Kendaraan roda dua yang siap dilelang.
LEWOLEBA, mediantt.com – Pemerintah Kabupaten Lembata melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang, akan melelang Barang Milik Daerah (BMD) berupa 97 buah kendaraan. Terdiri dari 7 unit kendaraan roda empat, 78 unit kendaraan roda dua dan ditambah 12 unit kendaraan scrap atau barang rongsokan/besi tua.
Rencananya, lelang BMD ini akan dilakukan Rabu (2/11/2022) besok, pukul 09.00 Wita, di aula Kantor Bupati Lembata, dengan menghadirkan pejabat lelang dari KPKNL Kupang.
Barang Milik Daerah yang mau dilelang berupa kendaraan bermotor dinas, baik roda dua maupun roda empat, yang dikelompokkan menjadi 2 kelompok besar yaitu kendaraan yang dijual secara lelang sebagai satuan unit kendaraan dan kendaraan yang dijual sebagai scrap/rongsokan.
Menurut Asisten III Sekda Lembata, Berchmans Dai Wutun, saat penyampaian materi lelang di aula Kantor Bupati Lembata, Selasa (1/11), kendaraan yang dilelang sebagai satuan unit ini adalah penjualan lelang dilakukan per-unit barang dengan kelengkapan dokumen kepemilikan berupa BPKB, STNK dan Pajak (jika ada, sesuai yang disebutkan dalam website lelang) akan diserahkan kepada pemenang lelang.
“Terhadap barang-barang ini KPKNL akan menerbitkan risalah lelang yang akan digunakan bersama dokumen kepemilikan lain untuk diproses balik nama,” katanya.
Menurut dia, barang milik daerah yang akan dilelang sebagai satuan unit terdiri dari 5 unit kendaraan roda empat yang dilengkapi dokumen kepemilikan berupa BPKB sebagaimana termuat pada pengumuman lelang nomor BU.032/2826/BKAD/X/2022.
Juga, dua puluh tujuh (27) unit kendaraan roda dua yang dilengkapi dokumen bukti kepemilikan berupa BPKB dan STNK sebagaimana termuat pada pengumuman lelang nomor BU.032/2827/BKAD/X/2022.
Ada pula dua puluh enam (26) unit kendaraan roda dua yang dilengkapi dokumen bukti kepemilikan berupa BPKB sebagaimana termuat pada pengumuman lelang nomor BU.032/2828/BKAD/X/2022.
Dan dua (2) unit kendaraan roda empat dan dua puluh lima (25) unit kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi dokumen bukti kepemilikan berupa BPKB sebagaimana termuat pada pengumuman lelang nomor BU.032/2829/BKAD/X/2022.
Sedangkan kendaraan yang dilelang sebagai scrap/rongsokan ditandai sebagai barang yang sudah tidak dapat disebut sebagai kendaraan, tetapi sebagai barang rongsokan atau besi tua.
Kendaraan scrap ini berupa 12 unit kendaraan operasional roda dua yang dijual sebagai satu kesatuan paket penjualan seperti termuat pada pengumuman lelang nomor BU.032/2830/BKAD/X/2022.
Dengan demikian, jelas dia, barang yang dijual sebagai scrap tidak akan disertai dengan dokumen kepemilikan baik BPKB, STNK maupun Pajak, dan atas barang-barang tersebut, Kantor KPKNL tidak akan menerbitkan risalah lelang.
“Artinya barang rongsokan atau besi tua itu tidak dapat dilakukan proses balik nama,” kata Brechmans Dai Wutun.
Pejabat Lelang KPKNL Kupang, Asmatriadi Anwar, yang memimpin lelang besok menjelaskan, lelang ini terbuka untuk umum. Artinya, siapa pun boleh ikut selama sudah buat akun dan setor uang jaminan.
“Cara penawaran lelangnya menggunakan mekanisme close bidding (penawaran tertutup) sehingga antara penawar yang satu dengan yang lain tidak dapat mengetahui berapa jumlah penawaran mereka,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan, sejak tanggal 24 Oktober 2022, informasi lelang ini sudah muncul di internet. “Jadi ada waktu satu minggu lebih lah. Sebelumnya, kalau tidak salah tim dari BPKAD sudah melakukan sosialisasi juga kayaknya. Sudah buat selebaran dikirim ke masyarakat umum, sehingga semua bisa ikut,” kata Anwar.
Dia juga bersama kedua rekannya turut membantu pembuatan akun bagi peserta lelang yang belum memiliki akun lelang dengan membawa scan/foto KTP, NPWP dan data rekening bank.
“Bagi yang berminat dan ingin mendaftar dapat mengakses melalui website lelang.go.id. Batas akhir penawaran hari Rabu 2 November 2022 pukul 09.00 Wita. Penetapan pemenang lelang mulai pukul 09.00 Wita,” katanya. (baoon)