Penandatanganan komitmen bersama Penjabat Wali Kota dengan Camat dan Lurah.
KOTA KUPANG – Pemerintah Kota Kupang terus gencar menekan angka Stunting. Salah satunya dengan kegiatan Rembuk Stunting yang merupakan kolaborasi antara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Dinas Kesehatan Kota Kupang, di Hotel Kristal Kupang, Selasa (27/9).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE, M.Si, mewakili Penjabat Wali Kota Kupang dan dihadiri oleh para Staf Ahli Wali Kota Kupang, Pimpinan Perangkat Daerah, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Kupang, Lousje Marlinda Funay-Pellokila, S.TP, beserta jajaran, Perwakilan Kantor Kementerian Agama, Para Camat dan Lurah se-Kota Kupang, para Kepala Puskesmas, pengurus Ikatan Dokter Anak Indonesia serta pengurus Ikatan Bidan Indonesia.
Dalam sambutan Penjabat Wali Kota Kupang yang dibacakan Sekda Kota Kupang menjelaskan, Rembuk Stunting merupakan aksi percepatan penurunan Prevalensi Stunting yang baik untuk melakukan konfirmasi dan sinkronisasi berbagai program kegiatan dan sub kegiatan yang telah ada dalam dokumen anggaran Perangkat Daerah, baik itu yang bersifat spesifik maupun sensitif. Karena itu, semua komponen diharapkan fokus pada upaya percepatan penurunan Stunting dan target Kota Kupang angka stunting menjadi 10 % di tahun 2023.
Saat ini angka Stunting di Kota Kupang berada pada 21,5 % pada operasi timbang bulan Agustus 2022, sementara untuk angka Stunting pada bulan Agustus 2021 berada pada 26.1 %. Ini berarti bahwa selama satu tahun Prevalensi Stunting menurun sebesar 4,6%, namun demikian masih jauh dari target penurunan angka Stunting sebagaimana kesepakatan pada Raker Gubernur dan Bupati/Walikota di Labuan Bajo, di mana target penurunan stunting pada angka 10 % di tahun 2023.
Dengan kata lain, Kota Kupang masih deviasi minus 11,5 %, dan karena itu harus bekerja keras, kerja cerdas dan kerja kolaborasi semua pihak, mulai dari Lurah, Camat, OPD serta stakeholder terkait.
“Dalam kaitan dengan Rembuk Stunting yang kita laksanakan hari ini, saya menyambut baik karena hal ini merupakan langkah penting, dimana kita akan melakukan konfirmasi, sinkronisasi dan sinergisme hasil analisis situasi, rancangan kegiatan dari perangkat daerah penanggung jawab layanan dengan hasil perencanaan partisipatif dalam upaya penurunan stunting di lokasi fokus yakni 38 kelurahan,” ungkap Sekda.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor perlu dilakukan sehingga intervesi baik spesifik maupun sensitif diarahkan pada lokasi stunting untuk mendukung pencapaian target penurunan angka stunting yang telah ditetapkan. Di penghujung kegiatan nanti dilakukan penandatanganan komitmen dan kesepakatan bersama Penjabat Wali Kota dengan Camat dan Lurah.
“Saya berharap para Camat dan Lurah memberikan perhatian serius karena disana tercermin peran strategis Camat dan Lurah, diantaranya memastikan seluruh bayi balita mengikuti penimbangan di bulan operasi timbang. Demikian juga melakukan kampanye perubahan perilaku, perubahan pola konsumsi (gemar makan ikan dan kelor) pada setiap kesempatan serta mendorong dan memastikan calon pengantin untuk mengikuti kursus pra nikah sesuai prosedur serta syarat kesehatan sebelum melangsungkan pernikahan sebagai bagian dari upaya percepatan penurunan angka stunting, serta Angka Kematian Ibu (AKI) juga Angka Kematian Bayi (AKB),” lanjut Sekda.
Penjabat Walikota juga berharap, para Camat dan Lurah terus menggalakkan dan menggerakkan masyarakat untuk terus menjaga kebersihan lingkungan sebagai bentuk intervensi sensitif dalam percepatan penurunan Prevalensi Stunting, dan perangi sampah plastik di Kota Kupang.
Kepala Bidang Sosial Budaya Bappeda Kota Kupang, Imelda Fonyke Nange, ST, MT, dalam laporannya bahwa kegiatan ini sebagai komitmen dalam melakukan percepatan, pencegahan dan penurunan stunting, maka Pemerintah Kota Kupang telah melaksanakan berbagai aksi percepatan pencegahan dan penurunan Prevalensi Stunting terintegrasi sesuai dengan juknis yang dikeluarkan Kementerian/Bappenas.
Hasil dari pelaksanaan Aksi I adalah ditetapkannya 38 kelurahan lokus Stunting dari 51 kelurahan di Kota Kupang. Sedangkan hasil Aksi II adalah menyusun rencana kegiatan terintegrasi dalam kegiatan perangkat daerah. Rembuk Stunting ini adalah Aksi III untuk menyampaikan hasil Aksi I dan Aksi II serta membangun komitmen pemerintah daerah dalam pencegahan dan penurunan Stunting secara terintegrasi di Kota Kupang. (chr/st)