Jubir INWM, Agustinus Nuban
LEWOLEBA, mediantt.com – Karena lamban dan terkesan membiarkan pelaku berkeliaran bebas saja, keluarga korban penganiayaan sadis di Desa Pada 16 Januari lalu, mendesak Polres Lembata untuk segera menahan pelaku.
Disaksikan media ini, Selasa (24/1) kemarin, Mapolres Lembata didatangi keluarga korban penganiayaan Putri SS dari Ikatan Ngada Woe Modhe (INWM) Lembata, yang diketuai oleh Erin Ndemu.
Kedatangan 4 perwakilan keluarga korban bersama juru bicara Ikatan Ngada Woe Modhe, Agustinus Nuban di Mapolres itu, untuk menanyakan perkembangan sejauh mana penanganan kasus kekerasan anak dibawah umur yang dicurigai dilakukan RG terhadap korban Putri SS yang terjadi pada 16 Januari 2023 di Desa Pada, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Keluarga memandang perlu mengetahui sejauh mana penanganan pihak Polres Lembata atas kasus tersebut. Sebab, sejauh pantauan keluarga korban, pelaku RG sampai dengan saat ini masih di luar dan hanya menjalankan ketentuan wajib lapor. Hal ini dirasakan oleh keluarga korban tidaklah memberikan rasa keadilan, karena Putri SS sedang kritis di RSUD Lewoleba. Keluarga sendiri menanggung biaya begitu besar namun pelaku dibiarkan berkeliaran bebas dan belum juga ditahan.
Untuk menghindari ketidakpuasan ini, pihak korban yang diwakili oleh Erin Ndemu, dkk melakukan pendekatan persuasif dengan mendatangi Mapolres Lembata guna melakukan klarifikasi terhadap perkembangan kasus tersebut.
Keluarga korban diterima oleh Kasat Reskrim Polres Lembata, I Wayan Pasek Sujana di ruang kerjanya.
Ada dua tuntutan yang disampaikan dalam pertemuan tertutup tersebut. Pertama, kasus ini harus dikupas tuntas secara terang benderang dan tidak perlu ditutup-tutupi.
Kedua, meminta pelaku segera ditahan karena dirasakan sangat meresahkan apabila keluarga melihat pelaku yang diduga melakukan penganiayaan ini hanya wajib lapor.
Menanggapi tuntutan INWM yang disampaikan Jubir Agustinus Nuban, Kasat Reskrim mengatakan, Polres punya atensi untuk menyelesaikan masalah ini secara terang benderang. Apapun langkah yang dilakukan pihak korban maupun pihak pelaku dalam rangka restorative justice dan atau urusan secara kekeluargaan, itu tidak membatasi proses hukum.
“Proses hukum ruang lain, restorative justice ruangnya lain. Bahwa kedepan seperti apa, itu juga menjadi bahan pertimbangan,” begitu jawaban Kasat Reskrim I Wayan Pasek Sujana kepada keluarga korban terkait transparansi penanganan kasus tersebut.
Sementara permintaan agar pelaku ditahan, Kasat menuturkan, dia baru mempunyai satu informasi tetapi belum punya saksi langsung. Baru saksi petunjuk berupa keterangan dari ayah si korban yang mendengar dari anaknya bahwa ia dianiaya tetapi tidak menyaksikan langsung.
Karena itu, dia membutuhkan satu saksi dari korban itu sendiri. Apapun keterangan dari korban itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk membuat terang masalah. Sedangkan saksi terduga dia mau beralibi seperti apa itu hak dia, tetapi kepolisian akan melakukan proses ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
Karena itu, Kasat Reskrim meminta kalau bisa situasi keamanan ini tetap dijaga kondusif dan membantu mereka bertemu dengan korban untuk bisa mendapatkan satu keterangan saja dari dia kepada pihak penyidik.
Keluarga pun telah melakukan pendekatan dengan korban dan disepakati akan dilakukan pemeriksaaan di rumah korban. Rencananya, Rabu (24/1) hari ini, korban akan dimintai keterangannya oleh penyidik dengan bantuan orang yang disarankan.
Sementara kondisi kesehatan korban saat ini masih dalam keadaan yang belum sepenuhnya pulih. Korban terpaksa dipulangkan dokter dari RSUD Lewoleba ke rumahnya di Panti Asuhan, Kelurahan Lewoleba Selatan, Kabupaten Lembata, setelah melalui perawatan intensif selama 5 hari dari tanggal 16 hingga 20 Januari 2023 di ruangan ICU RSUD Lewoleba karena membengkaknya biaya pengobatan.
Menurut penuturan salah seorang keluarga korban, anak tersebut terpaksa dibawah pulang ke rumahnya karena membengkaknya biaya pengobatan. “Sudah Rp 7 juta lebih telah dikeluarkan untuk perawatan anak. Bukannya kami tidak sayang anak, tapi karena kondisi ekonomi keluarga kami yang serba pas-pasan membuat kami kesulitan dalam membiayai pengobatan anak. Sudah sekian banyak upaya yang telah keluarga lakukan untuk kesembuhan anak tetapi karena keterbatasan pembiayaan membuat kami mengambil langkah seperti ini,” kata kerabat keluarga korban.
Dia melanjutkan, “Terus terang, anak kami Putri SS sampai saat ini belum memiliki BPJS Kesehatan sehingga mempersulit kami dalam pengobatan. Kami sangat mengharapkan adanya bantuan dari pemerintah agar anak kami bisa mendapat perawatan yang maksimal dari RSUD Lembata’.
Meski demikian, keluarga bersyukur bahwa kondisi anak sejak kritis tidak sadarkan diri saat masuk ruangan ICU, kini mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan. Dia sudah bisa berjalan, telinga kiri yang sering berdarah akibat penganiayaan brutal tersebut sudah berkurang, tapi kondisinya masih lemah dan tidak stabil. Putri pun masih merasa pusing ketika diajak berjalan-jalan atau merasa sakit ketika diajak bicara terlalu lama.
Walaupun demikian atas rekomendasi dari dokter yang menangani, pasien ini harus segera dirujuk ke Kupang guna penanganan yang lebih menyeluruh untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Soal pembiayaan, keluarga korban telah mendapatkan titik terang. Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Kabupaten Lembata siap membackup pembiayaan tersebut. Karena itu keluarga sedang melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi.
Menurut keluarga korban, kalau tidak ada hambatan rencananya Putri SS akan dirujuk ke Kupang pada Kamis 26 Januari 2023.
Seperti diketahui, Putri SS siswa kelas X pada SLTA Negeri di Lewoleba ini menjadi korban penganiayaan sadis yang dicurigai dilakukan oleh oknum RG, siswa kelas XI pada SMA Swasta di Kota Lewoleba.
Peristiwa itu terjadi di Desa Pada karena korban ditemukan tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan Trans Nagawutung, Desa Pada, Kecamatan Nubatukan.
Saat ini status pelaku RG masih sebagai wajib lapor, tetapi tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan bisa ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan ditahan apabila memenuhi unsur pidananya. Semuanya ini tergantung keterangan yang diberikan oleh saksi korban hari ini. (baoon)