KUPANG, mediantt.com – Hari ini, Jumat (3/3/2023), Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTT Tahun Anggaran 2022 (Unaudited) kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Slamet Riyadi, untuk diaudit.
Penyerahan LKPD ini termasuk tepat waktu, karena lebih awal dari batas waktu yaitu 31 Maret 2023, sementara pada tahun lalu Pemerintah Provinsi NTT menyerahkan LKPD Unaudited pada tanggal 7 Maret 2022.
Pemprov NTT menjadi pemerintah daerah kedua di wilayah Provinsi NTT yang menyerahkan LKPD Unaudited TA 2022 kepada BPK, setelah sebelumnya Kabupaten Manggarai Barat, yang telah menyerahkan LKPD Unaudited TA 2022 pada 14 Februari lalu.
“Saya atas nama Pemerintah Provinsi NTT, menyerahkan Laporan Keuangan Pemda Provinsi NTT Tahun Anggaran 2022, untuk diaudit lebih lanjut oleh BPK,” kata Gubernur VBL saat menyerahkan dokumen LKPD kepada Kepala BPK NTT.
Gubernur Laiskodat yang didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah Zakarias Moruk, Karo Administrasi Pimpinan Prisila Q. Parera, Plt. Kepala Bappelitbangda Alfonsus Theodorus, dan Plt. Inspektur Provinsi NTT Stefanus Halla, menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Provinsi NTT yang selalu mendukung kinerja pemerintahan provinsi NTT, melalui pelaporan pengelolaan keuangan daerah sesuai aturan perundang-undangan.
“LKPD ini akan diaudit oleh BPK dan selanjutnya hasilnya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi NTT. Kami berharap hasilnya akan menjadi pedoman untuk dilakukan perbaikan dan selanjutnya kita tindak lanjuti. Ini hal yang sangat penting dalam keberlangsungan pengelolaan keuangan daerah, sehingga pemerintah juga bisa tetap mengetahui berbagai masukan yang menjadi rekomendasi penting dalam melengkapi dan menuntaskan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 unaudited yang hari ini telah kami serahkan untuk diaudit oleh Tim Pemerikasaan BPK,” kata Gubernur VBL.
Dia juga mengatakan, pemerintah dan masyarakat NTT terus mendukung dan memberi apresiasi kepada BPK Perwakilan NTT, yang selalu bekerja keras melakukan pemeriksaan keuangan daerah, lalu menyajikan laporan hasil pemeriksaan tersebut, yang merupakan wujud komitmen bersama dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Slamet Riyadi, menyatakan rasa terima kasih dan merasa terhormat atas kehadiran Gubernur NTT, yang datang dan menyerahkan langsung LKPD kepada BPK Perwakilan Provinsi NTT untuk diaudit.
‘Sesuai Pasal 17 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyebutkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah. Jadi kerja kita selanjutnya dibatasi oleh undang-undang, 2 bulan setelah hari ini, sudah harus menyerahkan LHP-nya, Pa Gubernur,” jelas Slamet Riyadi.
Slamet yang juga pernah menjabat sebagai Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah tersebut menyampaikan bahwa semua auditor dalam melakukan audit harus memahami Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sebagai pedoman pemeriksaan.
“Proses pemeriksaannya meliputi perencanan, pelaksanaan dan pelaporan. Biasanya pada pemeriksaan di lapangan akan berlangsung antara 20 s.d 30 hari. Setelah itu kami sampaikan temuan yang merupakan konsekuensi dari pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan itu bisa ditindaklanjuti melalui rekomendasi yang akan diberikan, dapat menjadi acuan untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah,” jelas Riyadi.
Menanggapi hal itu, Gubernur menyatakan bahwa pertemuan hari ini penting karena menjadi kesempatan untuk memperkuat sinergi sekaligus sharing berbagai informasi penting dalam pengelolaan keuangan negara agar lebih transparan dan akuntabel melalui LKPD. (tiran/st)