Penjabat Walikota George Hadjoh menerima penghargaan dari Ombudsman RI.
KUPANG, mediantt.com – Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima Penghargaan dan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Penghargaan diberikan langsung oleh Robert Na Endi Jaweng, selaku anggota Ombudsman RI, dan diterima Penjabat Walikota Kupang, George Hadjoh di Rumah Jabatan Walikota Kupang, Kamis (16/2/2023).
Anggota Ombudsman RI, Robert Jaweng mengatakan, penghargaan itu diberikan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintahan Kota Kupang.
“Secara umum, per bulan Desember 2022, Ombudsman RI memberikan apresiasi kepada lima OPD di Kota Kupang, yakni Dinas Kesehatan, Perijinan, Disdukcapil, Dinsos dan Dinas Pendidikan,” ujar Robert dalam sambutannya.
Meski demikian, Robert menilai dari sejumlah OPD yang menerima penghargaan, setidaknya ada dua OPD di lingkup Kota Kupang yang perlu ditingkatkan, terutama standar layanan kepada masyarakat.
“Dua OPD itu yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kota Kupang, dimana sarana prasarana dan akses serta layanan publiknya harus ditingkatkan. Kita harap ada penguatan di tahun 2023,” saran dia.
Sementara untuk OPD lain, Robert berharap agar tetap mempertahankan predikat yang sudah diraih, dan terus memperbaiki kinerjanya kedepan.
Robert mengingatkan, kepuasan bagi masyarakat adalah ketika dia sakit ada tidak fasilitas kesehatan. Ketika dia butuh sekolah, ada sarana pendidikan dengan akses yang berkualitas.
“Di saat rakyat butuhkan kehadiran negara, maka harus ada dan efektif memberikan pelayanan. Bukan saja pelayanan yang bersifat administratif,” kataya.
Menurut dia, faktor utama dibalik hadirnya negara adalah soal mental kerja birokrasi. Artinya, seberapa hebat platform digital yang disiapkan tapi jika tidak ada perubahan mindset, maka pelayanan belum optimal. “Pemerintahan yang terbuka memang masih jauh dari titik yang optimal. Kita tidak sedang baik-baik saja,” katanya.
“Kita mengukur pelayanan birokrasi dari dapurnya; apakah standar pelayanannya sudah baik. Yakni, standarisasi proses, output layanan; juga standar pengaduan yang jadi wajah atau garda depan birokrasi. Empat dimensi ini yang kita ukur.
Dan, pertama kali Pemkot Kupang dapat penghargaan dengan Warna Hijau dalam Kategori Baik,” kata Robert, menambahkan.
Tahun Kebangkitan
Penjabat Walikota Kupang, George Hadjoh, mengimbau seluruh OPD dan unit pelayanan serta semua sekolah yang tersebar di Kota Kupang untuk menyiapkan unit penerima aduan dari masyarakat.
“Kepada seluruh OPD sampai unit pelayanan dan semua sekolah harus ada satu bagian tertentu yang disiapkan untuk menerima pengaduan masyarakat, seperti yang dilakukan Pemkot Kupang saat ini,” terangnya.
Menurut George, pemerintah harus hadir di setiap dimensi hidup masyarakat, karena pemerintah sejatinya adalah pelayan masyarakat.
“Pemerintah harus hadir di setiap masyarakat membutuhkan. Karena kita sudah dipanggil untuk jadi pelayan masyarakat,” ungkapnya.
Karena itu, kata dia, Pemkot Kupang harus memperhatikan OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, agar mereka dapat bekerja maksimal untuk melayani masyarakat.
“Jadi mindset kita harus diubah. Tahun 2023 ini harus lebih bagus untuk pelayanan publik di Kota Kupang,” harap George Hadjoh.
“2023 menjadi tahun kebangkitan perubahan di setiap OPD, dengan pelayanan publik yang optimal kepada rakyat. Pikiran negatif harus diubah. Berikan pelayanan yang smart kepada sesama dan lingkungan,” tambah George.
Dia juga mengucapkan terima kasih untuk Ombudsman RI yang sudah hadir langsung di Kota Kupang, NTT untuk memberikan penghargaan dan pemahaman terkait hal-hal yang dibutuhkan untuk perbaikan kinerja Pemkot Kupang kedepan.
Berikut Kategori Penilaian dari Ombudsman;
1. Puskesmas Oebobo Kategori Tertinggi A dengan Nilai 88.03.
2. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang Kategori Tinggi B dengan Nilai 86.15.
3. Puskesmas Oepoi Kategori Tinggi B dengan Nilai 82.40.
4. Dinas Kota Kupang Kategori Tinggi B dengan Nilai 81.38.
5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu Pintu Kota Kupang Kategori Tinggi B dengan Nilai 20.43.
6. Dinas Kesehatan Kota Kupang Masuk Kategori Sedang dengan Nilai 75,05.
7. Dinas Pendidikan Kota Kupang masuk Kategori Sedang dengan Nilai 60,44. (eman/jdz)