DPRD TTU Minta Kepala Desa Oekopa Segera Eksekusi Keputusan Bupati

by -691 views

Agustinus Tulasi, SH.

KEFAMENANU, mediantt.com – Bupati TTU Drs David Juandi telah mengeluarkan Surat Nomor 140/226/DPMD, perihal tindak lanjut berita acara penyelesaian masalah pemberhentian perangkat Desa Oekopa. Keputusan Bupati ini mendapat apresiasi dari DPRD TTU. Wakil Ketua I DPRD TTU Agustinus Tulasi, SH, pun mendesak Camat Biboki Tanpah dan Kepala Desa Oekopa, untuk segera mengeksekusi keputusan tersebut.

“Saya apresiasi hasil keputusan bupati yang telah dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian Masalah Pemberhentian Perangkat Desa Oekopa pada tanggal 15 Maret 2022. Tentunya ini sesuai pertimbangan hukum yang kuat. Mengingat hasil kesepakatan yang ada bersifat final dan mengikat maka tidak alasan lain untuk segera dieksekusi oleh Kepala Desa Oekopa demi memenuhi rasa keadilan hukum bagi masyarakat,” tegas Politisi Golkar ini kepada mediantt.com, Jumat (29/7).

Menurut mantan Ketua Fraksi ini,
apabila kades tetap bersikeras maka termasuk bentuk pengangkangan terhadapa keputusan pejabat tinggi daerah dan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Sehingga berimbas pada mandeknya pelayanan pemerintahan kepada masyarakat Resa Oekopa. Karena itu, perlu ada sanksi berat bagi kepala desa bila tidak mengindahkan keputusan Bupati yang tertuang dalam berita acara kesepatakan bersama tersebut.

“Sanksinya bisa berupa penahanan tunjangan dan pemberhentian kepala desa dan segera menunjuk seorang penjabat kepala desa agar roda pembangunan di Desa Oekopa berjalan lancar dan tidak pincang hanya akibat ego pribadi. Ini bersifat eksekutorial jadi wajib hukumnya untuk dijalankan,” tegas Agus, mengingatkan.

Untuk diketahui, berita acara tertanggal 22 Maret 2022 yang copyannya diterima mediantt.com, salah satu diktumnya menegaskan, “Pemberhentian perangkat desa Oekopa atas nama Wenseslaus Monemnasi bertentangan dengan kerentuan pasal 5 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Ketentuan Pasal 23 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten TTU No 8 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa yaitu tidak mendapatkan rekomendasi persetujuan pemberhentian dari Camat”.

Karena itu, pada point lain dikatakan, “Memerintahkan kepala desa Oekopa untuk segera menindaklanjuti berita acara penyelesaian yaitu mengaktifkan kembali perangkat desa yang diberhentikan secara tidak prosedural sesuai deadline waktu yang dituangkan dalam berita acara”.

Juga, “Memerintahkan Camat Biboki Tanpah untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kelancaran dan kepastian pelaksanaan tindak lanjut berita acara penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud”. (jdz)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments