UPT Pendapatan Wilayah Kabupaten Kupang Jemput Bola ke Kecamatan dan Desa

by -229 views

Staf UPT Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Kupang sedang bertugas.

OELAMASI, mediantt.com – UPT Pendapatan Wilayah Kabupaten Kupang mulai kerja keras merespons kebijakan terbaru Gubernur NTT. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timu Nomor: 105 Tahun 2022 Tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraa Bermotor, Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya, mulai berlaku dari tanggal 7 November sampai dengan 22 Desember 2022.

“Karena itu, menindaklanjuti Pergub tersebut, maka jajaran UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilaya Kabupaten Kupang melaksanakan pelayanan jemput bola ke kecamatan, kelurahan dan desa di wilayah Kabupaten Kupang,” jelas Kepala UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Kupang, Freits D. Bua Mone, S.Si, kepada mediantt.com, Selasa (7/11).

Freits menjelaskan, pada bulan November ini, pihaknya telah merencanakan 18-20 titik pelayanan dalam rangka mendekatkan pelayanan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Kupang. Dan, pada bulan Desember 2022 juga telah dijadwalkan sebanyak 18-20 titik pelayanan.

Dia berharap, melalui upaya jemput bola ini, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sesuai dengan kebijakan Gubernur NTT, yang tertuang dalam Pergub Nomor 105 Tahun 2022.

“Untuk itu atas nama maayarakat kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur NTT yang telah memberikan keringanan pajak,” kata Freits Mone. (jely)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments