Keluarga Rayabelen Tuding Yayasan KOKER Khianati Pernyataan Bersama

by -566 views

LEWOLEBA, mediantt.com – Berita soal Ibrahim Beghu memerintahkan tutup jalan masuk ke SKO SMARD, memantik protes dari keluarga Rayabelen, pemilik tanah itu. Bagi mereka, pernyataan itu amat tendensius dan tidak berdasar. Bahkan menuding balik Yayasan KOKER mengkhianati pernyataan yang telah disepakati bersama pada 10 September 2020.

Perwakilan Keluarga Rayabelen, Muhamad Nur kepada mediantt.com, Minggu (19/2) malam, membenarkan penutupan jalan masuk ke sekolah itu. Menurut dia, tindakan penutupan itu bukan tanpa alasan. “Kami tidak sekadar menutup jalan masuk itu karena Yayasan Koker yang mengelolah SKO SMAD itu tidak komit dengan pernyataan bersama,” kata Nur.

Dia malah membeberkan isi surat pernyataan bersama antara Bibiana Kidi selaku PIHAK PERTAMA dan Beghu Ibrahim, BA selaku PIHAK KEDUA.

Pernyataan ini dibuat pada 8 September 2020 diatas meterai 6000, dengan saksi antara lain, Musba Boro (Saksi I) dan Markus Labi Waleng (Saksi II). Dengan ini kedua belah pihak menyatakan: 1. PIHAK PERTAMA mengakui bahwa tanah yang dijual ke Yayasan Koker Niko Beker dengan ukuran 70 m x 80 m, merupakan tanah bukan milik sepenuhnya PIHAK PERTAMA tapi tanah tersebut adalah hak milik sepenuhnya PIHAK KEDUA, dan PIHAK PERTAMA mengakui hanya sebagai penggarap, dan PIHAK PERTAMA hanya mempunyai hak atas tanah tersebut seluas 20 m x 25 m, yang adalah pemberian dari alm Bapak H. M. A. Rayabelen (orangtua dari PIHAK KEDUA) atas jasa orang tua dari PIHAK PERTAMA sebagai penggarap.

2. PIHAK PERTAMA sudah menerima pembayaran uang muka dari Yayasan Koker Noko Beker sebesar Rp 70.000.000 (Tujuh Puluh Juta Rupiah) dari hasil kesepakatan antara PIHAK PERTAMA dengan Yayasan Koker sebesar Rp 380.000.000 (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah), dan uang yang sudah diterima oleh PIHAK PERTAMA dari Yayasan Koker tersebut diatas sudah lebih dari cukup atas kompensasi dari penjualan tanah yang menjadi hak PIHAK PERTAMA yaitu seluas 20 m x 25 m.

3. PIHAK PERTAMA mengakui bahwa tanah yang dijual tersebut diatas, sepenuhnya milik PIHAK KEDUA, maka oleh karena itu sisa pembayaran sebesar Rp 310.000.00 (Tiga Ratus Sepuluh Juta Rupiah) untuk proses pembayaran selanjutnya, pihak Yayasan Koker Niko Beker berhubungan dengan PIHAK KEDUA, dan PIHAK PERTAMA tidak mempunyai urusan lagi dengan pihak Yayasan Koker.

Selain itu, menurut Nur, ada juga Berita Acara Penyerahan Hak atas tanah jalan masuk itu, yang dibuat pada hari Kamis tanggal sepuluh bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh. Masing-masing yang bertanda tangan yakni (1) Muhammad Nur Rayabelen, bertindak atas nama sendiri, selaku pihak yang menyerahkan tanah dalam hal ini disebut PIHAK PERTAMA. (2) Markus Labi Waleng, PNS, bertindak atas nama Yayasan KOKER NIKO BEKER cabang Lembata yang berkedudukan di Lewoleba, dalam hal ini disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak menyatakan:

1. PIHAK PERTAMA dengan ini meyerahkan tanah yang dijadikan jalan untuk akses masuk ke komplek sekolah kepada PIHAK KEDUA dengan ukuran 140 m x 4 m dan tanah tersebut merupakan tanah warisan dari orang tua,

2. PIHAK PERTAMA menyerahkan tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan rincian 90 m x 4 m sebagai tanah hibah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA tanpa dipungut ganti rugi, sedangkan 50 m x 4 m PIHAK PERTAMA meminta konpensasi ganti rugi pada PIHAK KEDUA sebesar Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).

“Demikian Berita Acara ini dibuat dan dipergunakan sebagaimana mestinya dan di tanda tangan diatas materai sebagai bukti sah penyerahan hak atas tanah tersebut”, dengan saksi Musba Boro dan Yoseph Meran Lagaor.

Nur juga menambahkan, ada pula surat dari Yayasan Koker Niko Beker Nomor 012/YKNB-SJY/X/2021, tanggal 21 Oktober 2021, perihal Jawaban Atas Sikap Keluarga Rayabelen, yang ditujukan kepada Beghu Ibrahim.

Begini bunyi suratnya; menindaklanjuti informasi yang disampaikan keluarga Rayabelen kepada Yayasan melalui Pembina Yayasan, Paulus Doni Ruing, sesuai ‘pertemuan’ Minggu, 24 Oktober, maka Yayasan Koker Niko Beeker (YKNB) telah mengerahkan semua unsur Pimpinan Pusat, Team Ahli, dan Penasihat Hukum untuk mengadakan pertemuan pada Rabu, 27 April 2021.

Salah satu pointnya; merujuk pada MOU (tertanggal 08 September 2020) antara Bibiana Kidi dan Beghu Ibrahim, BA, maka YKNB tidak merasa keberatan agar pembayaran cicilan atas tanah selanjutnya akan diserahkan kepada IBRAHIM BEGU (mewakili keluarga Rayabelen).

“Jadi perintah untuk menutup jalan masuk ke SKO SMARD iru bukan tanpa alasan. Pihak Yayasan harus tahu diri dan taat dengan pernyataan bersama itu,” tegas Muhamad Nur. (jdz)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments