LABUAN BAJO, mediantt.com – Kenaikan tiket masuk Pulau Komodo Rp 3,7 juta per orang yang mulai diberlakukan 1 Agustus 2022, memantik protes Asosiasi Pelaku Wisata dan Individu pelaku wisata Labuan Bajo, Manggarai Barat. Mereka pun menyatukan persepsi dalam memorandum of understanding (MoU) untuk menghentikan aktivitas pariwisata di wilayah itu.
“Kami bersepakat untuk menghentikan semua jenis pelayanan jasa pariwisata di Kepulauan Taman Nasional dan di seluruh destinasi wisata di Manggarai Barat mulai 1-31 Agustus 2022,” kata Koordinator Pelaku Wisata dan Individu Pelaku Wisata Kabupaten Manggarai Barat Rafael Taher dihubungi dari Kupang, Senin (1/8/2022) pagi.
Dia menjelaskan, aksi ini sebagai bentuk protes penolakan pelaku pariwisata di Manggarai Barat terkait kebijakan kenaikan harga tarif masuk Taman Nasional Komodo oleh Pemerintah Provinsi NTT.
Rafael yang mewakili seluruh pelaku wisata di Manggarai Barat itu menilai, kehadiran PT Flobamor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah NTT sangat memonopoli sektor pariwisata di Manggarai Barat. Hal ini menyebabkan kemiskinan bagi seluruh pelaku pariwisata serta masyarakat di Labuan Bajo. Karena itu, sebut dia, komitmen bersama menghentikan semua aktivitas pelayanan jasa pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat itu tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Menurut dia, dalam MoU itu juga disebutkan bahwa para pelaku wisata akan menerima konsekuensinya jika ada yang melanggar MoU tersebut. “Para pelaku wisata itu seperti pemilik kapal wisata, pemilik penyedia jasa transportasi darat, pemilik restoran, pemilik hotel, fotografer, guide, pelaku usaha kuliner,” jelas Rafael.
Dia juga menegaskan, sanksi lain adalah jika ada yang melanggar MoU itu, maka pelaku wisata itu harus bersedia untuk dibakar bentuk fasilitasnya. Terkait wisatawan yang sudah memesan tiket pesawat atau hotel di Labuan Bajo, kata dia, pihaknya tidak akan melarang. Tetapi jika sudah tiba di Labuan Bajo, tidak akan ada kendaraan yang akan mau menjemput dan hotel yang akan menerima tamu.
“Kita tidak larang wisatawan datang. Tetapi mohon maaf jika sudah tiba di Labuan Bajo, tidak ada travel yang akan jemput,” katanya menambahkan.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi NTT memberlakukan tiket masuk tahunan ke Pulau Komodo dan Padar Rp3,75 juta per orang, mulai tanggal 1 Agustus 2022.
“Pemerintah Provinsi NTT sangat menghargai aspirasi masyarakat yang menolak kenaikan tiket masuk Rp3,75 juta ke Pulau Komodo dan Pulau Padar. Semua aspirasi itu kami kaji. Namun, tentu pemberlakuan tarif baru masuk ke Komodo tetap diberlakukan pada 1 Agustus karena sudah melalui kajian yang matang,” kata Sony Zeth Libing, Kepala Dinas Pariwisata NTT, Selasa pekan lalu, ketika dikonfirmasi soal penolakan kenaikan tarif dari berbagai unsur di Labuan Bajo.
Mengutip Antara, Sony menjelaskan, tiket masuk ke Pulau Komodo, Pulau Padar, dan wilayah perairan lain dalam kawasan Taman Nasional Komodo memiliki dua tujuan utama yaitu konservasi dan pariwisata berkelanjutan.
Penetapan biaya kontribusi tahunan Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan di sekitarnya telah ditetapkan Pemprov melalui kajian akademik ahli lingkungan dari IPB dan Universitas Indonesia.
Sony juga menjelaskan, biaya kontribusi tahunan itu sudah mencakup beberapa program penguatan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk pengembangan konservasi serta pemanfaatan suvenir dari warga lokal.
Pengelolaan jasa wisata dua pulau tersebut sudah diserahkan ke PT Flobamor selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi NTT. Tata kelola kunjungan sebanyak 200 ribu wisatawan per tahun pun dilakukan melalui aplikasi INISA. (jdz)