Viktor Manbait
KEFAMENANU, mediantt.com – Dugaan Ketua KPU TTU Paulinus Feka menerima gaji dobel sebagai ketua dan ASN, mendapat kecaman dan kritik dari Direktur Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait, SH.
Dalam rilisnya kepada wartawan, Selasa (26/7), Viktor menegaskan, kasus ini adalah kejahatan korupsi yang cukup terstruktur dan harus segera dibasmi. Karena itu selain minta Ketua KPU untuk mundur dari anggota dan ketua KPU, ia juga minta agar Kejaksaan Negeri TTU untuk menyikapi sikap masa bodoh ketua KPU TTU tersebut.
Viktor mengatakan, menjalankan tugas fungsi dan perannya sebagai penyelenggara pemilu (anggota KPU, pegawai sekretariat KPU, Anggota Bawaslu, pegawai sekretariat Bawaslu dari pusat sampai ke kabupaten/kota, terikat dengan sumpah janji dan kode etik penyelengara pemilu yang merupakan suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
Pengakuan terbuka saudara Paulinus Lape, anggota KPU TTU periode 2019-2024, bahwa hingga saat ini ia masih sebagai ASN (Guru) dibuktikan dengan masih menerima gaji dalam jabatan negerinya tersebut. Ini jelas menunjukkan bahwa yang bersangkutan patut diduga keras telah melanggar sumpah dan janji sebagai penyelenggara pemilu untuk bekerja sesuai ketentuan aturan dan perundang undangan. Juga, melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan sikap dan tindakan yang tidak patut, dengan menerima gaji dalam jabatan sebagai ASN dan belum meninggalkan jabatan tersebut.
“Seharusnya yang bersangkutan dengan jiwa besar segera mengundurkan diri karena selain telah melanggar sumpah dan janji serta melanggar kode etik, yang bersangkutan juga sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu/anggota KPU TTU, dan tidak lagi menduduki jabatan di pemerintahan. Apalagi beliau ini sebagai ketua KPU harusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengedepankan etika dan moral tinggi, serta mununjukkan teladan seorang penyelenggara pemilu yang bekerja berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Bukanya berdalih lagi,” kritik Viktor.
Menurut dia, kondisi ini dapat menunjukkan bahwa dalam proses seleksi penyelenggara pemilu di TTU untuk KPU periode ini, masih berdasarkan KKN yang kuat. “Bagaimana mungkin ada Badan Pengawas Pemilu, ada Tim seleksi dan ada Pemerintah Daerah yang mestinya memastikan seorang yang dalam jabatan sebagai ASN harus memenuhi syarat adanya rekomendasi pemberhentian sementara untuk bisa melamar sebagai calon anggota KPU, tidak dipenuhi tapi bisa lolos bahkan menjadi ketua KPU dan enak-enakan terima gaji lagi dalam jabatan negerinya. Ini luar biasa kejahatan terstrukturnya,” tandas dia.
Dia menegaskan lagi, “Karena itu saya sarankan kepada yang bersangkutan agar sebaiknya mengundurkan diri tanpa harus menunggu adanya laporan dari masyarakat lagi sebagaimana pernyataan Bawaslu TTU sebagai pengawas Pemilu yang masih menunggu adanya laporan masyarakat baru akan bertindak. Padahal dalam UU, Bawaslu juga berwenang menangani pelanggaran berdasarkan temuan Bawaslu. Bukan hanya dengan menunggu laporan dari masyarakat”.
Dia juga mendesak Polres TTU dan Kejaksaan Negeri TTU untuk segera menyikapi sikap masa bodoh ketua KPU TTU yang menerima gaji dobel tanpa melaksanakan tugas sebagai pejabat ASN Guru tanpa mengajar, secara tidak patut menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara yang melanggar pasal 2 UU Tipikor dan atau melanggar pasal 3 UU Tipikor, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri menyalah-gunakan kesempatan yang ada padanya sebagai ASN yang merugikan keuangan negara. (dk)