksi, dan saksi ahli,” tegasnya, dan mengutip pendapat seorang Penulis ternama untuk “Waspada terhadap informasi palsu karena lebih berbahaya dari ketidaktahuan”.

Alex menambahkan, ada 7 akun palsu facebook di grup Flobamorata Tabongkar yang dilaporkan, di antaranya Dewa Pemuja, Nitizen Alor, Paman Sam Kore, Silvester Timor Nobita, Shemby Kake II, dan Irmadewi Silvester Tabongkar. Juga, ada 1 akun di Forum Kota Kupang juga turut dilaporkan, di antaranya Perpetua Skolastika.

“Sebagai sikap ketegasan Bank NTT, kita melaporkan kepada Menteri Kominfo dengan tembusan kepada Menkopolhukam, Menteri Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Kapolri, Bank Indonesia, OJK, LPS, Pak Gubernur, Pak Kapolda, Pak Kajati, Dewan Pers, kemudian Facebook perwakilan Indonesia, untuk langkah-langkah penertiban, karena pemberitaan-pemberitaan sudah mencederai nilai-nilai kebenaran,” tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bank NTT Apolos Djara Bonga mengatakan, ada 2 media Online yang dilaporkan. Sejauh ini kasusnya sedang berproses di kepolisian. Menurutnya, hal-hal yang dilaporkan berkaitan dengan produksi pemberitaan hoax. “Mereka telah membajak hal-hal yang benar menjadi tidak benar,” tegas Apolos.

Selain itu, lanjut Apolos, adanya pemberitaan berkaitan dengan surat rahasia Bank. Kami sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk laporan ini,” tandasnya. (jdz)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments