DR Inche DP Sayuna, SH, MHum
KUPANG, mediantt.com – Setelah menilai tarif masuk Taman Nasional Komodo (TNK) dan Pulau Padar sebagai kebijakan tidak populis tanpa ada uji publik sebelum diberlakukan, Wakil Ketua DPRD NTT, Dr Inche DP Sayuna, SH, MHum, menyatakan lagi bahwa penetapan tarif itu tidak memiliki dasar hukum, baik itu Pergub maupun Perda. Karena itu, DPRD NTT bakal meminta penjelasan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat. Apalagi DPRD NTT pun tidak tahu soal kenaikan tarif Rp3,75 juta ini dan itu bisa dikategorikan pungutan liar.
“Pungutan itu kan harus ada dasar hukumnya. Semua pungutan dari rakyat itu harus ada dasar hukumnya, entah itu Perda atau Pergub. Kalau belum ada dasar hukumnya berarti tidak boleh lakukan pungutan. Mau Pergub, mau Perda itu harus ada. Itu legitimasi. Kalau tidak itu dianggap pungutan liar. Dewan (DPRD NTT) akan meminta penjelasan pemerintah. Jadi kita akan menunggu penjelasan gubernur ke DPRD terkait polemik tarif masuk TNK,” tegas Politisi Golkar ini kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).
Pemerintah Provinsi NTT diketahui telah memberlakukan tarif masuk TNK di Kabupaten Manggarai Barat sebesar Rp3.75 juta per 1 Agustus 2022 kemarin. Pemberlakuna tarif masuk ini dinilai cacat hukum dan menyalahi prosedur jika pemerintah belum memiliki dasar hukum seperti Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda).
Srikandi politik dari TTS ini mengakui bahwa saat ini DPRD NTT belum mengetahui dasar hukum berupa Pergub atau Perda tentang kenaikan tarif masuk TNK dan Pulau Padar.
“Saya tidak tau apakah ada pergub atau tidak. Tapi saya pastikan bahwa perda itu tidak ada karena kami di DPRD belum tau itu,” tandas Sekretaris Golkar NTT ini.
Menurut Inche, jika pemerintah telah mengantongi Pergub terkait tarif masuk TNK dan penerpannya menimbulkan restistensi di masyarakat, maka perlu ada kajian atau evaluasi kembali. Sebab, kehadiran peraturan itu haruslah melihat dari berbagai aspek. Misalnya keberimbangan antara hak masyarakat dan pemerintah.
“Nanti kita lihat, kalau pemerintah telah mengeluarkan pergub-nya ke masyarakat terus resistensinya makin kuat di masyarakat maka pemerintah wajib melakukan evaluasi kembali,” katanya, mengingatkan.
Dia juga beranggapan bahwa gejolak penolakan dari masyarakat ini terjadi karena tidak adanya komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
“Dewan akan meminta penjelasan dari pemerintah terkait polemik tarif masuk TNK,” tegasnya lagi. (jdz)