Wajib Pajak Lembata Dihimbau Segera Lapor SPT Tahunan Pribadi

by -300 views

Bupati Marsianus foto bersama petugas KPP Pratama Maumere di Pos Pelayanan Lembata.

LEWOLEBA, mediantt.com – Batas akhir pelapor SPT Tahunan Wajib Pajak untuk orang pribadi tahun 2023 berakhir pada 31 Maret. Hal ini ditegaskan Ni Wayan Sudani, Kepala Seksi Pelayanan, pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maumere, saat kunjungan Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Jawa, di Pos Pelayanan Pajak Lembata, Lewoleba, Selasa (7/3).

Ni Wayan Sudani mengingatkan kepada wajib pajak orang pribadi di Lembata agar segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi karena batas akhir tinggal beberapa minggu lagi yakni pada 31 Maret 2023.

“Ini kan tanggal 31 sebentar lagi ni berakhir pa, dihimbau agar Wajib Pajak segera melaporkan SPT tahunannya, sekaligus untuk pemadanan NIK,” kata Ni Wayan.

Karena, katanya lagi, pemadanan NIK sebentar lagi juga menjadi NPWP. Jadi sebelum mereka melaporkan SPT Tahunan diharapkan Wajib Pajak melakukan pemadanan NIK terlebih dahulu.

Dia juga menekankan kepada Wajib Pajak untuk wajib melaporkan SPT Tahunan yang menurutnya lebih urgen karena batas akhirnya 31 Maret ini. Ia berharap Wajib Pajak di Lembata lebih proaktif lagi dalam mengejar waktu yang tersisa, karena apabila lewat dari batas yang telah ditentukan, secara aturan perundang-undangan, Wajib Pajak akan mendapatkan sanksi administrasi.

“Jadi ketika terlambat pasti ada sanksinya, makanya sebelum terlambat kami ingatkan kembali melalui media, melalui kunjungan ke dinas-dinas, juga kita menyampaikan kewajiban mereka harus segera dipenuhi,” katanya lagi.

Pihaknya juga melakukan sosialisasi atau penyuluhan untuk bendahara BOS dari tingkat SD sampai SMP. KPP Pratama Maumere melakukan sosialisasi atau edukasi kepada bendahara BOS terkait kewajiban perpajakannya. Apa-apa saja yang dikenakan pajak, sehingga mereka bisa paham apa yang harus dilakukan.

“Penyegaran melalui kegiatan sosialisasi ini adalah dalam rangka edukasi untuk kewajiban perpajakannya, sekalian untuk himbauan SPT Tahunan, dan juga ada pemadanan NIK sebagai NPWP. Nah itu yang kita tekankan ke Wajib Pajak bahwa akhir pelaporan itu adalah tanggal 31 Maret ini,” kata Ni Wayan Sudani.

Dari kunjungann Penjabat Bupati Lembata, ada kesepakatan lisan yang dicapai antara Bupati dengan petugas KPP Pratama Maumere. Bupati Marsianus Jawa saat meninjau lokasi penyuluhan dan pelayanan Wajib Pajak, melihat keadaan yang kurang memungkinkan untuk sebuah pelayanan yang prima. Karena itu, dari diskusi dengan petugas KPP Pratama Maumere, ia bersedia memberikan sebuah ruangan eks bidang Bansos pada Dinsos-PMD yang tidak terpakai untuk dijadikan tempat pelayanan dan sosialisasi kepada Wajib Pajak di Lembata.

Bupati Jawa ingin memastikan bahwa pelayanan Wajib Pajak untuk masyarakat Lembata harus berjalan lancar, tuntas atau paripurna.

Merespon izin pemakaian ruang tersebut, Ni Wayan Sudani akan melakukan perbaikan ruangan tersebut sesuai keinginan Bupati dan sesuai standar pelayanan pajak dari KPP Pratama Maumere, sehingga ke depan pelayanan pajaknya sama. Sama antara pelayanan pajak di Maumere, Larantuka dan di Lembata. Dengan begitu Wajib Pajak di Lembata ketika berurusan dengan pelayanan perpajakan menjadi nyaman. (baoon)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments