Ketua FPG, Dionisius Ulan, S.Pt, M.Si
KEFAMENANU, mediantt.com – Kinerja Pemerintah Kabupaten terus diawasi Fraksi Partai Golkar DPRD TTU. Salah satunya adalah sorotan FPG terhadap pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terus menurun dari tahun ke tahun.
Sorotan kritis ini disampaikan dalam Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar DPRD TTU Terhadap Pengantar Nota Keuangan Atas RAPBD TA 2023, dalam Sidang III DPRD TTU, Selasa (15/11/2022).
Pemandangan Umum yang diteken Ketua Fraksi Dionisius Ulan, S.Pt, M.Si dan Sekretaris Klemens Anin itu, FPG memandang bahwa pertumbuhan PAD Kabupaten TTU cenderung menurun dari tahun ke tahun, bukannya meningkat sebagaimana yang diharapkan; seperti obyek-obyek penerimaan mana saja yang tidak bersumbangsih pada PAD.
“FPG mohon penjelasan pemerintah. Bila Pemkab TTU berniat baik untuk selalu menigkatkan PAD ke tingkat yang lebih optimal dengan attitude yang baik pula, maka itulah harapan dan tujuan optimum dari semua pihak yang ingin bermitra dan ingin mendapatkan hasil dari jasa kerja keras Pemab TTU. Karena sesuai Pertauran Perundang-undangan yang berlaku, justeru yang diberi kewenangan secara konstitusional dan normatif untuk pengelolaan dan penggunaan APBD ini adalah Pemda TTU sendiri dan bukan pihak swasta,” demikian sikap FPG.
Karena itu, menurut FPG, Pemkab TTU adalah motivator ulung katalisator keren dan akselerator nomor prima yang sangat diharapkan oleh publik untuk selalu rajin berkegiatan menggali, mengelola serta selalu berupaya keras mengenjot sumber penerimaan dan pendapatan yang ada di Kabupaten TTU ini ke tingkatan yang lebih optimal, agar Pemda tidak sekedar menjadi penggenjot, pengelola dan pengguna APBD setiap hari, setiap minggu, setiap bulan dan setiap tahun anggaran. Tetapi menjadi penggiat, penggenjot, penggali dan pengelola sumber daya yang ada untuk peningkatan PAD, di samping peranan swasta dan masyarakat.
Sementara itu, terhadap Belanja Daerah, FPG berpandangan, Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Operasional (belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bantuan sosial); belanja modal (belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, belanja modal aset); belanja tidak terduga; belanja transfer, semestinya dalam rencana pembelanjaannya harus disesuaikan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas prioritas kebutuhan.
“Ini penting agar bisa menghindari pemborosan anggaran sebagaimana yang tidak diharapkan atau hanya diestimasi saja; terutama belanja modal harus selalu menjadi fokus yang intens dari seluruh SKPD karena dampak belanja modal inilah yang bersinggungan langsung dengan proses dan upaya pemda dalam rangka pencapaian benefit untuk sasaran peningkatan kesejahteraan masyarakat setiap waktu (setiap tahun anggaran) sesuai visi dan misi yang telah teruang dalam RPJMD dan RKPD, meski di sana-sini sulit terhindar dari masalah, tantangan dan hambatan yang ada”.
FPG juga berpandangan bahwa dalam merencanakan dan merancang Belanja Daerah, seluruh SKPD lingkup Pemkab TTU wajib fokus juga pada pembelanjaan dengan selalu berpegang teguh dan berorientasi pada peningkatan manfaat dan tujuan pelayanan untuk pengentasan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi. Pun, akses dan kualitas pelayanan, pembangunan dan pemerataan infrastruktur daerah, pemerataan dan pengurangan penganguran, kualitas pelayanan kepada masyarakat dan penataan pengelolaan kawasan strategis daerah untuk pemberdayaan dan kesejahteran masyarakat.
Pembiayaan Daerah
FPG menilai, penerimaan pembiayaan yang terdiri dari besaran SILPA yaitu sisa kas di kas daerah, sisa kas di bendahara pengeluaran dan sumber penerimaan pembiayaan lain, harus mendapat perhatian serius dari seluruh SKPD agar tidak terkesan adanya pengabaian untuk tidak merencanakan secara efisien, efektif dan ekonomis bagi penerimaan pembiayaan sesuai ketentuan.
“Terkait Pengeluaran Pembiayaan untuk penyertaan modal, penyediaan dana cadangan Pilkada tahun 2024 atau untuk membiayai kegiatan luncuran dan prioritas daerah serta sangat mendesak, FPG berpendapat bahwa pengeluaran pembiayaan tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan, serta penggunaannya harus sesuai kebutuhan. Bahkan harus menghindari sasaran yang bertujuan destruktif. Penekanan FPG terhadap alokasi anggaran, dana cadangan Pilkada senilai Rp15.000.000.000 sebelum digunakan perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah,” FPG mengingatkan. (jdz)