Wakil Ketua Bidang MPO Golkar NTT, Frans Sarong (keempat dari kanan) saat menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi dari KIB, Rabu (7/12/2022).
KUPANG – Sebagai badan publik, DPD Partai Golkar Provinsi NTT ditetapkan masuk predikat cukup informatif untuk kategori partai politik (Parpol). Karena itu, Golkar layak mendapat penghargaan dari Komisi Informasi Publik (KIP) NTT.
Penghargaan untuk Partai Golkar NTT itu diterima oleh Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPD I Golkar NTT, Frans Sarong, dari Ketua KIP NTT, Agus Bole Baja di Aula El Tari, Rabu (7/12/2022).
Selain Golkar NTT, ada 84 Badan Publik di NTT yang mendapatkan perghargaan tersebut dengan berbagai predikat dan kategori. Predikat Cukup Informatif untuk kategori Partai Politik adalah Partai Golkar, Gerinda, Perindo dan Hanura. Untuk kategori Lembaga Swadaya Masyarakat adalah Yayasan Plan Internasional. Sedangkan untuk kategori Badan Usaha Milik Daerah diraih oleh PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) NTT dan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT).
Untuk Badan Usaha Milik Negara, predikat Cukup Informatif diraih oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kategori Lembaga Vertikal diraih oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT, LPP Radio Republik Indonesia (RRI) Kupang, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dahn HAM NTT.
Kategori Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Daerah NTT diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT, Dinas Peternakan Provinsi NTT, Badan Penelitian dan Pengembangan daerah Provinsi NTT, Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi NTT, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi NTT, Sekretariat DPRD NTT, dan Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT.
Pada kategori Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota diraih oleh KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, KPU Manggarai, KPU TTS dan KPU Belu.
Sedangkan untuk Kategori badan Pengawas Pemilu kabupaten dan kota di NTT, diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua dan Bawaslu Kabupaten Lembata.
Pada Predikat Menuju Informatif, untuk Kategori Perangkat Daerah Pemprov NTT, diraih oleh Dinas Perhubungan. Kategori Lembaga Vertikal diperoleh Balai Karantina Pertanian Klas 1 Kupang. Untuk Kategori Badan Usaha Milik Negara ada PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Udara El Tari Kupang. Untuk Kategori Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota diraih oleh Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Ende, Ngada Rote Ndao, dan Manggarai Timur. Untuk Kriteria Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota di NTT diraih oleh KPU Kabupaten Sumba Barat, Sabu Raijua, Rote Ndao, dan Malaka.
Sesangkan untuk Predikat Informatif untuk kategori Badan Usaha Milik Negara diperoleh PT Jasaraharja Kupang, dan PT Pegadaian. Kategori Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah NTT diraih oleh Dinas Kominfo, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT, Inspektorrat Daerah Provinsi NTT, Dinas Kesehatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT, Dinas Pekrjaan Umum dan Perumahan rakyat Provinsi NTT, dan Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Provinsi NTT.
Kategori Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota diantaranya Bawaslu Sumba Barat Daya, Sumba tengah, Belu, Sumba Barat, Nagekeo, Sikka, Manggarai, TTU, Sumba Timur, TTS, Kota Kupang, Flores Timur, Alor, dan Kabupaten Kupng.
Kategori Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota diberikan kepada, KPU Lembata, Flores Timur, Sikka, Alor, Manggarai Barat, Kota Kupang, Nagekeo, Manggarai Timur, Sumba tengah, TTU, Sumba Timur, Kabupaten Kupamng, dan Ende.
Kategori lembaga vertikal penghargaannya diberikan kepada Balai Besar Pelatihan Peternakan Kupang, Bawaslu Provinsi NTT, KPU Provinsi NTT, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, Ombudsman RI Perwakilan NTT, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan NTT, Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Badan Pengawas Obat dan Makanan Kupang, Kanwil Badan Pertanahan, Nasional Provinsi NTT, Balai Penjamin Mutu Pendidikan NTT, Pengadilan Tinggi Kupang, dan Kantor Bahasa . NTT.
Sedangkan untuk Predikat Terbaik 2 penghargaan diberikan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT, Inspektorat Daerah Provinsi NTT, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan NTT, Ombudsman RI Perwakilan NTT, KPU Kabupaten Alor, Bawaslu Belu, dan PT Pegadaian.
Dan Predikan Terbaik 1 diberikan kepada Dinas Kominfo Provinsi NTT, Balai Besar pelatihan Peternakan Kupang, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, KPU Provinsi NTT, Bawaslu Provinsi NTT, KPU Kabupaten Lembata, KPU Kabupaten Flores Timur, KPU Kabupaten Sikka, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, dan Bawaslu Kabupaten Sumba tengah serta PT Jasaraharja Kupang.
Untuk diketahui, Badan Publik yang dikirim Self Assesement Quitioner sebanyak 196 Badan Publik. Dari jumlah itu, Badan publik yang mengembalikan SAQ sebanyak 112 Badan Publik. Dan jumlah Badan Publik yang mendapatkan penghargaan sebanyak 84 Badan Publik.
Pembagian Predikat terdiri dari Tidak Informatif sebanyak 9 Badan Publik, Kurang Informatif sebanyak 19 Badan Publik, Cukup Informatif 25 Badan Publik dan Menuju Informatif sebanyak 12 Badan Pubik serta Informatif sebanyak 47 Badan Publik. Untuk Predikat Tidak Informatif dan Kurang Informatif Tidak Mendapatkan Penghargaan.
Ketua KI Provinsi NTT, Agus Bole Baja mengatakan, hak atas Informasi menjadi sangat penting karena semakin terbuka Penyelenggara Negara untuk diawasi publik dan Penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. “Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik,” katanya.
Mantan jurnalis ini mengatakan, sebelum sampai pada digelarnya acara penganugerahan ini dilalui dengan berbagai tahapan kegiatan dari Komisi Informasi NTT yaitu dimulai dengan audiens ke Badan Publik, Monitoring dan Evaluasi ke setiap Badan Publik, Pengisian Quisioner serta penilaian. “Untuk memastikan implementasi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada setiap Badan Publik, maka Komisi Informasi Provinsi NTT mengirimkan 195 Quisioner ke seluruh Badan Publik yaitu ke Partai Politik, OPD Lingkup Pemprop NTT, LSM, Perguruan Tinggi,Penyelenggara Pemilu dan badan Publik Vertikal serta Pemerintah Kabupaten/Kota.Selanjutnya Jumlah Badan Publik yang mengembalikan Quisioner 112 dan yang berhak mendapat Piagam penghargaan hari ini hanya 84 Badan Publik dari beberbagai predikat yaitu Cukup Informatif, (60-79) Menuju Informatif (80-89) dan Informatif (90-100) serta terdapat Badan Publik terbaik satu dan terbaik dua,” sebut Agus Baja.
Ia menambahkan, Khusus OPD Lingkup Pemprov NTT, bahwa keterbukaan informasi publik sudah termasuk dalam salah satu kriteria penilaian kinerja pada semua OPD Lingkup Pemprov NTT. “Karena itu kami menyampaikan terima kasih kepada Gubernur NTT yang sudah menjadikan Keterbukaan Informasi Publik sebagai salah satu kriteria penilaian kinerja OPD Lingkup Pemprop NTT. Semoga dengan dimasukanya Keterbukaan Informasi Publik sebagai salah satu kriteria penilaian kinerja pada OPD Lingkup Prov NTT kita menaruh sejuta harapan kepada OPD Lingkup Pemprov NTT sebagai garda terdepan untuk mewujudkan NTT Bangkit dan masyarakat sejahtera menuju Provinsi NTT yang informatif. Ini tantangan,” tegas Agus Baja.
Disebutkan, Komisi Informasi Provinsi NTT tidak sekedar mencari sensasi menggelar acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang kedua ini pada semua Badan Publik se-NTT. Tetapi dibalik ini semua, KIP NTT bertekat dan berkomitmen serta sebagai bentuk pertanggungjawaban KIP NTT terhadap Publik untuk mewujudkan NTT Bangkit Masyarakat Sejahtera dengan Keterbukaan Informasi Publik.
“Hal ini juga sejalan dengan misi Gubernur NTT poin 5 yaitu mewujudkan revormasi birokrasi pemerintahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Jika kita semua yang hadir dan yang menyaksiakan acara ini melalui live striming Dinas Koiminfo NTT dan Live Striming RRI Kupang, maka sangatlah muda kita wujudkan NTT sebagai provinsi yang informative. Tetapi jika sebaliknya kita tidak berkomitmen bersama untuk mewujudkan ini semua maka inplementasi UU Nomor 14 tahun 2008 berjalan di tempat,” katanya.
Namun, Agus baja yakin OPD Lingkup Pemprtov NTT akan menjadi garda terdepan untuk mewujudkan implementasi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP. Dikatakan, bagi Badan Publik Vertikal termasuk Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota serta KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota kami pada umumnya sudah baik dalam implmenetasi UU Nomor 14 tahun 2008.
“Saya berharap, Badan Publik yang belum mendapat penghargaan hari ini kami tunggu tahun 2003. Bagi Badan Publik yang mendapat penghargaan Cukup Informatif teruslah berjuang untuk berbenah. Bagi Badan Publik yang mendapat penghargaan Menuju Informative berjuanglah agar tahun depan meraih predikat Informatif. Bagi Badan Publik yang meraih predikat Informatif berjuanglah untuk menjadi yang terbaik. Bagi Badan Publik yang meraih predikat Terbaik pertahankanlah dengan waktu yang tidak ditentukan,” ujarnya. (*/jdz)